Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan Negara Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
2. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di Kecamatan.
3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Kepala BNPP kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4. Dana Dekonsentrasi adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dalam pengelolaan perbatasan negara di provinsi.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
7. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
11. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi Pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.
12. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Pasal 2
Pengelolaan perbatasan negara lingkup BNPP, meliputi:
a. batas wilayah negara;
b. lintas batas negara;
c. pembangunan kawasan perbatasan; dan
d. kelembagaan.
Pasal 3
(1) Pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilimpahkan berdasarkan asas Dekonsentrasi.
(2) Lingkup pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sesuai RKA BNPP Tahun Anggaran 2018.
Pasal 4
(1) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mensinergikan dan menyerasikan
hubungan pusat dan daerah dalam pengelolaan perbatasan negara.
(2) Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Pasal 5
(1) Kepala BNPP dapat menarik pengelolaan perbatasan negara yang dilimpahkan.
(2) Penarikan sebagimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. perubahan kebijakan Pemerintah; dan
b. pelaksanaan pengelolaan perbatasan negara tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melalui Peraturan Badan BNPP.
(4) Peraturan Badan BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada kementerian keuangan dan Gubernur penerima pelimpahan sebagian urusan pengelola perbatasan negara.
Pasal 6
(1) Rencana program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup BNPP Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berupa Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Lainnya.
(2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanan Tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi.
Pasal 7
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dituangkan dalam RKA dan DIPA BNPP Tahun Anggaran 2018.
(2) Tata cara penyusunan RKA dan DIPA BNPP Tahun Anggaran 2018 serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan perumusan kebijakan penatausahaan penyelenggaraan program/ kegiatan Dekonsentrasi dengan Gubernur.
(2) Sekretaris BNPP menugaskan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, dan Kepala Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat menyusun kebijakan teknis penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi.
(3) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
Pasal 9
(1) Gubernur dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkup BNPP, mempunyai kewajiban:
a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dalam pengelolaan perbatasan negara dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. MENETAPKAN Kepala SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; dan
c. menjamin program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur memberitahukan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup BNPP Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(3) Gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Dekonsentrasi.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala SKPD atau pejabat yang eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD yang menangani pengelolaan perbatasan negara.
(5) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Petugas Unit Akuntansi Keuangan/Barang.
Pasal 11
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) menyusun rencana operasional kerja pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Rencana operasional kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan monitoring kemajuan pelaksanaan kegiatan, rencana penarikan dana, perencanaan kebutuhan dana, dan sarana untuk mengungkapkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan Dekonsentrasi.
Pasal 12
(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA Dekonsentrasi.
(2) DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran kegiatan penguatan fungsi Gubernur dalam pengelolaan perbatasan negara.
(3) Konsep DIPA Dekonsentrasi disusun oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala BNPP.
(4) Penyusunan Konsep DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan pengelolaan perbatasan negara.
(5) Pengesahan DIPA Dekonsentrasi ditetapkan oleh Kanwil Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(6) DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Sekretaris BNPP paling lambat 1 (satu) minggu diterima pengesahan DIPA Dekonsentrasi dari Kanwil Perbendaharaan.
Pasal 13
(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas
Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 14
(1) Kuasa Pengguna Anggaran dana Dekonsentrasi wajib menyusun lembar/dokumen kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan Indikator Kinerja Kegiatan dan target Kinerja.
(3) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disepakati oleh Sekretaris BNPP dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 15
(1) Kuasa Pengguna Anggaran dana Dekonsentrasi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban, yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. laporan keuangan; dan
b. laporan barang.
Pasal 16
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan Realisasi Anggaran;
c. laporan Operasional;
d. laporan Perubahan Eqiutas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan barang milik negara.
Pasal 17
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas penggunaan dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang pelaksanaan
kegiatan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Gubernur menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi BNPP.
(2) Gubernur melampirkan laporan tahunan atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Lampiran berupa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(4) Lampiran berupa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 20
(1) BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi;
c. pelatihan;
d. bimbingan teknis; serta
e. pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dekonsentrasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pasal 21
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara yang diperoleh dari dana Dekonsentrasi digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentarsi.
(3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan sistem informasi dan manajemen barang milik negara.
Pasal 22
(1) Barang milik negara hasil penyelenggaraan dana Dekonsentrasi dihibahkan dari BNPP kepada Pemerintah Daerah.
(2) Barang milik negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dicatat dalam neraca aset BNPP.
(3) Pemerintah daerah menyatakan kesediaan menerima hibah barang milik negara hasil Dekonsentrasi dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan dari Gubernur dan Bupati.
(4) Barang milik negara hasil Dekonsentrasi sebagaimana dalam pasal 23 ayat (1) dihibahkan dengan diserahkan dari BNPP kepada Pemerintah Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah selesai kegiatan.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2018
MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
