Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PERATURAN_BPHMIGAS No. 2 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. 3. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan. 4. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi. 5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. 6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 7. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. 8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. 9. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang. 10. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu. 11. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal). 12. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi. 13. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 14. Pelaporan adalah penyampaian laporan berupa data bahan dan/atau keterangan secara objektif terkait kegiatan usaha Badan Usaha sesuai format yang telah ditentukan. 15. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap kesesuaian data laporan Badan Usaha, yang meliputi data volume dan pengecekan kesesuaian data harga dalam sistem aplikasi Pelaporan dengan invoice yang diunggah secara sampling oleh Badan Usaha atas kegiatan Niaga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa serta volume dan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, pernyataan dan/atau perhitungan dalam hal atau fakta yang terdapat di lapangan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Badan Usaha. 16. Tim Verifikasi adalah pegawai Badan Pengatur yang melakukan kegiatan Verifikasi yang ditunjuk sesuai surat keputusan kepala Badan Pengatur. 17. Verifikasi Triwulan adalah kegiatan Verifikasi terhadap laporan bulanan selama periode triwulan (3 bulan) Badan Usaha sebagai dasar perhitungan Rekonsiliasi Iuran Triwulan. 18. Verifikasi Tahunan adalah kegiatan Verifikasi terhadap laporan kegiatan usaha tahunan Badan Usaha dibandingkan dengan laporan bulanan sebagai dasar perhitungan Iuran pada Rekonsiliasi Iuran Tahunan. 19. Tim Rekonsiliasi Iuran adalah pegawai Badan Pengatur yang melakukan kegiatan Rekonsiliasi Iuran yang ditunjuk sesuai surat keputusan kepala Badan Pengatur. 20. Rekonsiliasi Iuran adalah perhitungan kurang/lebih bayar Iuran Badan Usaha yang dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi pembayaran Iuran, perhitungan realisasi Iuran berdasarkan hasil Tim Verifikasi, serta perhitungan denda. 21. Rekonsiliasi Iuran Triwulan adalah perhitungan kurang/lebih bayar Iuran Badan Usaha yang dilakukan dengan membandingkan Iuran yang telah dibayarkan oleh Badan Usaha dengan realisasi Iuran yang seharusnya dibayarkan oleh Badan Usaha setiap bulan selama 3 (tiga) bulan serta perhitungan denda. 22. Rekonsiliasi Iuran Tahunan adalah perhitungan kurang/lebih bayar Iuran Badan Usaha yang dilakukan dengan membandingkan Iuran yang telah dibayarkan oleh Badan Usaha berdasarkan selama 1 (satu) tahun terhadap Iuran yang harus dibayarkan berdasarkan nilai penjualan laporan tahunan Badan Usaha yang telah diverifikasi tahunan serta perhitungan denda. 23. Direktorat Teknis adalah Direktorat Bahan Bakar Minyak dan Direktorat Gas Bumi Badan Pengatur. 24. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 25. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pelaporan dan Verifikasi Triwulan serta tahunan Niaga Bahan Bakar Minyak, Pengolahan yang melakukan Niaga, Niaga Gas Bumi dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; b. Rekonsiliasi Iuran Triwulan dan Tahunan Niaga Bahan Bakar Minyak, Pengolahan Bahan Bakar Minyak yang melakukan Niaga, Niaga Gas Bumi dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan c. penyetoran, pengakuan pendapatan dan penentuan kualitas piutang penerimaan negara bukan pajak Iuran.

Pasal 3

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan: a. penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak; dan/atau b. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi; wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak; b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) Bahan Bakar Minyak; dan c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusi dan telah memiliki Hak Khusus.

Pasal 4

(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut: Lapisan Volume penjualan Bahan Bakar Minyak Besaran persentase dari harga jual masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak per liter sampai dengan 25.000.000 kl (dua puluh lima juta kiloliter) per tahun 0,250 % (nol koma dua ratus lima puluh persen) di atas 25.000.000 kl s.d. 50.000.000 kl (dua puluh 0,175 % (nol koma seratus tujuh Lapisan Volume penjualan Bahan Bakar Minyak Besaran persentase dari harga jual masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak per liter lima juta kiloliter s.d. lima puluh juta kiloliter) per tahun puluh lima persen) di atas 50.000.000 kl (lima puluh juta kiloliter) per tahun 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) (2) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha pada ayat (1) dikenakan terhadap kegiatan Niaga dan dihitung berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: aviation gasoline, aviation turbine, gasoline, gas oil, kerosene, diesel oil, dan fuel oil.

Pasal 5

(1) Besaran Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi dan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi. (2) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) huruf b didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut: Lapisan Volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa Besaran persentase dari tarif Pengangkutan Gas Bumi per MSCF Lapisan Volume Pengangkutan 2,50 % Lapisan Volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa Besaran persentase dari tarif Pengangkutan Gas Bumi per MSCF sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) MSCF per tahun (dua koma lima puluh persen) Lapisan Volume Pengangkutan di atas 100.000.000 (seratus juta) MSCF per tahun 1,50 % (satu koma lima puluh persen) (3) Besaran tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penetapan tarif oleh Badan Pengatur, dalam hal terdapat penerapan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (toll fee) yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah maka tarif/toll fee yang digunakan sebagai perhitungan Iuran mengikuti penetapan pemerintah sampai dengan tarif/toll fee penetapan Badan Pengatur disesuaikan. (4) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga jual Gas Bumi. (5) Jumlah volume atau jumlah energi tersebut dapat dinyatakan dalam satuan per seribu standar kaki kubik (MSCF), satu juta British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.

Pasal 6

Ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dikecualikan untuk pembayaran Iuran terhadap Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Gas Bumi Melalui Pipa Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil serta Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas (transportasi).

Pasal 7

(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi kewajiban Iuran bulanan. (2) Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 8

Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter, tarif pengangkutan dan/atau harga jual Gas Bumi dalam valuta asing pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank INDONESIA pada bulan berkenaan.

Pasal 9

(1) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan kegiatan usaha bulanan secara daring paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya dengan ketentuan: 1. untuk Badan Usaha Bahan Bakar Minyak sesuai dengan tagihan (invoice); 2. untuk Badan Usaha Gas Bumi sesuai pengaliran dan tagihan (invoice); b. laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha tahunan Badan Usaha paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober tahun berikutnya. (3) Dalam hal terdapat perubahan data dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha harus menyampaikan surat perubahan data yang disertai klarifikasi dan data dukung. (4) Badan Usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan laporan volume, harga jual pengguna akhir dan nilai penjualan sesuai dengan transaksi (invoice) penjualan yang ditagihkan kepada konsumen baik dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disampaikan menggunakan mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat sesuai dengan yang tercantum dalam laporan keuangan Badan Usaha. (6) Badan Pengatur setiap triwulan melakukan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Triwulan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan atas pembayaran Iuran Badan Usaha. (7) Badan Pengatur melakukan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Tahunan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan atas pembayaran Iuran Badan Usaha.

Pasal 10

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan Badan Usaha terdapat kelebihan pembayaran Iuran, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai: a. pembayaran di muka atas kewajiban Iuran periode berikutnya; atau b. pengurang kewajiban Iuran periode sebelumnya. (2) Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Iuran kepada Badan Pengatur disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Badan Pengatur menyampaikan pemberitahuan untuk segera melakukan proses perpanjangan kepada Badan Usaha yang akan berakhir masa berlaku izin usahanya 3 (tiga) bulan sebelum Izin Usaha berakhir.

Pasal 12

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha namun Izin Usaha belum dan/atau sedang melakukan penyesuaian Izin Usaha dan/atau Hak Khusus: a. Badan Usaha harus melaporkan dan memenuhi proses Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran atas kegiatan usahanya tersebut untuk dihitung dan ditetapkan besaran Iuran sebagai salah satu pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Penarikan Iuran terhadap Badan Usaha tidak melepaskan kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan usaha yang izin usahanya belum dan/atau sedang melakukan penyesuaian Izin Usaha dan/atau Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Usaha yang sedang melakukan perubahan atau penambahan produk, konsumen atau ruas pipa pengangkutan; dan/atau b. Badan Usaha yang telah memperoleh Izin Usaha namun sedang memproses Hak Khusus.

Pasal 13

(1) Kepala Badan Pengatur membentuk Tim Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. koordinator; d. ketua; dan e. anggota terdiri atas: 1. anggota Tim Verifikasi; dan 2. anggota Tim Rekonsiliasi Iuran. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas paling sedikit sebagai berikut: a. pengarah, memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran. b. penanggungjawab: 1. bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan; 2. memberikan arahan, saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 3. memberikan solusi penyelesaian atas permasalahan yang timbul dalam Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 4. menandatangani berita acara hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 5. untuk memeriksa dan menandatangani laporan hasil Verifikasi; dan 6. memberikan tugas lain sesuai arahan pengarah. c. koordinator: 1. merencanakan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran yang akan dilakukan; 2. menentukan pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 3. menentukan Badan Usaha yang akan diundang Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 4. mengorganisir dan membagi tugas dan tanggung jawab atau pendelegasian kepada Tim Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 5. mengontrol dan mengkoordinasikan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 6. menyelesaikan permasalahan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 7. memeriksa dan menyetujui atau menandatangani berita acara hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; dan 8. memeriksa dan menyetujui laporan hasil Verifikasi. d. ketua: 1. memimpin dan menyetujui segala keputusan bersifat teknis pada saat Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 2. memberikan arahan pada saat pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran kepada verifikator; 3. mengontrol pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 4. memeriksa dan menyetujui notulen Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; dan 5. memeriksa dan menyetujui draft laporan hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran. e. anggota Tim Verifikasi: 1. memeriksa kelengkapan data dukung Verifikasi dari Badan Usaha; 2. menyiapkan draft notulen kegiatan Verifikasi; 3. menyiapkan draft laporan hasil Verifikasi; 4. menginventarisasi Badan Usaha yang izin usahanya akan berakhir; 5. melakukan uji petik lapangan apabila diperlukan; 6. merekap data penyalur Bahan Bakar Minyak yang dilaporkan Badan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak; dan 7. mengelola dan mengarsip notulen cetak hasil Verifikasi. f. anggota Tim Rekonsiliasi Iuran: 1. menganalisa berita acara Rekonsiliasi Iuran Triwulan sebelumnya dan tindak lanjutnya; 2. memeriksa pembayaran Badan Usaha; 3. menghitung realisasi Iuran berdasarkan hasil Verifikasi; 4. melakukan perhitungan denda dan kurang/lebih Iuran Badan Usaha; 5. membuat konsep berita acara dan notulen berita acara Rekonsiliasi Iuran; 6. membuat surat tagihan berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi triwulan dan tahunan; 7. melakukan input dan membuat rekapitulasi data hasil Rekonsiliasi Iuran; 8. melengkapi proses penandatanganan dalam berita acara; dan 9. mengirimkan berita acara hasil Rekonsiliasi Iuran dengan tanda tangan lengkap kepada Badan Usaha.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Triwulan Niaga Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dilaksanakan setelah laporan Badan Usaha disampaikan kepada Badan Pengatur. (2) Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan dimulai sejak tanggal 26 (dua puluh enam) bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. (3) Pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Triwulan dan tahunan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran dilakukan secara daring menggunakan sistem aplikasi pendukung Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran, dalam hal sistem aplikasi mengalami kendala pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran dapat dilakukan secara luring. b. pelaksanaan klarifikasi Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran dapat dilakukan dengan Badan usaha secara luring atau daring oleh Tim Verifikasi dan Tim Rekonsiliasi dalam forum yang sama. c. jadwal pelaksanaan Verfikasi dan Rekonsiliasi Iuran dibahas dalam rapat persiapan pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran. d. Tim Rekonsiliasi Iuran melakukan Rekonsiliasi Iuran perhitungan Iuran berdasarkan data hasil Verifikasi Tim Verifikasi. e. Data hasil Verifikasi kegiatan Badan Usaha yang dilakukan oleh Tim Verifikasi berupa: 1. Volume dan harga jual Gas Bumi melalui pipa dan/atau tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Badan Usaha. 2. Volume dan harga jual Bahan Bakar Minyak yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Badan Usaha. f. Dokumen notulen Verifikasi dan berita acara Rekonsiliasi Iuran ditandatangani pada saat pelaksanaan Verifikasi. g. Dalam hal penandatangangan oleh direksi perusahaan yang dikuasakan wajib menyertakan surat kuasa dari direksi perusahaan. h. Direktorat Teknis menyampaikan laporan hasil Verifikasi Triwulan kepada Kepala Badan Pengatur dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Pengatur selaku pejabat kuasa pengelola penerimaan negara bukan pajak. i. Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Tahunan dilakukan untuk seluruh Badan Usaha dan dilaksanakan setelah Badan Usaha menyampaikan laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha tahunan. j. Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Tahunan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan tidak dapat dilakukan koreksi kecuali dalam hal: 1. adanya temuan dari auditor/pemeriksa; 2. kurang lapor realisasi berdampak pada kurangnya pembayaran Iuran; 3. terdapat kekeliruan perhitungan dalam Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; atau 4. adanya perubahan kebijakan pemerintah. k. Pelaksanaan revisi Verifikasi dan/atau Rekonsiliasi Iuran Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf h harus disertakan dengan dokumen pendukung.

Pasal 15

Tata cara Pelaporan dan Verifikasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

Tata cara Rekonsiliasi Iuran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) Berdasarkan hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Badan Pengatur menerbitkan surat tagihan atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran beserta denda sebagai piutang penerimaan negara bukan pajak. (2) Badan Usaha wajib melakukan penyetoran Iuran atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Badan Pengatur melakukan pengakuan pendapatan dan penentuan kualitas piutang penerimaan negara bukan pajak Iuran berdasarkan piutang yang timbul dari surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

Ketentuan mengenai pedoman penyetoran, pengakuan pendapatan dan penentuan kualitas piutang penerimaan negara bukan pajak Iuran tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

(1) Kepala Badan Pengatur dapat mengajukan permintaan pemeriksaan terhadap Badan Usaha kepada badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Badan Usaha yang kurang dan/atau terlambat melakukan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak jatuh tempo pembayaran Iuran paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat kuasa pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengatur menerbitkan surat tagihan, dilakukan secara bertahap mulai dari surat tagihan pertama, surat tagihan kedua dan surat tagihan ketiga. (5) Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha (NRU) Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha disertai usulan pencabutan Izin Usaha kepada Menteri. (6) Apabila dalam jangka waktu sampai jatuh tempo surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, pejabat kuasa pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengatur segera menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Badan Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan Nomor Registrasi Usaha (NRU) Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha melalui Sidang Komite disertai rekomendasi pencabutan Izin Usaha. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan kepada Badan Usaha yang: a. tidak menyampaikan laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b; atau b. belum menyelesaikan proses Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6). (4) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (5) Dalam jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Usaha belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha (NRU) Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha dengan disertai usulan pencabutan Izin Usaha kepada Menteri. (6) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam hal terdapat selisih kewajiban Iuran yang diakibatkan oleh perbedaan kurs pada saat hasil Rekonsiliasi Iuran Triwulan yang menggunakan laporan kegiatan usaha dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, serta tidak terdapat perubahan volume dan harga, pembayaran Iuran dikecualikan dari pengenaan denda.

Pasal 23

Dalam hal Badan Usaha terdapat temuan Pelaporan dan/atau kurang lapor yang tidak dapat dibuktikan dengan tagihan (invoice), Badan Pengatur akan MENETAPKAN harga sesuai dengan harga eceran tertinggi Badan Usaha yang bersangkutan pada bulan yang sama.

Pasal 24

Kerahasiaan data dan informasi atas Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Badan Pengatur melakukan sinkronisasi data Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi dengan kementerian atau lembaga terkait secara berkala setiap triwulan.

Pasal 26

(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Iuran, Pelaporan Badan Usaha, pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran, pemeriksaan, sanksi administratif dan ketentuan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 25 berlaku mutatis mutandis terhadap Badan Usaha: a. yang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak atau pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa saat Izin Usaha berakhir; b. yang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak atau pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa pada saat proses perpanjangan Izin Usaha belum selesai; atau c. yang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak atau pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa sebelum/saat mengajukan perpanjangan Izin Usaha. (2) Penarikan Iuran terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melepaskan tanggung jawab Badan Usaha yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1558), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2022 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA, ttd ERIKA RETNOWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO