Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN LINGKUP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2012

PERATURAN_BNPP No. 7 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 2. Eselon I Pembina adalah satuan kerja pembina kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan sesuai tugas dan fungsinya. 3. Eselon II Pembina adalah Kepala Biro/Asisten Deputi pada satuan kerja Eselon I Pembina yang bertanggungjawab atas teknis pembinaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 4. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 5. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 6. Dana Dekonsentrasi adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 7. Dana Tugas Pembantuan adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan antar negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 10. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 11. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja- KL, adalah dokumen perencanaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 14. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 15. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

Pasal 2

Pembangunan Kawasan Perbatasan Lingkup BNPP, meliputi: a. bidang pengelolaan batas wilayah negara; b. bidang pengelolaan potensi kawasan perbatasan; dan c. bidang pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan;

Pasal 3

(1) Pembangunan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilimpahkan melalui pendanaan Dekonsentrasi dan ditugaskan melalui pendanaan Tugas Pembantuan. (2) Lingkup Pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilimpahkan atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sesuai Rencana Kerja Pemerintah, Renja KL, dan RKA-KL.

Pasal 4

(1) Pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk mensinergikan keserasian hubungan pusat dan daerah dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan. (2) Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Pasal 5

(1) Dekonsentrasi lingkup BNPP tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berupa Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BNPP. (2) Tugas Pembantuan lingkup BNPP tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berupa Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (3) Rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi ditetapkan oleh Sekretaris BNPP. (4) Rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Sekretaris BNPP.

Pasal 6

Rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam DIPA.

Pasal 7

(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan perumusan kebijakan penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan gubernur dan bupati/walikota. (2) Sekretaris BNPP mengoordinasikan kebijakan teknis penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan Kepala Biro dan para SKPD pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (3) Kepala Biro mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah. (4) Asisten Deputi mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan Tugas Pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.

Pasal 8

(1) Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai kewajiban: a. melakukan sinkronisasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan antar negara dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara efektif dan efisien; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; dan c. menjamin program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) Gubernur dan bupati/walikota memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkaitan dengan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tahun 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Gubernur dan bupati/walikota melakukan koordinasi secara administratif dan teknis pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan Sekretaris BNPP. (2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan koordinasi dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah berkaitan dengan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Gubernur menugaskan Kepala SKPD yang menangani pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan antar negara melakukan koordinasi dengan Sekretaris BNPP atas perkembangan pelaksanaan dan capaian kinerja kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pasal 10

(1) Gubernur menugaskan SKPD yang menangani pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan antar negara untuk mengoordinasikan SKPD Kabupaten/Kota yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian dan pelaporan kegiatan tugas pembantuan. (3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Kegiatan Dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD Provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur. (2) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/kota berdasarkan penetapan dari Bupati/Walikota.

Pasal 12

(1) Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan (2) Pejabat yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala SKPD atau Pejabat lain dengan eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD. (3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran. (4) Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala SKPD MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi Keuangan/Barang.

Pasal 13

(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan usulan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan tugas pembantuan untuk ditetapkan oleh Kepala BNPP. (2) Pejabat yang dapat diusulkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala SKPD atau Pejabat lain dengan eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD dalam lingkup SKPD. (3) Kepala/Pimpinan SKPD/Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran serta Petugas Unit Akuntansi Keuangan/Barang.

Pasal 14

(1) Kepala/Pimpinan SKPD/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA. (3) Kuasa Pengguna Anggaran menyusun rencana operasional kerja pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (4) Rencana operasional kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan monitoring kemajuan pelaksanaan kegiatan, perencanaan kebutuhan dana, dan sarana untuk mengungkapkan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran.

Pasal 15

(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA dekonsentrasi atau dokumen lain yang disamakan dengan DIPA. (2) DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran kegiatan penguatan fungsi gubernur dalam pembangunan perbatasan. (3) Konsep DIPA Dekonsentrasi disusun oleh Kepala SKPD yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Sekretaris BNPP. (4) Penyusunan Konsep DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan pembangunan kawasan perbatasan. (5) Pengesahan DIPA Dekonsentrasi ditetapkan oleh Kanwil Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (6) DIPA sebagaimana dimaksud ayat pada (5) disampaikan oleh Kepala/Pimpinan SKPD/Kuasa Pengguna Anggaran kepada Sekretaris BNPP paling lambat satu minggu setelah diterimanya pengesahan DIPA Dekonsentrasi oleh Kanwil Perbendaharaan.

Pasal 16

(1) Penyaluran dana Tugas Pembantuan didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA Tugas Pembantuan atau dokumen lain yang disamakan dengan DIPA. (2) DIPA tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran BNPP dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan dana Tugas Pembantuan. (3) Konsep DIPA Tugas Pembantuan disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan dan disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan masing-masing daerah.

Pasal 17

(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Tata cara penyaluran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 18

(1) Kepala SKPD/Kuasa Pengguna Anggaran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. laporan keuangan; dan b. laporan barang.

Pasal 19

(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan; (2) Laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur penatausahaan barang milik negara.

Pasal 20

(1) Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Gubernur dan bupati/walikota menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup BNPP. (2) Gubernur dan bupati/walikota melampirkan laporan tahunan atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan dana Tugas Pembantuan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Lampiran laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4) Lampiran laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 23

(1) BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan e. pemantauan dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pasal 24

(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara. (4) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah. (5) Barang milik negara yang dihibahkan harus mempunyai status yang jelas dan dalam kondisi baik. (6) Barang Milik Negara yang dihibahkan harus digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi penyelenggaran pemerintahan daerah dan tidak dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Pasal 25

(1) Barang Milik Negara yang dihibahkan terlebih dahulu harus dicatat dalam neraca BNPP. (2) Barang Milik Negara yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diusulkan oleh Sekretaris BNPP kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (3) Barang hasil pelaksanaan dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan yang telah dihibahkan wajib ditatausahakan didalam neraca daerah sebagai barang milik daerah. (4) Penggunaan, pengoperasian dan pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didanai dari APBD.

Pasal 26

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN