Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK MOBIL BARANG YANG DIGUNAKAN PADA KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN

PERATURAN_BPHMIGAS No. 3 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengatur ini, yang dimaksud dengan : 1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. 2. Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu yang selanjutnya disebut BBM Jenis Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. 3. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang. 4. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. 5. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. 6. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. 8. Badan Usaha Perkebunan dan/atau Pertambangan adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang perkebunan dan/atau pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Jasa Perkebunan dan/atau Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan dan/atau pertambangan. 10. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang selanjutnya disebut BU PIUNU, adalah Badan Usaha yang telah memperoleh Izin Usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.

Pasal 2

BBM Jenis Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

(1) Terhadap konsumen pengguna BBM Jenis Tertentu untuk Mobil Barang yang digunakan pada kegiatan usaha perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak 1 September 2012 dilarang menggunakan BBM Jenis Tertentu. (2) Pelaksana kegiatan Usaha Perkebunan dan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

Mobil Barang yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan di sektor Usaha Perkebunan atau Usaha Pertambangan serta kegiatan usaha penunjangnya harus memiliki izin usaha kendaraan yang diperuntukan bagi usaha Perkebunan dan Pertambangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Mobil Barang untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan yang dilarang menggunakan BBM Jenis Tertentu merupakan kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Perkebunan atau Pertambangan.

Pasal 6

Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan kendaraan bermotor yang digunakan untuk membawa hasil perkebunan atau pertambangan serta kegiatan usaha penunjangnya.

Pasal 7

Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib ditempel stiker yang menyatakan mobil ini menggunakan BBM Non Subsidi ataupun stiker lain yang bermakna sama pada kaca depan bagian atas (sebelah dalam atau luar) dan sekitar lubang tangki pengisian Bahan Bakar Minyak.

Pasal 8

Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah karet, kelapa sawit, kelapa, jambu mete, jarak pagar, kemiri sunan, kakao, kopi, teh, lada, cengkeh, kapas, tebu, tembakau, dan nilam.

Pasal 9

Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah : a. yang mempunyai Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP); b. yang mempunyai Kontrak Kerja Sama di Bidang Minyak dan Gas Bumi; c. yang belum mempunyai Izin dan/atau Kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Pasal 10

Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kendaraan dengan jumlah roda 6 (enam) atau lebih. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Badan Usaha Perkebunan dan/atau Pertambangan wajib menyediakan tangki penyimpanan beserta Bahan Bakar Minyak sesuai dengan kebutuhannya di lokasi wilayah operasi perkebunan atau pertambangan yang dikelola.

Pasal 12

Mobil Barang yang menggunakan bukan BBM Jenis Tertentu wajib mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Non Subsidi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar milik Badan Usaha Perkebunan atau Pertambangan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bergerak yang disediakan oleh BU PIUNU.

Pasal 13

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Badan Pengatur bekerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terkait.

Pasal 14

Mobil Barang Perkebunan dan Pertambangan yang mengangkut barang perkebunan dan pertambangan rakyat dapat menggunakan BBM Jenis Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Badan Usaha Perkebunan dan/atau Pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diusulkan kepada kementerian dan instansi terkait untuk dicabut izin usahanya. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur tersendiri dalam peraturan Badan Pengatur.

Pasal 17

Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2012 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id