Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
2. Desain Besar Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2011-2025 yang selanjutnya disebut Desain Besar 2011- 2025 adalah dokumen perencanaan pengelolaan perbatasan negara mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
3. Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Renduk PPN 2015-
2019 adalah rencana pembangunan nasional jangka menengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan perbatasan negara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
4. Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 yang selanjutnya disebut Renaksi Tahun 2019 adalah implementasi tahunan untuk Tahun 2019 dari Renduk PPN 2015-2019.
5. Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
6. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
7. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Pasal 2
Renaksi Tahun 2019 disusun berdasarkan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005- 2025;
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019;
3. Desain Besar 2011-2025; dan
4. Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara 2015-
2019.
Pasal 3
Rencana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam Renaksi Tahun 2019 sebesar Rp30.917.267.349.750,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Pasal 4
Rencana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp30.917.267.349.750,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp12.379.913.355.608,00 (dua belas triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan rupiah);
2. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp269.510.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus sepuluh juta rupiah);
3. Kementerian Pertahanan sebesar Rp1.889.280.471.714,00 (satu triliun delapan ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah);
4. Kementerian Luar Negeri sebesar Rp1.557.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
5. Kementerian Perhubungan sebesar Rp4.128.870.541.306,00 (empat triliun seratus dua puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah);
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp1.595.627.677.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus dua puluh tujuh juta enam
ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
7. Kementerian Kesehatan sebesar Rp793.277.867.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp5.454.986.225.700,00 (lima triliun empat ratus lima puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
9. Kementerian Perdagangan sebesar Rp429.302.921.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
10. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp974.500.239.772,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
11. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp523.040.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar empat puluh juta rupiah);
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.061.606.556.340,00 (satu triliun enam puluh satu miliar enam ratus enam juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
13. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp23.150.000.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus lima puluh juta rupiah);
14. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp29.596.491.000,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
15. Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp79.494.081.200,00 (tujuh puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah);
16. Kementerian Pariwisata sebesar Rp297.283.795.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus
delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
17. Kementerian Perindustrian sebesar Rp63.550.000.000,00 (enam puluh tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah);
18. Kementerian Pertanian sebesar Rp702.802.512.600,00 (tujuh ratus dua miliar delapan ratus dua juta lima ratus dua belas ribu enam ratus rupiah);
19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar Rp56.250.000.000,00 (lima puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
20. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp117.100.391.610,00 (seratus tujuh belas miliar seratus juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus sepuluh rupiah);
21. Kepolisian Negara
sebesar Rp19.586.977.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
22. Badan Informasi Geospasial sebesar Rp9.050.143.900,00 (sembilan miliar lima puluh juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah);
23. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebesar Rp14.370.858.000 (empat belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah); dan
24. Badan Nasional Narkotika sebesar Rp3.559.244.000 (tiga miliar lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Pasal 5
Rencana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp30.917.267.349.750,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan kepada daerah sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh sebesar Rp1.401.599.271.000,00 (satu triliun empat ratus satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp258.364.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah);
3. Provinsi Riau sebesar Rp5.369.013.978.634,00 (lima triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah);
4. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp4.614.848.008.957,00 (empat triliun enam ratus empat belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah);
5. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp3.383.611.497.100,00 (tiga triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus sebelas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus rupiah);
6. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp732.139.271.000,00 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
7. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp4.486.137.518,00 (empat triliun empat ratus delapan puluh enam miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
8. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2.749.537.870.940,00 (dua triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
9. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp537.349.299.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
10. Provinsi Maluku sebesar Rp1.845.515.501.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar lima ratus lima belas juta lima ratus satu ribu rupiah);
11. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp252.130.902.823,00 (dua ratus lima puluh dua miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);
12. Provinsi Papua sebesar Rp3.736.221.138.786,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar dua ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah);
13. Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.071.338.005.000,00 (satu triliun tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ribu rupiah); dan
14. Antar Lintas daerah Provinsi sebesar Rp479.461.087.510,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah)
Pasal 6
Rencana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp30.917.267.349.750,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh:
a. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebesar Rp22.390.367.500.470,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus sembilan puluh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu empat ratus tujuh puluh rupiah); dan
b. Pemerintah daerah sebesar Rp8.526.899.849.280,00 (delapan triliun lima ratus dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Pasal 7
Pelaksanaan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebesar Rp22.390.367.500.470,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus sembilan puluh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp10.074.317.094.000,00 (sepuluh triliun tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh belas juta sembilan puluh empat ribu rupiah);
2. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp269.510.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus sepuluh juta rupiah);
3. Kementerian Pertahanan sebesar Rp1.889.280.471.714,00 (satu triliun delapan ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah);
4. Kementerian Luar Negeri sebesar Rp1.557.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
5. Kementerian Perhubungan sebesar Rp4.128.870.541.306,00 (empat triliun seratus dua puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah);
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp1.595.627.677.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
7. Kementerian Kesehatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp1.156.325.222.000,00 (satu triliun seratus lima puluh enam miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
9. Kementerian Perdagangan sebesar Rp152.000.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar rupiah);
10. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp380.931.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah);
11. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp523.040.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar empat puluh juta rupiah);
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp940.736.556.340,00 (sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
13. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp23.150.000.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus lima puluh juta rupiah);
14. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp29.596.491.000,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
15. Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp29.713.320.000,00 (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
16. Kementerian Pariwisata sebesar Rp204.442.000.000,00 (dua ratus empat miliar empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
17. Kementerian Perindustrian sebesar Rp63.550.000.000,00 (enam puluh tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah);
18. Kementerian Pertanian sebesar Rp702.802.512.600,00 (tujuh ratus dua miliar delapan ratus dua juta lima ratus dua belas ribu enam ratus rupiah);
19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar Rp56.250.000.000,00 (lima puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
20. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp117.100.391.610,00 (seratus tujuh belas miliar
seratus juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus sepuluh rupiah);
21. Kepolisian Negara
sebesar Rp19.586.977.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
22. Badan Informasi Geospasial sebesar Rp9.050.143.900,00 (sembilan miliar lima puluh juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah);
23. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebesar Rp14.370.858.000 (empat belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah); dan
24. Badan Nasional Narkotika sebesar Rp3.559.244.000 (tiga miliar lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Pasal 8
Pelaksanaan oleh pemerintah daerah sebesar Rp8.526.899.849.280,00 (delapan triliun lima ratus dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp2.305.596.261.608,00 (dua triliun tiga ratus lima miliar lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ema, puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah);
2. Kementerian Kesehatan sebesar Rp788.277.867.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp4.298.661.003.700,00 (empat triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta tiga ribu tujuh ratus rupiah);
4. Kementerian Perdagangan sebesar Rp277.302.921.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp593.569.239.772,00 (lima ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp120.870.000.000,00 (seratus dua puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
7. Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp49.780.761.200,00 (empat puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah);
dan
8. Kementerian Pariwisata sebesar Rp92.841.795.000,00 (sembilan puluh dua miliar delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Pasal 9
Pelaksanaan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebesar Rp22.390.367.500.470,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus sembilan puluh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dialokasikan pada daerah provinsi sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh sebesar Rp1.081.993.271.000,00 (satu triliun delapan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh satu ribu rupiah);
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp187.374.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
3. Provinsi Riau sebesar Rp4.017.926.360.306,00 (empat triliun tujuh belas miliar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus enam rupiah);
4. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp3.287.521.157.957,00 (tiga triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah);
5. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp1.733.515.299.100,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah);
6. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp621.493.564.000,00 (enam ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
7. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp3.929.576.757.000,00 (tiga triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
8. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1.522.229.188.240,00 (satu triliun lima ratus dua puluh dua miliar dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah);
9. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp399.460.474.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
10. Provinsi Maluku sebesar Rp1.347.939.501.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus satu ribu rupiah);
11. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp135.771.428.571,00 (seratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah);
12. Provinsi Papua sebesar Rp2.610.867.406.786,00 (dua triliun enam ratus sepuluh miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus
delapan puluh enam rupiah);
13. Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.035.238.005.000,00 (satu triliun tiga puluh lima miliar dua ratus tiga puluh delapan juta lima ribu rupiah); dan
14. Antar Lintas Provinsi sebesar Rp479.461.087.510,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah).
Pasal 10
Pelaksanaan oleh pemerintah daerah sebesar Rp8.526.899.849.280,00 (delapan triliun lima ratus dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dialokasikan pada daerah provinsi sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh sebesar Rp319.606.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas miliar enam ratus enam juta rupiah);
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp70.990.000.000,00 (tujuh puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah);
3. Provinsi Riau sebesar Rp1.351.087.618.328,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh satu miliar delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);
4. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp1.327.326.851.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
5. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp1.650.096.198.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
6. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp110.645.707.000,00 (seratus sepuluh miliar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
7. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp556.560.761.000,00 (lima ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
8. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1.227.308.682.700,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);
9. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp137.888.825.000,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
10. Provinsi Maluku sebesar Rp497.576.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
11. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp116.359.474.252,00 (seratus enam belas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);
12. Provinsi Papua sebesar Rp1.125.353.732.000,00 (satu triliun seratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
dan
13. Provinsi Papua Barat sebesar Rp36.100.000.000,00 (tiga puluh enam miliar seratus juta rupiah).
Pasal 11
Renaksi Tahun 2019 dijadikan sebagai:
1. pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan perbatasan negara oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
2. pedoman penyusunan rencana aksi pengelolaan perbatasan negara oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
3. acuan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaran
pengelolaan perbatasan negara.
Pasal 12
Rincian program/kegiatan dan alokasi bagian anggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada pemerintah daerah, pelaksana anggaran, dan lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
Lokasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikoordinasikan oleh BNPP dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah terkait.
Pasal 14
BNPP melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan Renaksi Tahun 2019.
Pasal 15
Kepala BNPP melaporkan pelaksanaan Renaksi Tahun 2019 kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2018
MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
