Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 1
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Pasal 2
(1) Koordinasi antarpenegak hukum dalam penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan untuk menunjang pelaksanaan penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme.
(2) Koordinasi antarpenegak hukum oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penyidik, penuntut umum dan petugas pemasyarakatan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Koordinasi antarpenegak hukum dalam penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada tahapan:
a. penyidikan;
b. penuntutan;
c. persidangan; dan
d. pelaksanaan putusan pengadilan.
Pasal 4
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui:
a. fasilitasi;
b. asistensi; dan/atau
c. visitasi.
Pasal 5
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui pemberian dukungan teknis dan operasional.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan permohonan penyidik, penuntut umum dan petugas pemasyarakatan serta instansi terkait.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. uraian permasalahan; dan
b. hal yang dimohonkan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani minimal oleh pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat.
(6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan data dukung pada setiap tahapan.
(7) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui:
a. rapat koordinasi; dan
b. rapat teknis.
(2) Asistensi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan:
a. penilaian kebutuhan penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme; atau
b. hasil penilaian permohonan fasilitasi.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rapat koordinasi yang ditandatangani oleh perwakilan instansi peserta rapat.
(5) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
(6) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam laporan hasil rapat.
(7) Format berita acara rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit dilaksanakan melalui peninjauan atau kunjungan lapangan.
(2) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan:
a. penilaian kebutuhan penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme; atau
b. hasil penilaian permohonan fasilitasi.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaporkan oleh Badan dalam laporan pelaksanaan koordinasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan;
b. target capaian kegiatan;
c. pelaksanaan kegiatan, meliputi keberhasilan dan/atau kendala kegiatan;
d. rekomendasi; dan
e. dokumentasi kegiatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor:
PER- 04 /K.BNPT/11/2013 tentang Kerja Sama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 789), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
Œ
EDDY HARTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
