Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
3. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara.
3. UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4400);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4925);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135);
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN.
4. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas-tugas lainnya selain tugas Bendahara dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Pihak Ketiga adalah orang atau badan hukum bukan Bendahara, bukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, bukan Pejabat Lain yang karena perbuatannya melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menimbulkan kerugian negara.
6. Penyelesaian Kerugian Negara adalah proses yang dilakukan terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pihak Ketiga dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajiban.
7. Tim Penyelesaian Kerugian Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat TPKN BNPP, adalah Tim yang diangkat oleh Kepala Badan untuk menangani penyelesaian kerugian negara akibat tindakan melawan hukum baik sengaja atau lalai oleh Bendahara.
8. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara tersebut.
9. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah Keputusan Kepala Badan tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
10. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu selanjutnya disingkat SKPBW adalah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawas Fungsional tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
11. Surat Keputusan Pembebanan adalah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Bendahara.
12. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS, adalah Keputusan Kepala Badan dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara yang ditunjukkan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara yang telah melakukan perbuatan merugikan negara.
13. Surat Keputusan Pencatatan adalah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian selanjutnya disebut, SKP2K adalah Keputusan Kepala Badan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat Lain.
15. Surat Keputusan Pembebasan adalah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
16. Surat Keputusan Tagihan Bersyarat selanjutnya disingkat SKPTB adalah keputusan Kepala Badan terkait keberatan/pembelaan yang diajukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara.
17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
18. Sekretaris BNPP adalah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
