Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara

PERATURAN_BNPP No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Monumen Kawasan Perbatasan Negara, adalah bangunan yang bercirikan karakteristik bangsa INDONESIA. 2. Gapura Perbatasan Negara, yang selanjutnya disingkat Gapura adalah berbentuk struktur pilar bangunan yang berkarakteristik bangsa INDONESIA dan kedaerahan setempat. 3. Tugu Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Tugu NKRI adalah bangunan menjulang berkarakteristik bangsa INDONESIA. 4. Patung Soekarno adalah bangunan patung PRESIDEN Pertama Republik INDONESIA sebagai Proklamator Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Pos Lintas Batas Negara, yang selanjutnya disingkat PLBN, adalah tempat pemeriksaan orang dan/atau barang keluar masuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 7. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat dengan BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Pasal 2

Bentuk bangunan Monumen Kawasan Perbatasan Negara, meliputi: a. Gapura; b. Tugu NKRI; dan c. Patung Soekarno.

Pasal 3

Gapura sebagaima dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, melambangkan kemerdekaan INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Garuda Pancasila lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kedaerahan setempat.

Pasal 4

Tugu NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, melambangkan kemerdekaan INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Garuda Pancasila lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 5

Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, melambangkan kobaran semangat yang digelorakan Soekarno untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 6

Gapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. bagian tengah; b. Garuda Pancasila; dan c. bagian sisi kanan dan kiri.

Pasal 7

Bagian tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan bagian utama bangunan sebagai penyangga Gapura dan Garuda Pancasila.

Pasal 8

Garuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 9

Bagian sisi kanan dan kiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan penopang bangunan utama yang diberi ornamen kedaerahan setempat.

Pasal 10

(1) Bagunan utama Gapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tinggi 11,4 (sebelas koma empat) meter. (2) Bagunan sisi kanan dan kiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dengan tinggi 7,5 (tujuh koma lima) meter. (3) Jalur bagian kanan dan kiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, masing-masing dengan tinggi dan lebar 5 (lima) meter.

Pasal 11

Tugu NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tiang penyangga utama; b. trap/tangga; c. bunga teratai; d. tiang penyangga atas; dan e. Garuda Pancasila.

Pasal 12

Tugu NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dengan tinggi 17 (tujuh belas) meter yang melambangkan tanggal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 13

Tiang penyangga utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dengan tinggi 8 (delapan) meter yang melambangkan bulan Agustus yaitu bulan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 14

Trap/tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berjumlah 45 (empat puluh lima) yang melambangkan tahun 1945 yaitu tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 15

Bunga teratai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, melambangkan keindahan dan kebersihan lingkungan sekitar kawasan perbatasan negara.

Pasal 16

Tiang penyangga atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, melambangkan kemegahan dan kekuatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 17

Garuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan semboyan Bhineka Tunggal Ika ditempatkan paling atas yang harus dijunjung tinggi dan dijadikan sebagai dasar negara bagi seluruh rakyat INDONESIA.

Pasal 18

(1) Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dengan tinggi 6 (enam) meter. (2) Patung Soekarno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. bagian Patung Soekarno; dan b. bagian belakang Patung Soekarno.

Pasal 19

Bagian Patung Seokarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, posisi berdiri dengan tangan kiri memegang tongkat komando dan tangan kanan menunjuk kedepan.

Pasal 20

Bagian belakang Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, terdiri atas 8 (delapan) pilar berbentuk lengkungan.

Pasal 21

(1) Gapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terbuat dari bahan beton bertulang. (2) Gapura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas warna: a. Garuda Pancasila warna emas dengan perisai berwarna; dan b. Gapura warna merah dan putih.

Pasal 22

(1) Tugu NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terbuat dari bahan beton bertulang. (2) Tugu NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas warna: a. Garuda Pancasila warna emas dengan perisai berwarna; dan b. Tugu NKRI warna merah dan putih.

Pasal 23

(1) Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terbuat dari bahan beton bertulang atau bahan perunggu. (2) Patung Soekarno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwarna hitam.

Pasal 24

(1) Gapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dibangun di depan pintu keluar dan masuk PLBN. (2) Tugu NKRI dan Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dibangun di kawasan PLBN dan di lokasi strategis kawasan perbatasan negara.

Pasal 25

(1) Pembangunan Gapura dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pembangunan Tugu NKRI dan Patung Soekarno dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (3) Pembangunan Tugu NKRI dan Patung Soekarno dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan Kepala BNPP.

Pasal 26

Pembangunan Tugu NKRI dan Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), diluar kawasan PLBN yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dapat dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 27

(1) Pemerintah daerah dapat mengembangkan area sekitar Tugu NKRI dan Patung Soekarno yang berada diluar kawasan PLBN. (2) Pengembangan area sekitar Tugu NKRI dan Patung Soekarno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. tempat rekreasi atau pariwisata. b. aktivitas perekonomian. c. tempat olahraga.

Pasal 28

Desain, ukuran, dan warna Monumen Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 29

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2017 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA