Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA JAMBI
Pasal 1
Harga Jual Gas Bumi Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi sebesar Rp3.700,00/M3 untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) dan sebesar Rp4.500,00/M3 untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) untuk Tahun 2013 s.d 2015.
Pasal 2
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa kepada konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan;
b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan gas bumi;
c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
Pasal 3
(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.
(2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 4
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,
ANDY NOORSAMAN SOMMENG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
