Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
4. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
5. Sekretaris BNPP adalah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 2
(1) Kepala Badan melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian penyelenggaraan kegiatan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan SPIP.
Pasal 3
(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pasal 4
(1) SPIP di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan diselenggarakan berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP.
(2) Petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendahuluan;
b. pembangunan dan pengembangan;
c. integrasi unsur SPIP dengan proses manajemen pemerintahan;
dan
d. pengoorganisasian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 5
(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dibentuk Satuan Tugas SPIP.
(2) Susunan keanggotaan Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Pejabat pada setiap unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pasal 7
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional.
(2) Aparat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui:
a. audit;
b. review;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 8
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikoordinasikan oleh Sekretaris BNPP.
Pasal 9
Badan Nasional Pengelola Perbatasan berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Pembina Penyelenggaraan SPIP untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2012 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
