Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2017

PERATURAN_BNPP No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional 2005–2025, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional 2015-2019, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 4. Desain Besar Pengelolaan perbatasan negara Tahun 2011-2025, yang selanjutnya disebut Desain Besar 2011- 2025, adalah dokumen perencanaan pengelolaan perbatasan negara mengikuti RPJP Nasional. 5. Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renduk PPN 2015- 2019, adalah rencana pembangunan nasional jangka menengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan perbatasan negara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 6. Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2017, yang selanjutnya disebut Renaksi Tahun 2017, adalah implementasi tahunan untuk Tahun 2017 dari Renduk PPN 2015-2019. 7. Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 8. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. 9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Pasal 2

Renaksi Tahun 2017 disusun berdasarkan: 1. RPJP Nasional 2005-2025; 2. RPJM Nasional 2015-2019; 3. Desain Besar 2011-2025; dan 4. Renduk PPN 2015-2019;

Pasal 3

Alokasi anggaran Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Renaksi Tahun 2017 sebesar Rp22.244.824.595.514,00 (dua puluh dua triliun dua ratus empat puluh empat miliar delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah).

Pasal 4

Rincian alokasi anggaran Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp8.230.078.710.714,00 (delapan triliun dua ratus tiga puluh miliar tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah); 2. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2.456.610.147.649,00 (dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar enam ratus sepuluh juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah); 3. Kementerian Pertahanan sebesar Rp995.465.953.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah); 4. Kementerian Perhubungan sebesar Rp2.922.900.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah); 5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp63.857.044.200,00 (enam puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta empat puluh empat ribu dua ratus rupiah); 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp191.648.961.000,00 (seratus sembilan puluh satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); 7. Kementerian Sosial sebesar Rp6.200.000.000,00 (enam miliar dua ratus juta rupiah); 8. Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp94.472.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah); 9. Kementerian Kesehatan sebesar Rp2.220.731.000.000,00 (dua triliun dua ratus dua puluh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah); 10. Kementerian Perindustrian sebesar Rp10.300.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus juta rupiah); 11. Kementerian Perdagangan sebesar Rp578.568.042.001,00 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus enam puluh delapan juta empat puluh dua ribu satu rupiah); 12. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar rupiah); 13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp53.590.245.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu Rupiah); 14. Kementerian Pertanian sebesar Rp430.488.713.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah); 15. Kementerian Pariwisata sebesar Rp178.542.973.000,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); 16. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp147.800.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah); 17. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp296.441.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus empat puluh satu juta rupiah); 18. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp70.390.000.000,00 (tujuh puluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah); 19. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp438.539.719.800,00 (empat ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah); 20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar rupiah); 21. Kepolisian Negara sebesar Rp152.570.454.150,00 (seratus lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah); 22. Badan Pusat Statistik sebesar Rp536.408.000,00 (lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan ribu rupiah); 23. Badan Keamanan Laut sebesar Rp2.335.444.000.000,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus empat puluh empat juta rupiah); 24. Badan Informasi Geospasial sebesar Rp9.149.224.000,00 (sembilan miliar seratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah); dan 25. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 5

Alokasi anggaran per Provinsi dalam Renaksi Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: 1. Provinsi Aceh sebesar Rp459.001.079.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan miliar satu juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah); 2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp97.873.266.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); 3. Provinsi Riau sebesar Rp957.034.460.000,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh miliar tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); 4. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp1.318.229.108.065,00 (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan ribu enam puluh lima rupiah); 5. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp4.748.370.811.690,00 (empat triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah); 6. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp1.570.852.400.001,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar delapan ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu satu rupiah); 7. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp1.304.665.647.000,00 (satu triliun tiga ratus empat miliar enam ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); 8. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2.968.815.264.230,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus lima belas juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah); 9. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp1.111.721.760.464,00 (satu triliun seratus sebelas miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah); 10. Provinsi Maluku sebesar Rp1.857.341.219.284,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh satu juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah); 11. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp156.608.166.000,00 (seratus lima puluh enam miliar enam ratus delapan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); 12. Provinsi Papua sebesar Rp3.201.825.381.780,00 (tiga triliun dua ratus satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah); 13. Provinsi Papua Barat sebesar Rp147.356.400.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah); dan 14. antar lintas provinsi sebesar Rp2.345.129.632.000,00 (dua triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Pasal 6

Renaksi Tahun 2017 dijadikan sebagai: 1. pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan perbatasan negara oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; 2. pedoman penyusunan rencana aksi pengelolaan perbatasan negara oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan 3. acuan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan perbatasan negara.

Pasal 7

Rincian program/kegiatan dan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 8

Lokasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikoordinasikan oleh BNPP dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait.

Pasal 9

BNPP melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan Renaksi Tahun 2017.

Pasal 10

Kepala BNPP melaporkan pelaksanaan Renaksi Tahun 2017 kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.

Pasal 11

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA