Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pasal 13
(1) Pegawai/Pejabat yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian.
(2) Pegawai/Pejabat yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender, diberikan Tunjangan Kinerja dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian pada Jabatan yang dirangkapnya.
b. Pejabat setingkat yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya.
c. Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya.
d. Pelaksana bawahan dari pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara, yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(4) Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak
berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016
MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
