Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

PERATURAN_BNPT No. 2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. 2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 4. Kode Klasifikasi Arsip adalah kode yang digunakan untuk menentukan pengelompokan arsip dalam penyimpanannya berdasarkan kesamaan jenis dan isi atau keterkaitan isi antara satu dengan yang lain. 5. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah suatu lembaga yang berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang penanggulangan terorisme yang berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 2

Klasifikasi Arsip di lingkungan BNPT merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan BNPT dalam rangka pengelolaan arsip dinamis.

Pasal 3

(1) Klasifikasi Arsip di Lingkungan BNPT menggunakan kode arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (2) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip. (3) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 Juli 2017 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA, ttd SUHARDI ALIUS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA