Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional 2005–2025, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional 2015-2019, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
4. Desain Besar Pengelolaan perbatasan negara Tahun 2011-2025, yang selanjutnya disebut Desain Besar 2011- 2025, adalah dokumen perencanaan pengelolaan perbatasan negara mengikuti RPJP Nasional.
5. Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renduk PPN 2015- 2019, adalah rencana pembangunan nasional jangka menengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan perbatasan negara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
6. Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2017, yang selanjutnya disebut Renaksi Tahun 2017, adalah implementasi tahunan untuk Tahun 2017 dari Renduk PPN 2015-2019.
7. Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
8. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
