Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2015 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADARUAS TRANSMISI DARI TIE IN DI KP 21 SIMPANGABADI-STASIUN METERPT LONTAR PAPYRUS PULP DAN PAPER INDUSTRY-STASIUN METERPEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS PURWODADI
Pasal 1
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
3. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut Transporter dari Shipper atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan satuan USD (Dollar Amerika Serikat) per satu MSCF (ribu standar kaki kubik) Gas Bumi yang diangkut Transporter.
4. Fasilitas adalah Pipa pada Ruas Transmisi dari Tie In di KP 21 Simpang Abadi - Stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry - Stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTMG) Purwodadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
5. PT Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Gas adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus yang dalam hal ini, untuk selanjutnya disebut Badan Usaha.
6. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 2
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Postage Stamp Tariff) yang dioperasikan oleh Badan Usaha Pada Ruas Transmisi dari Tie In di KP 21 Simpang Abadi - Stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry - Stasiun Meter PLTMG Purwodadi di Kabupaten Tanjung Jabung
Barat Provinsi Jambi sebesar USD0,730/MSCF (Nol Koma Tujuh Ratus Tiga Puluh Dollar Amerika Serikat per Seribu Standar Kaki Kubik).
Pasal 3
Badan Usaha dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menerapkan Tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan
b. mematuhi semua ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 4
(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.
(2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 5
Badan Usaha wajib menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Pengatur mengenai laporan akun pengaturan (Regulatory Accounts).
Pasal 6
Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala ini, termasuk pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. pemanfaatan Fasilitas yang dimiliki/dikuasainya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis;
b. pelaksanaan akun pengaturan; dan
c. pelayanan kepada konsumen.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21/Tarif/BPH Migas/Kom/2015 tentang Penetapan Initial Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Kepada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Gas Untuk Transmisi Tie In di KP 21 Simpang Abadi-PLTMG Purwodadi- Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2015.
Pasal 9
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
