Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PERATURAN_BPHMIGAS No. 17 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). 2. Surat Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah kepada konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk melakukan pembelian Jenis BBM Tertentu. 3. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 5. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Badan Usaha Penugasan yang selanjutnya disingkat BUP adalah badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah melalui Badan Pengatur untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu. 8. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak. 9. Konsumen Pengguna adalah konsumen yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu yang merupakan pengguna akhir atau yang menggunakan Jenis BBM Tertentu untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.

Pasal 2

Peraturan Badan ini bertujuan: a. memberikan petunjuk teknis bagi Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu; b. meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah atau Pelabuhan Perikanan dalam upaya pengawasan terhadap pendistribusian Jenis BBM Tertentu; c. menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian Jenis BBM Tertentu; dan d. menjaga kuota Jenis BBM Tertentu per Kabupaten/Kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Pasal 3

(1) Untuk membeli Jenis BBM Tertentu sesuai dengan peruntukkannya, Konsumen Pengguna harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari: a. Kepala PD atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kepala Pelabuhan Perikanan; atau c. Lurah/Kepala Desa. (2) Kepala PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala PD yang membidangi urusan koperasi, usaha kecil, dan menengah untuk konsumen pengguna usaha mikro; b. Kepala PD yang membidangi urusan kelautan dan perikanan untuk konsumen pengguna usaha perikanan; c. Kepala PD yang membidangi urusan pertanian untuk konsumen pengguna usaha pertanian; d. Kepala PD yang membidangi urusan perhubungan untuk konsumen pengguna transportasi; dan e. Kepala PD yang membidangi urusan agama, urusan sosial dan/atau urusan kesehatan untuk konsumen pengguna pelayanan umum.

Pasal 4

(1) Konsumen Pengguna Usaha Mikro meliputi Usaha Mikro yang menggunakan mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usahanya. (2) Konsumen Pengguna Usaha Perikanan meliputi: a. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran maksimum 30 GT (tiga puluh gross tonase) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, PD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan; dan b. pembudi daya ikan skala kecil. (3) Konsumen Pengguna Usaha Pertanian meliputi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 Ha (dua hektare), dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian. (4) Konsumen Pengguna Pelayanan Umum meliputi: a. krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan; b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan; dan c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan. (5) Konsumen Pengguna Transportasi meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan.

Pasal 5

(1) Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala PD atau Kepala Pelabuhan Perikanan untuk memperoleh Surat Rekomendasi. (2) Dalam hal Konsumen Pengguna berjumlah lebih dari 1 (satu), pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif dengan diwakili oleh sub penyalur/koperasi yang menaungi kelompok Konsumen Pengguna bersangkutan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. identitas Konsumen Pengguna (KTP/kartu tani), kartu yang diterbitkan oleh kementerian; b. surat keterangan tentang usaha yang diterbitkan oleh lurah/desa/camat/PD yang membidangi; dan c. surat keterangan/dokumen/spesifikasi peralatan yang digunakan. (4) Dalam hal untuk Konsumen Pengguna Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. informasi/data volume konsumsi Jenis BBM tertentu yang digunakan sebagai bahan bakar peralatannya, untuk usaha perikanan yang menggunakan kapal sampai dengan 10 GT (sepuluh gross tonase); b. fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir; c. rencana lama operasi; d. estimasi sisa minyak solar (gas oil) yang ada dikapal; e. fotokopi surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan atau Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk nelayan kecil; f. usulan kebutuhan BBM dari pemilik kapal, untuk usaha perikanan yang menggunakan kapal diatas 10 GT (sepuluh gross tonase); dan g. fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).

Pasal 6

(1) Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi permohonan dinyatakan lengkap, Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa menerbitkan Surat Rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. (3) Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat penerima rekomendasi; b. alamat Konsumen Pengguna; c. jenis Konsumen Pengguna; d. jenis kegiatan/usaha; e. jenis dan alokasi volume Jenis BBM Tertentu hasil verifikasi; f. lembaga penyalur tempat pengambilan Jenis BBM Tertentu; g. masa berlaku surat rekomendasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender; h. tanda tangan dan stempel PD pemberi rekomendasi; i. penegasan bahwa Jenis BBM Tertentu yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali; dan j. lampiran laporan volume Jenis BBM Tertentu yang dibeli oleh Konsumen Pengguna selama 1 (satu) bulan. (4) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas nama masing-masing konsumen pengguna. (5) Surat Rekomendasi yang diterbitkan memuat lebih dari 1 (satu) Konsumen Pengguna, data Konsumen Pengguna mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa harus melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan BUP atau Penyalur. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. jenis konsumen pengguna sebagaimana dimaksud pasal 4; b. jenis kegiatan/usaha; c. kelengkapan administratif meliputi data pemilik dan alamat pemilik dan/atau usaha; dan d. Data teknis peralatan meliputi jenis, jumlah, fungsi, Jenis BBM Tertentu dan kebutuhan Jenis BBM Tertentu per jam/hari. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan penentuan Penyalur yang ditetapkan sebagai titik serah pembelian Jenis BBM Tertentu dan jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu di Penyalur.

Pasal 8

(1) Dalam menerbitkan Surat Rekomendasi, Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa memperhatikan kondisi wilayah, kemampuan Konsumen Pengguna dan hal lain yang dianggap penting. (2) Penerbitan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.

Pasal 9

(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diajukan perpanjangan masa berlaku. (2) Perpanjangan masa berlaku Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pengajuan kembali permohonan oleh Konsumen Pengguna dengan menyertakan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 10

(1) Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa harus menyampaikan laporan rekapitulasi Surat Rekomendasi yang diterbitkan kepada Badan Pengatur dan Pemerintah Daerah setiap triwulan. (2) Penyampaian laporan rekapitulasi surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada BUP dan Instansi yang berwenang. (3) Bentuk dan format laporan rekapitulasi surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa berwenang menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu. (2) PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemerintah Daerah. (3) Penentuan PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib memperhatikan: a. untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro merupakan kewenangan PD yang membidangi usaha mikro; b. untuk Konsumen Pengguna Usaha Pertanian merupakan kewenangan PD yang membidangi usaha pertanian dan Kepala Desa/Lurah; c. untuk Konsumen Pengguna Usaha Perikanan merupakan kewenangan PD yang membidangi usaha perikanan; d. untuk Konsumen Pengguna Pelayanan Umum merupakan kewenangan PD yang membidangi pelayanan umum; dan e. untuk Konsumen Pengguna Transportasi merupakan kewenangan PD yang membidangi transportasi. (4) Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dalam menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kuota volume Jenis BBM Tertentu kabupaten/kota. (5) PD bertanggung jawab terhadap jumlah volume dan ketepatan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan Surat Rekomendasi yang diterbitkan. (6) Pemerintah Daerah atas pertimbangan tertentu dapat menunjuk PD tertentu yang membidangi perizinan untuk diberikan wewenang menerbitkan Surat Rekomendasi.

Pasal 12

(1) Pengawasan terhadap kegiatan pembelian Jenis BBM Tertentu oleh konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berdasarkan Surat Rekomendasi dilakukan oleh Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dengan mengikutsertakan BUP. (2) Badan Pengatur berdasarkan laporan dari Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dan/atau Badan Usaha harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan dan melaksanakan pengecekan lapangan jika diperlukan.

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah atau Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dapat meninjau kembali penggunaan Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan. (2) Dalam hal Konsumen Pengguna yang menyalahgunakan Surat Rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan surat rekomendasi. (4) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali setiap 1 (satu) bulan. (5) Dalam hal Konsumen Pengguna tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa mencabut Surat Rekomendasi. (6) Terhadap pencabutan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Konsumen Pengguna dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan Surat Rekomendasi.

Pasal 14

Konsumen Pengguna yang terbukti melakukan penyalahgunaan Surat Rekomendasi, Badan Usaha dan Penyalur dilarang menyalurkan Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna bersangkutan.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2019 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA, ttd M. FANSHURULLAH ASA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA