Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PERATURAN_BNPT No. 5 Tahun 2022 berlaku

Pasal 11

Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian pertimbangan hukum, pembinaan dan manajemen hubungan masyarakat, fasilitasi dan administrasi kerja sama antarlembaga, persidangan, dan pengelolaan teknologi informasi. 2. Ketentuan Pasal 12 sehingga berbunyi diubah sebagai berikut:

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya; b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran penanggulangan terorisme; c. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga; d. pengelolaan dan penyiapan data dan informasi; e. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan koordinasi dan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; h. pelaksanaan pembinaan dan manajemen kehumasan; i. pelaksanaan hubungan antarlembaga, fasilitasi, dan administrasi kerja sama, dan persidangan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; k. pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknologi informasi; dan l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Susunan Organisasi Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, hubungan antarlembaga, fasilitasi, dan administrasi kerja sama, persidangan, penyelenggaraan komunikasi publik dan informasi publik, layanan perpustakaan, pengelolaan teknologi informasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran di bidang hukum, hubungan masyarakat, dan pengelolaan teknologi informasi; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan; c. penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; d. penyiapan analisis, administrasi, koordinasi, dan rumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme; e. penyiapan pembinaan hubungan masyarakat; f. penyiapan pembinaan hubungan antarlembaga; g. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan persidangan dalam penanggulangan terorisme; h. penyelenggaraan layanan informasi dan pengaduan masyarakat; i. penyiapan rancangan program berita, informasi dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak, media elektronik, dan media baru; j. pelaksanaan pengelolaan layanan perpustakaan; k. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi, infrastruktur, keamanan, dan jaringan teknologi informasi; l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang hukum, hubungan masyarakat, dan pengelolaan teknologi informasi; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Tata Usaha Biro; b. Subbagian Teknologi Informasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 7. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Subbagian Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi, infrastruktur, keamanan, dan jaringan teknologi informasi. 8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan layanan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kepegawaian dan organisasi ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, keuangan dan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengamanan. 9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kerumahtanggaan, penatausahaan, dan pengelolaan barang milik negara; b. pengelolaan kepegawaian dan organisasi; c. pelaksanaan reformasi birokrasi; d. pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, protokol, dan pengamanan. 10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Protokol, dan Pengamanan; b. Subbagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Subbagian Tata Usaha, Protokol, dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang kearsipan, tata usaha, protokol, dan pengamanan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang rumah tangga dan perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, layanan pengadaan secara elektronik, koordinasi identifikasi kebutuhan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pengadaan, koordinasi peningkatan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang/jasa, layanan pendampingan dan konsultasi penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana kantor, dan urusan pemeliharaan prasanana gedung dan lingkungan. 12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pegawai, administrasi pegawai, kesejahteraan pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi. 13. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pembinaan pegawai; b. penyelenggaraan administrasi dan kesejahteraan pegawai; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi. 14. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan di bidang pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi teror baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi. 15. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemulihan bagi warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi; b. penyiapan bahan koordinasi pemulihan warga yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi; c. pelaksanaan program pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi; d. pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program-program pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi. 16. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

Direktorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan, serta evaluasi analisis di bidang intelijen, teknologi intelijen, dan kesiapsiagaan serta pengendalian krisis. 17. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 78, Direktorat Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisis, dan evaluasi bidang intelijen, teknologi intelijen, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang intelijen, teknologi intelijen, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan intelijen, teknologi intelijen, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan intelijen, teknologi intelijen, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis. 18. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

Direktorat Penindakan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen; b. Subdirektorat Teknologi Intelijen; dan c. Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis. 19. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

Subdirektorat Teknologi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan data dan informasi intelijen melalui teknologi informasi serta dukungan teknologi intelijen dalam rangka penanggulangan terorisme. 20. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Subdirektorat Teknologi Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi teknologi intelijen dalam penanggulangan terorisme; b. pelaksanaan operasionalisasi dan dukungan teknologi intelijen dalam penanggulangan terorisme; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang teknologi intelijen dalam penanggulangan terorisme. 21. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

Susunan organisasi Subdirektorat Teknologi Intelijen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 22. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 129

Subdirektorat Kerja Sama Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama regional. 23. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 130

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Subdirektorat Kerja Sama Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi regional; b. penyiapan bahan koordinasi di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi regional; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama regional di bidang penganggulangan terorisme. 24. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 132

Subdirektorat Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama multilateral. 25. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 133

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Subdirektorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi multilateral; b. penyiapan bahan koordinasi di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi multilateral; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama multilateral di bidang penanggulangan terorisme. 26. Ketentuan huruf B, huruf C, dan huruf I Lampiran Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2022 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA, ttd BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY