Dalam Peraturan Badan Pengatur ini, yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu yang selanjutnya disebut BBM Jenis Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
3. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
4. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
5. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
6. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
8. Badan Usaha Perkebunan dan/atau Pertambangan adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang perkebunan dan/atau pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Jasa Perkebunan dan/atau Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan dan/atau pertambangan.
10. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang selanjutnya disebut BU PIUNU, adalah Badan Usaha yang telah memperoleh Izin Usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
