Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PERATURAN_BNPT No. 6 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Korban Tindak Pidana Terorisme adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana terorisme. 2. Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu adalah korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UNDANG-UNDANG yang belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. 3. Pemulihan adalah suatu proses, cara dan upaya negara untuk memberikan hak dan/atau mengembalikan kondisi Korban Tindak Pidana Terorisme yang lebih baik secara fisik, psikis, psikososial maupun kerugian ekonomi. 4. Program Pemulihan Korban adalah kegiatan atau program yang dimiliki kementerian/lembaga dalam memberikan layanan dan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, rehabilitasi psikologis, kompensasi dan santunan kepada Korban yang bertujuan untuk membantu meringankan, melindungi dan mengembalikan kondisi korban yang lebih baik secara fisik, psikis maupun kerugian ekonomi. 5. Bantuan Medis adalah bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia. 6. Rehabilitasi Psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban. 7. Rehabilitasi Psikologis adalah bantuan yang diberikan oleh Psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban. 8. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau keluarganya. 9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. 10. Satuan Tugas Pemulihan Korban yang selanjutnya disebut Satgas Pemulihan Korban adalah satuan tugas yang dibentuk oleh BNPT sebagai wadah untuk koordinasi pelaksanaan Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 2

(1) Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh BNPT. (2) Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 3

Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. Korban Tindak Pidana Terorisme; b. Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; dan c. Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA.

Pasal 4

Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dalam pemberian: a. Bantuan Medis; b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis; c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan/atau d. Kompensasi.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala BNPT membentuk Satgas Pemulihan Korban. (2) Satgas Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. BNPT; b. kementerian/lembaga; dan c. pemerintah daerah. (3) Unsur kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit terdiri atas: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Agama; d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Sosial; g. Kementerian Ketenagakerjaan; h. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; i. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; j. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; k. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; l. Tentara Nasional INDONESIA; m. Kejaksaan Republik INDONESIA; dan n. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPT dapat melibatkan akademisi, kelompok profesi, dan/atau tokoh masyarakat. (5) Satgas Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

Pasal 6

Satgas Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. melakukan identifikasi terhadap status Korban Tindak Pidana Terorisme; b. mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme; c. MENETAPKAN langkah strategis untuk mengatasi hambatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme; d. melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme; dan e. mengoordinasikan kegiatan dengan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berperan dalam pelaksanaan Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sejak sesaat setelah kejadian sampai dengan pasca Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 7

Koordinasi Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara: a. rapat koordinasi; b. pertukaran data dan informasi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; dan/atau c. pendampingan pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sejak sesaat setelah kejadian sampai dengan pasca Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 8

(1) Hasil koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BNPT. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) Kepala BNPT menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 10

Rekomendasi Kepala BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada pimpinan kementerian/ lembaga dan kepala daerah untuk dilaksanakan dalam pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 11

Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dalam pemberian: a. Bantuan Medis; b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis; dan/atau c. Kompensasi.

Pasal 12

Ketentuan mengenai koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dengan koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.

Pasal 13

Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dalam pemberian: a. Bantuan Medis; b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis; c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA meninggal dunia; dan/atau d. Kompensasi.

Pasal 14

Ketentuan mengenai koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dengan koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA.

Pasal 15

(1) BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme, Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, dan Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Satgas Pemulihan Korban. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala BNPT sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan oleh Kepala BNPT.

Pasal 16

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA