Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

PERATURAN_BPHMIGAS No. 3 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Pengangkutan Gas Bumi adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau pipa transmisi dan pipa distribusi, dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi, dan/atau kegiatan pengangkutan Gas Bumi melalui moda angkut lainnya. 3. Niaga Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Gas Bumi. 4. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 5. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 6. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan lelang. 7. Lelang adalah metode pemilihan Badan Usaha untuk diberikan Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi. 8. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional selanjutnya disingkat RIJTDGBN adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi serta infrastruktur Gas Bumi lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dapat disesuaikan setiap tahun. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum 9. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi. 10. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa distribusi. 11. Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi. 12. Sub Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu yang merupakan bagian dari Wilayah Niaga Tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi. 13. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, Wilayah Niaga Tertentu, dan/ atau konsumen Gas Bumi. 14. Pipa Distribusi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari Pipa Transmisi pada suatu Ruas Transmisi dan/ atau Pipa Distribusi pada suatu Wilayah Jaringan Distribusi ke konsumen Gas Bumi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan. 15. Reserved Capacity adalah besaran kapasitas pipa yang dapat digunakan untuk mengangkut Gas Bumi milik sendiri setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengatur. 16. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut transporter dari shipper atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan satuan USD (Dolar Amerika Serikat) per satu MSCF Gas Bumi yang diangkut transporter. 17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 18. Transporter adalah Badan Usaha yang memiliki izin usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau memiliki Hak Khusus. 19. Shipper adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya. 20. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah melalui penyertaan secara langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum 21. Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN. 22. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 23. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 25. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 26. Perjanjian Pengangkutan Gas yang selanjutnya disingkat PPG adalah perjanjian kerjasama antara Transporter dan Shipper yang terkait dengan pengangkutan Gas Bumi milik Shipper melalui Fasilitas pipa Gas Bumi Transporter. 27. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir. 28. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

Pengaturan pemberian Hak Khusus pada Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa bertujuan: a. mengoptimalkan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; b. mempercepat pengembangan infrastruktur Gas Bumi; c. menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri; d. memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha; dan e. terpenuhinya hak Konsumen Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum

Pasal 3

(1) Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa meliputi Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa. (2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi. (3) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan Usaha pada Wilayah Jaringan Distribusi. (4) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan pada fasilitas jaringan distribusi.

Pasal 4

(1) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (3) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada fasilitas jaringan distribusi tertentu dan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus: a. memiliki infrastruktur pipa gas bumi dan fasilitas pendukungnya; atau b. menguasai infrastruktur pipa gas bumi dan fasilitas pendukungnya yang anggaran pembangunannya bersumber dari APBN. (5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki dan/atau menguasai infrastruktur pipa Gas Bumi dan fasilitas pendukungnya pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (6) Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) Badan Usaha. (7) Badan Usaha Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) Hak Khusus untuk Ruas Transmisi tertentu, Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dan/atau fasilitas jaringan distribusi tertentu lainnya.

Pasal 5

(1) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi dan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu. (2) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi dan Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Pasal 6

Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 5 ayat (1) diberikan oleh Badan Pengatur melalui Lelang atau penugasan khusus oleh Pemerintah berdasarkan RIJTDGBN.

Pasal 7

Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 minimal memuat: a. nama, alamat dan NPWP Badan Usaha; b. jenis Hak Khusus yang diberikan; c. peta rencana lokasi dan koordinat geografis Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi; d. rencana pembangunan dan pengembangan infrastruktur pipa Gas Bumi; e. data teknis rencana infrastruktur pipa Gas Bumi dan fasilitas pendukungnya; f. kewajiban Badan Usaha; dan g. masa berlaku Hak Khusus. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum

Pasal 8

(1) Pemberian Hak Khusus berdasarkan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur melalui sidang komite. (2) Hak Khusus berdasarkan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemenang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi.

Pasal 9

Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus memberikan kesempatan yang sama kepada pihak lain untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasainya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis.

Pasal 10

Dalam hal pengaliran Gas Bumi akan melebihi kapasitas pipa Gas Bumi yang tercantum dalam Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) maka: a. Badan Pengatur dapat mengusulkan Ruas Transmisi baru kepada Menteri untuk dicantumkan dalam RIJTDGBN untuk dilelang; atau b. Badan Usaha pemegang Hak Khusus dapat meningkatkan kapasitas infrastruktur pipa Gas Bumi dan sarana pendukungnya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis untuk kemudian mendapatkan penyesuaian Hak Khusus.

Pasal 11

(1) Pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) diberikan Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi. (2) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun bagi wilayah yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi dan 15 (lima belas) tahun bagi wilayah yang telah terdapat infrastrukur pipa Gas Bumi. (3) Eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut dalam hal Badan Usaha pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban sebagai pemegang Hak Khusus. (4) Setelah jangka eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, wilayah tersebut terbuka kegiatan usaha niaganya bagi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi lainnya. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (5) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada Wilayah Niaga Tertentu.

Pasal 12

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus untuk membangun dan mengoperasikan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi kepada: a. BUMN; atau b. Anak Usaha BUMN, yang telah memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya. (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) BUMN atau Anak Usaha BUMN penerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mengajukan permohonan Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 5 ayat (1) kepada Badan Pengatur. (2) Permohonan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi perusahaan melalui sistem aplikasi pada Badan Pengatur dengan minimal melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat keputusan penunjukan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat; b. dokumen Proyek Strategis Nasional (PSN) jika penugasan khusus dalam rangka mendukung PSN; c. profil Badan Usaha yang menggambarkan: 1) nama perusahaan; 2) NPWP perusahaan; 3) alamat perusahaan; 4) jenis kegiatan usaha; 5) struktur organisasi perusahaan disertai dengan nama dan jabatan; 6) susunan dewan komisaris perusahaan; 7) struktur kepemilikan saham dan beneficiary ownership; dan 8) penjelasan singkat bisnis proses perusahaan. d. akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang; Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum e. surat pernyataan tertulis bermeterai cukup atas kebenaran dokumen dan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; f. permohonan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi wajib menyampaikan surat pernyataan tertulis dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup atas kesanggupan untuk menyediakan infrastruktur Gas Bumi termasuk jaringan pipa Gas Bumi untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk transportasi darat; g. studi kelayakan rencana pembangunan dan pengembangan infrastruktur pipa Gas Bumi minimal meliputi: 1) ruang lingkup kajian; 2) latar belakang 3) skema usaha; 4) potensi sumber pasok dan kebutuhan Gas Bumi; 5) aspek teknis minimal memuat basic engineering design; 6) aspek finansial minimal meliputi rencana biaya investasi, nilai IRR, biaya penyaluran, tarif pengangkutan, biaya margin; dan 7) jadwal pembangunan. h. permohonan Hak Khusus pada Ruas Transmisi wajib menyampaikan Salinan PPG yang minimal mencakup volume Pengangkutan Gas Bumi, jangka waktu kontrak, serta hak dan kewajiban antara Transporter dan Shipper; i. permohonan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi wajib menyampaikan salinan dokumen pokok perjanjian (head of agreement) dengan calon konsumen dan/atau calon Shipper; j. rencana peta lokasi; k. rencana koordinat geografis Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi dilengkapi dengan data koordinat jaringan pipa dalam bentuk .kmz; l. data teknis rencana pembangunan pipa Gas Bumi minimal meliputi panjang, diameter, kapasitas dan tekanan operasi; dan m. data rencana sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa dan volume Gas Bumi yang diangkut dan/atau diniagakan, serta sarana dan fasilitas pendukung.

Pasal 14

(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dengan mengundang BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk melakukan paparan dan klarifikasi. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, BUMN atau Anak Usaha BUMN melakukan perbaikan atas kelengkapan permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Badan Pengatur melakukan verifikasi atas permohonan Hak Khusus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal meliputi: a. studi kelayakan (feasibility study); b. dokumen perikatan para pihak; c. rencana data teknis infrastruktur pipa Gas Bumi; d. rencana sarana dan fasilitas pendukung pipa Gas Bumi; e. rencana volume Gas Bumi yang diangkut dan/atau diniagakan; dan f. rencana titik terima dan titik serah Gas Bumi. (5) Dalam hal diperlukan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur dapat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pemberian Hak Khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN melalui sidang komite.

Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan pelaksanaan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, Badan Pengatur dapat memberikan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa secara langsung kepada Badan Usaha dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis. (2) Kebutuhan pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan peruntukan atas pipa kepentingan sendiri atau pipa distribusi yang telah terdapat dalam RIJTDGBN menjadi pipa untuk melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; b. pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kawasan Strategis Nasional, KEK, atau kawasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum c. pengelolaan infrastruktur pipa Gas Bumi pada Ruas Transmisi tertentu yang sudah terbangun sebelum ditetapkannya peraturan ini dan belum tercantum dalam RIJTDGBN; dan/atau d. pelaksanaan pengoperasian pipa Gas Bumi yang dibangun dengan APBN. (3) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal sebagai berikut: a. kebutuhan infrastruktur pipa Gas Bumi untuk menyalurkan Gas Bumi kepada konsumen pengguna Gas Bumi; b. merupakan infrastruktur pipa Gas Bumi yang telah ada atau pembangunan infrastruktur pipa Gas Bumi baru; c. terdapat kapasitas lebih pada pipa existing yang secara aspek kelayakan teknis dapat dimanfaatkan secara bersama; d. tidak mengganggu kegiatan operasional existing Badan Usaha; dan/atau e. bukan pada wilayah yang telah ditetapkan pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi. (4) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tidak mengurangi nilai keekonomian Badan Usaha.

Pasal 16

Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) minimal memuat: a. nama, alamat dan NPWP Badan Usaha; b. jenis Hak Khusus yang diberikan; c. peta lokasi dan koordinat geografis infrastruktur pipa Gas Bumi; d. data teknis infrastruktur pipa Gas Bumi dan fasilitas pendukungnya; e. kewajiban Badan Usaha; dan f. masa berlaku Hak Khusus.

Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan pelaksanaan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Badan Usaha dapat mengajukan permohonan Hak Khusus kepada Badan Pengatur. (2) Permohonan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi perusahaan melalui sistem aplikasi pada Badan Pengatur dengan minimal melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum a. profil Badan Usaha yang menggambarkan: 1) nama perusahaan; 2) NPWP perusahaan; 3) alamat perusahaan; 4) jenis kegiatan usaha; 5) struktur organisasi perusahaan disertai dengan nama dan jabatan; 6) susunan dewan komisaris perusahaan; 7) struktur kepemilikan saham dan beneficiary ownership; dan 8) penjelasan singkat bisnis proses perusahaan. b. akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang; c. salinan dokumen bukti kepemilikan pipa Gas Bumi dan sarana fasilitas pendukungnya untuk infrastruktur pipa Gas Bumi yang telah ada dibuktikan dengan: 1) akta kepemilikan pipa Gas Bumi/dokumen kontrak pengadaan fasilitas pipa Gas Bumi/akta jual beli fasilitas pipa Gas Bumi yang disahkan notaris/bukti hibah yang disahkan notaris atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kepemilikan pipa Gas Bumi; atau 2) Badan Usaha yang ditunjuk sebagai mitra kerjasama untuk mengelola pemanfaatan aset pipa Gas Bumi yang pembangunannya bersumber dari APBN dapat melampirkan surat penunjukan mitra kerjasama bagi ruas pipa dengan sumber pembiayaan dari APBN; d. surat pernyataan tertulis bermeterai cukup atas kebenaran dokumen dan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; e. dalam hal terdapat penambahan/pembangunan infrastruktur pipa Gas Bumi dan/atau sarana fasilitas pendukungnya, melampirkan studi kelayakan rencana kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa minimal meliputi: 1) ruang lingkup kajian; 2) latar belakang; 3) skema usaha; 4) potensi sumber pasok dan kebutuhan Gas Bumi; 5) aspek teknis yang paling sedikit memuat basic engineering design; 6) aspek finansial yang paling sedikit meliputi biaya investasi, nilai IRR, biaya penyaluran, tarif pengangkutan, biaya margin; dan 7) jadwal pembangunan (jika ada). f. salinan kesepakatan dengan pengguna gas atau Shipper dalam bentuk PPG yang minimal mencakup volume pengangkutan Gas Bumi, jangka waktu kontrak, serta hak dan kewajiban antara Transporter dan Shipper; Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum g. untuk pelaksanaan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kawasan Strategis Nasional atau KEK melampirkan dokumen penetapan oleh Pemerintah; h. peta lokasi; i. koordinat geografis infrastruktur pipa Gas Bumi dilengkapi dengan data koordinat jaringan pipa dalam bentuk .kmz; j. data teknis pipa Gas Bumi minimal meliputi panjang, diameter, kapasitas dan tekanan operasi; dan k. data sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa dan volume Gas Bumi yang diangkut, serta sarana dan fasilitas pendukung.

Pasal 18

(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dengan mengundang Badan Usaha untuk melakukan paparan dan klarifikasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Badan Usaha melakukan perbaikan atas kelengkapan permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Badan Pengatur melakukan verifikasi atas permohonan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal meliputi: a. kebutuhan pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); b. pertimbangan aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); c. dokumen kepemilikan pipa Gas Bumi dan sarana fasilitas pendukungnya; d. studi kelayakan; e. dokumen perikatan para pihak; f. data teknis infrastruktur pipa Gas Bumi; g. sarana dan fasilitas pendukung pipa Gas Bumi; h. rencana volume Gas Bumi yang diangkut dan/atau diniagakan; dan i. titik terima dan titik serah Gas Bumi. (5) Dalam hal diperlukan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur dapat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Badan Pengatur melalui sidang komite: a. MENETAPKAN persetujuan pemberian Hak Khusus; atau b. memberikan surat penolakan, kepada Badan Usaha.

Pasal 19

Badan Pengatur dapat memberikan Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Badan Usaha di wilayah niaga yang belum ditetapkan untuk dilelang sebagai Wilayah Jaringan Distribusi oleh Badan Pengatur pada tahun berjalan.

Pasal 20

Ketentuan muatan Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku terhadap ketentuan muatan Hak Khusus Niaga secara mutatis dan mutandis.

Pasal 21

(1) Badan Usaha pemilik Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi wajib mengajukan permohonan Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi kepada Badan Pengatur. (2) Permohonan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi perusahaan melalui sistem aplikasi pada Badan Pengatur dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; b. profil Badan Usaha yang menggambarkan: 1) nama perusahaan; 2) NPWP Perusahaan; 3) alamat perusahaan; 4) jenis kegiatan usaha; 5) struktur organisasi perusahaan disertai dengan nama dan jabatan; 6) susunan dewan komisaris perusahaan; Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum 7) struktur kepemilikan saham dan beneficiary ownership; dan 8) penjelasan singkat bisnis proses perusahaan. c. akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang; d. surat pernyataan tertulis bermeterai cukup atas kebenaran dokumen dan kesanggupan untuk mematuhi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; e. salinan kesepakatan dengan pemasok Gas Bumi dalam bentuk perjanjian jual beli gas bumi atau Kesepakatan Bersama; f. salinan kesepakatan dengan konsumen Gas Bumi dalam bentuk perjanjian jual beli gas bumi; g. kesepakatan Pengangkutan Gas Bumi dengan Transporter dalam bentuk PPG dalam hal badan usaha memanfaatkan pipa pengangkutan Gas Bumi milik Transporter; h. peta lokasi; i. koordinat geografis infrastruktur pipa Gas Bumi dilengkapi dengan data koordinat jaringan pipa dalam bentuk .kmz; j. data teknis pipa Gas Bumi minimal meliputi panjang, diameter, kapasitas dan tekanan operasi; dan k. data sumber pasok, titik terima, titik serah, konsumen Gas Bumi dan volume Gas Bumi yang diniagakan, serta sarana dan fasilitas pendukung.

Pasal 22

(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan mengundang Badan Usaha untuk melakukan paparan dan klarifikasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Badan Usaha melakukan perbaikan atas kelengkapan permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Badan Pengatur melakukan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal meliputi: a. volume pasokan Gas Bumi; b. volume Gas Bumi yang diniagakan; c. data teknis infrastruktur pipa Gas Bumi; d. sarana dan fasilitas pendukung pipa Gas Bumi; dan e. titik terima dan titik serah Gas Bumi. (5) Dalam hal diperlukan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur dapat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Kepala Badan Pengatur melalui sidang komite: a. MENETAPKAN persetujuan pemberian Hak Khusus; atau b. memberikan surat penolakan, kepada Badan Usaha.

Pasal 23

Dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pemegang Hak Khusus berhak untuk: a. melakukan pembangunan Pipa Transmisi dan fasilitas pendukungnya pada Ruas Transmisi tertentu; b. melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau fasilitas jaringan distribusi tertentu; dan c. melakukan kegiatan pengangkutan Gas Bumi miliknya sendiri sesuai dengan Reserved Capacity yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Badan Pengatur pada Ruas Transmisi dan/atau fasilitas jaringan distribusi yang dimilikinya.

Pasal 24

Dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pemegang Hak Khusus berhak untuk: a. melakukan pembangunan pipa distribusi dan fasilitas pendukungnya pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu; b. melakukan kegiatan Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu; c. mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan distribusi secara eksklusif dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun bagi wilayah yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi dan 15 (lima belas) tahun bagi wilayah yang telah terdapat infrastrukur pipa Gas Bumi; dan d. bekerja sama dan menunjuk Badan Usaha lain sebagai pengelola Sub Wilayah Niaga Tertentu untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada sebagian Wilayah Jaringan Distribusinya.

Pasal 25

(1) Dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi, fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4), pemegang Hak Khusus memiliki kewajiban minimal: Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum a. tidak menghentikan kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun berturut-turut; b. memberikan kesempatan yang sama kepada pihak lain untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasainya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis; c. membangun infrastruktur pipa Gas Bumi dan fasilitas dan sarana pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi; e. menerapkan access arrangement; f. menerapkan Tarif yang ditetapkan Badan Pengatur; g. membayar Iuran kepada Badan Pengatur; h. mengajukan penyesuaian Hak Khusus; i. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; j. menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Badan Pengatur; k. menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa; dan l. mengajukan permohonan dan mendapatkan penetapan Reserved Capacity dari Badan Pengatur dalam hal Badan Usaha akan melakukan pengangkutan gas miliknya sendiri pada Ruas Transmisi dan/atau fasilitas jaringan distribusi yang dimilikinya. (2) Dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Niaga Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pemegang Hak Khusus memiliki kewajiban minimal: a. memberikan kesempatan yang sama kepada pihak lain untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasainya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis; b. membangun infrastruktur pipa Gas Bumi dan fasilitas dan sarana pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi; d. menerapkan access arrangement; e. menerapkan Tarif yang ditetapkan Badan Pengatur; f. membayar Iuran kepada Badan Pengatur; g. mengajukan penyesuaian Hak Khusus; h. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; i. menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Badan Pengatur; j. menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa; Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum k. melakukan pembangunan dan pengembangan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu yang menjadi wilayah pengelolaannya sesuai dengan perencanaan pengembangan infrastruktur sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan tentang pemenang Lelang, dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan ekonomis; l. melaporkan rencana pengembangan infrastruktur gas bumi tahunan yang disampaikan setiap tahun kepada Badan Pengatur selama jangka waktu berlakunya Hak Khusus; m. mengutamakan pemanfaatan infrastruktur pengangkutan Gas Bumi dan jaringan distribusi yang telah ada; n. menyediakan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen penawaran bagi pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu; dan o. bekerja sama dengan Badan Usaha pengelola dan/atau pemilik Kawasan Industri yang terdapat pada Wilayah Jaringan Distribusi dan dapat ditunjuk sebagai pengelola sub Wilayah Niaga Tertentu.

Pasal 26

(1) Terhadap Badan Usaha pemegang Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berhak untuk melakukan kegiatan usaha niaga Gas Bumi melalui pipa pada fasilitas jaringan distribusi yang dimiliki dan/atau dikuasainya. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, pemegang Hak Khusus memiliki kewajiban minimal: a. mengutamakan pemanfaatan infrastruktur pengangkutan Gas Bumi dan jaringan distribusi yang telah ada; b. membayar Iuran kepada Badan Pengatur; c. mengajukan penyesuaian Hak Khusus; d. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; e. melaporkan kepada Badan Pengatur dalam hal terjadi pemindahan kepemilikan Badan Usaha; f. menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Badan Pengatur; dan g. mengajukan permohonan dan mendapatkan penetapan Reserved Capacity dari Badan Pengatur dalam hal Badan Usaha akan melakukan pengangkutan gas miliknya sendiri pada Ruas Transmisi dan fasilitas jaringan distribusi yang dimilikinya. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum

Pasal 27

(1) Pemegang Hak Khusus wajib mengajukan permohonan penyesuaian Hak Khusus, dalam hal: a. melakukan penambahan infrastruktur pipa Gas Bumi, fasilitas dan sarana pendukung pipa Gas Bumi; b. memindahkan kepemilikan Badan Usaha dan/atau mengubah identitas Badan Usaha; c. mengubah kapasitas infrastruktur pipa Gas Bumi; d. untuk Hak Khusus yang didapatkan berdasarkan Lelang apabila melakukan pembangunan pipa Gas Bumi dan fasilitasnya tidak sesuai dengan keputusan tentang penetapan pemenang Lelang; e. untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi apabila kehilangan penguasaan atas fasilitas jaringan distribusi yang dikuasai; dan/atau f. untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi apabila menambah atau terjadi perubahan konsumen Gas Bumi. (2) Penambahan infrastruktur pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c pada Ruas Transmisi terdiri dari: a. penambahan pipa looping; dan/atau b. penambahan pipa percabangan atau branching. (3) Penambahan infrastruktur pipa Gas Bumi dan perubahan kapasitas infrastruktur pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sebagai Ruas Transmisi baru. (4) Penambahan pipa looping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria: a. tidak keluar dari koordinat awal dan akhir geografis Ruas Transmisi yang telah dimilikinya; dan b. diletakkan secara paralel dengan pipa pada Ruas Transmisi yang telah dimilikinya. (5) Penambahan pipa percabangan atau branching sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria: a. ukuran diameter pipa lebih kecil atau sama dibandingkan dengan diameter pipa pada Ruas Transmisi yang telah dimilikinya; dan b. tekanan gas pada pipa percabangan (branching) lebih kecil atau sama dengan tekanan gas pada pipa pada Ruas Transmisi yang telah dimilikinya. (6) Dalam melakukan perencanaan penambahan infrastruktur pipa Gas Bumi pada Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang Hak Khusus wajib mendapatkan persetujuan Badan Pengatur. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengatur melalui sidang komite. (8) Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Pasal 28

Pemegang Hak Khusus dapat mengajukan permohonan perpanjangan atas Hak Khusus kepada Badan Pengatur paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Hak Khusus berakhir.

Pasal 29

(1) Badan Pengatur dalam memberikan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempertimbangkan hal-hal minimal sebagai berikut: a. dokumen perikatan para pihak; b. ketersediaan pasokan Gas Bumi; c. status kelayakan pipa; d. kemampuan operasional; dan e. kepatuhan Badan Usaha terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan dan/atau penyesuaian Hak Khusus kepada Badan Pengatur diajukan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi perusahaan melalui sistem aplikasi pada Badan Pengatur dengan minimal melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi; b. profil Badan Usaha yang menggambarkan: 1) nama perusahaan; 2) NPWP perusahaan; 3) alamat perusahaan; 4) jenis kegiatan usaha; 5) struktur organisasi perusahaan disertai dengan nama dan jabatan; 6) susunan dewan komisaris perusahaan; 7) struktur kepemilikan saham dan beneficiary ownership; dan 8) penjelasan singkat bisnis proses perusahaan. c. akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang; d. surat pernyataan tertulis bermeterai cukup atas kebenaran dokumen dan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; e. dalam hal terdapat penambahan/pembangunan infrastruktur pipa Gas Bumi dan/atau sarana fasilitas pendukungnya, melampirkan studi kelayakan rencana kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa minimal meliputi: Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum 1) ruang lingkup kajian; 2) latar belakang; 3) skema usaha; 4) potensi supply dan demand; 5) aspek teknis yang paling sedikit memuat basic engineering design; 6) aspek finansial yang paling sedikit meliputi biaya investasi, nilai IRR, biaya penyaluran, toll fee/biaya angkut, biaya margin; dan 7) jadwal pembangunan. f. peta lokasi; g. koordinat geografis infrastruktur pipa Gas Bumi dilengkapi dengan data koordinat jaringan pipa dalam bentuk .kmz; h. data teknis pipa Gas Bumi yang paling sedikit meliputi panjang, diameter, kapasitas dan tekanan operasi; i. data sarana dan fasilitas pendukung; j. sumber pasok, titik terima, titik serah, konsumen Gas Bumi dan volume Gas Bumi yang diangkut atau diniagakan; dan k. dokumen Persetujuan Layak Operasi infrastruktur pipa Gas Bumi (jika ada). (3) Selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa menyampaikan: a. salinan kesepakatan dengan penguna gas/Shipper dalam bentuk PPG yang minimal mencakup volume pengangkutan Gas Bumi, jangka waktu kontrak, serta hak dan kewajiban antara Transporter dan Shipper; b. salinan dokumen bukti kepemilikan pipa Gas Bumi dan sarana fasilitas pendukungnya untuk infrastruktur pipa Gas Bumi yang telah ada dapat dibuktikan dengan: 1) akta kepemilikan pipa Gas Bumi/dokumen pengadaan fasilitas pipa Gas Bumi/akta jual beli yang disahkan notaris/bukti hibah yang disahkan notaris atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kepemilikan pipa Gas Bumi; atau 2) Badan Usaha yang ditunjuk sebagai mitra kerjasama untuk mengelola pemanfaatan aset pipa Gas Bumi yang pembangunannya bersumber dari APBN dapat melampirkan surat penunjukan mitra kerjasama bagi ruas pipa dengan sumber pembiayaan dari APBN. (4) Selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi menyampaikan salinan: 1) kesepakatan dengan pemasok Gas Bumi dalam bentuk perjanjian jual beli gas bumi atau kesepakatan bersama; Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum 2) kesepakatan dengan konsumen Gas Bumi dalam bentuk perjanjian jual beli gas bumi atau kesepakatan bersama; 3) kesepakatan pengangkutan Gas Bumi dengan Transporter dalam bentuk PPG dalam hal badan usaha memanfaatkan pipa pengangkutan gas bumi milik Transporter.

Pasal 30

(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan mengundang Badan Usaha untuk melakukan paparan dan klarifikasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Badan Usaha melakukan perbaikan atas kelengkapan permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Badan Pengatur melakukan verifikasi atas permohonan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal meliputi: a. dokumen perikatan para pihak; b. ketersediaan pasokan Gas Bumi; c. status kelayakan pipa; d. kemampuan operasional mengelola pipa Gas Bumi; dan e. kepatuhan Badan Usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal diperlukan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur dapat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Kepala Badan Pengatur melalui sidang komite: a. MENETAPKAN persetujuan pemberian Hak Khusus; atau b. memberikan surat penolakan, kepada Badan Usaha.

Pasal 31

(1) Masa berlaku Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada fasilitas jaringan distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Badan Pengatur Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap perpanjangan. (2) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman teknis tata cara penetapan masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 32

Masa berlaku Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu eksklusivitas pada Wilayah Niaga Tertentu selama 30 (tiga puluh) tahun untuk wilayah yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi atau 15 (lima belas) tahun untuk wilayah yang telah terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi.

Pasal 33

Masa berlaku Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengatur sesuai dengan masa berlaku Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 34

(1) Pemegang Hak Khusus harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i, Pasal 25 ayat (2) huruf h dan Pasal 26 ayat (2) huruf d, kepada Badan Pengatur dan sewaktu-waktu apabila diperlukan melalui sistem aplikasi pada Badan Pengatur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat hal-hal sebagai berikut: a. untuk Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) memuat: 1) sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa dan volume Gas Bumi yang diangkut; 2) fasilitas pendukung; 3) pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharan di lapangan serta kendala-kendala yang dihadapi; dan 4) Tarif yang diberlakukan. b. untuk Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) memuat: 1) sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa, konsumen, volume Gas Bumi yang diniagakan dan volume Gas Bumi yang diangkut; 2) fasilitas pendukung; 3) pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharan di lapangan serta kendala yang dihadapi; 4) Tarif yang diberlakukan; dan Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum 5) harga jual Gas Bumi kepada konsumen. c. untuk Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memuat: 1) sumber pasok, titik terima, titik serah, konsumen dan volume Gas Bumi yang diniagakan; 2) fasilitas pendukung; 3) pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharan di lapangan serta kendala yang dihadapi; dan 4) harga jual Gas Bumi kepada konsumen. (3) Dalam hal sistem aplikasi pada Badan Pengatur belum tersedia, pemegang Hak Khusus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluar sistem aplikasi pada Badan Pengatur.

Pasal 35

(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan atas pelaksanaan Hak Khusus pada kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dalam bentuk: a. evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pemegang Hak Khusus; dan b. pengawasan di lapangan. (3) Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 36

(1) Badan Pengatur memberikan sanksi administratif kepada pemegang Hak Khusus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (6). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan Hak Khusus; dan c. pengusulan pencabutan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri. (3) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif. (4) Pengenaan sanksi administratif yang berakibat pada pencabutan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak menghilangkan tanggung jawab pemegang Hak Khusus untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum (5) Segala kerugian yang timbul akibat diberikannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemegang Hak Khusus.

Pasal 37

(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu teguran tertulis masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (2) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang Hak Khusus belum melaksanakan kewajibannya maka akan dikenai sanksi pencabutan Hak Khusus dan diusulkan untuk pencabutan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri.

Pasal 38

Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.

Pasal 39

(1) Dalam hal pemegang Hak Khusus: a. telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau niaga Gas Bumi melalui pipa; atau b. mengusulkan untuk dicabut Hak Khususnya, Badan Pengatur melakukan pencabutan Hak Khusus kepada pemegang Hak Khusus. (2) Pencabutan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa yang telah ada. (3) Pencabutan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab pemegang Hak Khusus untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi.

Pasal 40

(1) Hak Khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Hak Khusus. (2) Permohonan Hak Khusus yang telah diajukan kepada Badan Pengatur sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan ini. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum

Pasal 41

Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dan belum mendapatkan Hak Khusus sebelum Peraturan Badan ini berlaku, Hak Khusus diberikan kepada Badan Usaha setelah selesainya pembangunan infrastruktur pipa gas bumi.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 411), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA, Œ ERIKA RETNOWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж