Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
a. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah Badan setingkat Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dipimpin oleh seorang Kepala;
b. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yag selanjutnya disebut Kepala BNPT mempunyai tugas memimpin Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Sestama BNPT adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya serta kerjasama;
d. Kepala Biro Umum selanjutnya disebut Karoum adalah pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang
melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan kepegawaian dan organisasi ketatalaksanaan, keuangan dan pelaksanaan tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengamanan;
e. Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Polisi Republik INDONESIA (Polri) yang dipekerjakan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
f. Tim Penilai Akhir selanjutnya disebut TPA adalah tim yang mempunyai tugas melakukan penilaian atas hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural pimpinan tinggi madya yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan persetujuan PRESIDEN;
g. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab seorang pegawai dalam rangka susunan suatu organisasi.
jabatan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional;
h. Pangkat adalah tingkat keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki kepegawaian yang didasarkan atas kualifikasi yang dimiliki seorang Pegawai;
i. Pendidikan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang terencana dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai melalui lembaga pendidikan;
j. Karier adalah perkembangan dan kemajuan yang terbuka bagi pegawai dalam kesempatan untuk mendapatkan jabatan/kedudukan tertentu, kenaikan pangkat, kesempatan mengikuti pendidikan serta pemindahan dan giliran penugasan;
k. Pembinaan karier adalah bagian dari pembinaan pegawai berupa pemberian kesempatan yang adil untuk menduduki jabatan, memperoleh pendidikan atau
memperkaya pengalaman untuk mewujudkan tercapainya pemenuhan norma-norma jabatan, kepangkatan dan pendidikan yang tepat bagi pegawai yang bersangkutan maupun bagi organisasi;
l. Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan yang selanjutnya disingkat Baperjakat adalah suatu badan/susunan kepanitiaan yang dibentuk dalam rangka membantu pimpinan untuk menyelenggarakan pembinaan karier pegawai khususnya bidang jabatan dan kepangkatan pegawai;dan
m. Sidang Baperjakat adalah pertemuan anggota Baperjakat untuk memperoleh kesepakatan dalam pembinaan karier bagi pegawai.
