Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Pasal 1
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi, dan/atau gas bumi yang telah diproses secara fisika dalam bentuk Compressed Natural Gas atau Liquefied Natural Gas.
2. Pengangkutan Gas Bumi adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau pipa transmisi dan pipa distribusi, dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi, dan /atau kegiatan pengangkutan Gas Bumi melalui moda angkut lainnya.
3. Niaga Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Gas Bumi.
4. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
5. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
6. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dalam rangka kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba berdasarkan mekanisme lelang oleh Badan pengatur atau Penugasan dari Menteri.
7. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi serta infrastruktur Gas Bumi lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dapat disesuaikan setiap tahun.
8. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi.
9. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa distribusi.
10. Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi.
11. Sub Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu yang merupakan bagian dari Wilayah Niaga Tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi.
12. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, Wilayah Niaga Tertentu, dan/atau konsumen Gas Bumi.
13. Pipa Distribusi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari Pipa Transmisi pada suatu Ruas Transmisi dan/atau Pipa Distribusi pada suatu Wilayah Jaringan Distribusi ke konsumen Gas Bumi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan.
14. Reserved Capacity adalah besaran kapasitas pipa yang dapat digunakan untuk mengangkut Gas Bumi milik sendiri setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengatur.
15. Tarif adalah biaya yang dipungut Badan Usaha Pemegang Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari pengguna pipa (Shipper) atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa per satu MSCF yang diangkut.
16. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
17. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
18. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
Peraturan Badan Pengatur tentang Pemberian Hak Khusus pada Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa ditetapkan dengan maksud agar pemberian Hak Khusus pada Kegiatan
Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dilaksanakan secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif efesien dan berkeadilan.
Pasal 3
Pengaturan pemberian Hak Khusus pada Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa bertujuan:
a. meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
b. meningkatkan jumlah dan kualitas infrastruktur Gas Bumi;
c. menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri;
d. memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha; dan
e. terpenuhinya hak-hak Konsumen Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa meliputi Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.
(2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
(3) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu dan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi pada Sub Wilayah Niaga Tertentu.
Pasal 5
(1) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Hak Khusus Pada Ruas Transmisi tertentu dan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Pipa Transmisi dan fasilitas pendukungnya pada Ruas Transmisi.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pembangunan Pipa Transmisi dan fasilitas pendukungnya seperti yang dimaksud pada ayat
(2) sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang atau penugasan oleh Menteri pada Ruas Transmisi Tertentu.
(4) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang melakukan pembangunan Pipa Distribusi dan fasilitas pendukungnya sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang atau penugasan oleh Menteri pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu.
(6) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi dan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu.
(7) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki wilayah yang sama dengan Wilayah
Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
(1) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (4) diberikan oleh Badan Pengatur berdasarkan lelang Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu atau penugasan oleh Menteri.
(2) Ruas Transmisi tertentu dan Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
(3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus.
Pasal 7
(1) Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat diberikan kepada 1 (satu) Badan Usaha.
(2) Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) hanya dapat diberikan kepada 1 (satu) Badan Usaha.
Pasal 8
(1) Terhadap Badan Usaha pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2) dapat diberikan Hak Khusus pada lebih dari 1 (satu) Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
(2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat penyesuaian Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
Pasal 9
Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) harus memberikan kesempatan yang sama kepada pihak lain untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasainya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis.
Pasal 10
(1) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus membangun Ruas Transmisi tertentu sesuai dengan surat keputusan tentang pemenang lelang.
(2) Dalam hal pemegang Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu tidak sanggup membangun fasilitas dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu pembangunan atau membangun fasilitas dan sarana tidak sesuai yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang, Badan Pengatur memberikan sanksi.
(3) Dalam hal sampai batas akhir sanksi yang dberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan dan Badan Usaha tetap tidak sanggup membangun fasilitas dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Pengatur mencabut Hak Khusus dimaksud.
Pasal 11
(1) Dalam hal jumlah Gas Bumi yang akan diangkut melalui Ruas Transmisi tertentu melebihi batas kapasitas
maksimum yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang, maka Badan Pengatur dapat mengusulkan Ruas Transmisi tertentu baru kepada Menteri untuk dicantumkan dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk dilelang.
(2) Dalam hal Badan Pengatur melakukan pembukaan Ruas Transmisi tertentu baru untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu yang lama tetap berlaku.
Pasal 12
(1) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat melakukan kegiatan pengangkutan Gas Bumi miliknya sendiri pada Ruas Transmisi yang dimilikinya.
(2) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
(3) Jumlah volume Gas Bumi milik sendiri yang dapat diangkut melalui Pipa Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Reserved Capacity untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi.
(4) Reserved Capacity sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan oleh Badan Pengatur.
(5) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi.
Pasal 13
(1) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diberikan:
a. Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi; dan
b. alokasi Gas Bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan Gas Bumi.
(2) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(3) Eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut dalam hal Badan Usaha pemegang Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban sebagai pemegang Hak Khusus.
(4) Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan wilayah tersebut terbuka kegiatan usaha niaganya bagi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi lainnya.
(5) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada Wilayah Niaga Tertentu.
Pasal 14
(1) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus melakukan pembangunan dan pengembangan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu yang menjadi wilayah pengelolaannya sesuai dengan perencanaan pengembangan infrastruktur sebagaimana yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang, dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan ekonomis.
(2) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus mengutamakan pemanfaatan
infrastruktur pengangkutan Gas Bumi dan jaringan distribusi yang telah ada.
Pasal 15
(1) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) dapat diberikan kepada kepada Badan Usaha yang melakukan pembangunan fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu secara bertahap sebagaimana dengan yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang atau surat keputusan penugasan oleh Menteri.
(2) Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan tahapan pembangunan fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi tertentu yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang atau surat keputusan penugasan oleh Menteri.
(3) Dalam hal Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membangun fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu secara bertahap sebagaimana yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang atau surat keputusan penugasan oleh Menteri, harus mengajukan penyesuaian Hak Khusus pada setiap tahapan pembangunan.
(4) Dalam hal pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu tidak sanggup membangun fasilitas dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) sampai dengan batas waktu pembangunan atau membangun fasilitas dan sarana tidak sesuai yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang, Badan Pengatur memberikan sanksi.
(5) Dalam hal sampai batas akhir sanksi yang dberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilaksanakan dan Badan Usaha tetap tidak sanggup membangun fasilitas dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1), maka Badan Pengatur mencabut Hak Khusus dimaksud.
Pasal 16
Pemberian Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan Badan Usaha Pemohon Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau Penugasan oleh Menteri.
Pasal 17
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 telah dipenuhi, Badan Pengatur menerbitkan Hak Khusus.
Pasal 18
Pemberian Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite.
Pasal 19
Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat dan NPWP Badan Usaha;
b. Jenis Hak Khusus yang diberikan;
c. Peta rencana lokasi dan koordinat geografis Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sesuai dengan Dokumen Lelang;
d. Data teknis rencana fasilitas dan sarana (termasuk panjang, diameter, kapasitas alir pipa, dan pendukungnya) sesuai dengan Dokumen Lelang;
e. Badan Usaha harus memenuhi persyaratan:
1. memberikan kesempatan yang sama bagi Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi atau pihak lain untuk pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan Gas Bumi yang dimiliki
dan/atau dikuasainya;
2. menerapkan Access Arrangement;
3. menerapkan Tarif yang ditetapkan Badan Pengatur;
4. membayar iuran pada kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa;
5. mengajukan penyesuaian Hak Khusus dalam hal Badan Usaha:
a) melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada lebih dari 1 (satu) Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu;
b) meningkatkan/mengembangkan kapasitas fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu;
c) memindahkan kepemilikan Badan Usaha dan/atau kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas dan sarana pengangkutan Gas Bumi;
dan d) melakukan pembangunan pipa gas bumi dan fasilitasnya tidak sesuai dengan surat keputusan tentang pemenang lelang;
6. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu;
7. menyediakan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen lelang bagi pemilik Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu;
8. bekerja sama dengan Badan Usaha pengelola dan/atau pemilik Kawasan Industri yang terdapat pada pada Wilayah Jaringan Distribusinya bagi pemilik Hak Khusus pada Wilayah Jaringan
Distribusi Tertentu dan dapat ditunjuk sebagai pengelola sub WNT; dan
9. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
(1) Masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu kontrak pada Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG).
(2) Masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu eksklusifitas pada Wilayah Niaga Tertentu.
(3) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan perpanjangan Hak Khusus baru kepada Badan Pengatur paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya hak khusus.
(4) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (4) berlaku sejak ditetapkan.
Pasal 21
(1) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (4) tidak dapat dipindahtangankan kepada Badan Usaha lain.
(2) Dalam hal terjadi pemindahan kepemilikan Badan Usaha dan/atau penguasaan fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, pemegang Hak Khusus harus melaporkan kepada Badan Pengatur.
Pasal 22
(1) Pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) dapat bekerjasama dan menunjuk Badan Usaha lain sebagai pengelola Sub Wilayah Niaga Tertentu untuk melakukan
kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada sebagian Wilayah Jaringan Distribusinya.
(2) Batasan Sub Wilayah Niaga Tertentu ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi dengan Badan Usaha Pemegang Sub Wilayah Niaga Tertentu.
Pasal 23
(1) Dalam hal diperlukan penyesuaian dan/atau perpanjangan hak khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 huruf e angka 5 dan Pasal 20 ayat (3), Badan Usaha harus mengajukan permohonan penyesuaian dan/atau perpanjangan Hak Khusus kepada Badan Pengatur paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Hak Khusus.
(2) Pemberian penyesuaian dan/atau perpanjangan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Hak Khusus harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan penyesuaian dan/atau perpanjangan Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu kepada Badan Pengatur dengan paling sedikit melampirkan:
1. fotokopi Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi;
2. profil perusahaan;
3. peta lokasi dan koordinat geografis Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;
4. fasilitas pendukung;
5. panjang, diameter, kapasitas desain, utilisasi pipa dan tekanan operasi pipa pada titik masuk dan pada titik keluar; dan
6. sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa dan volume Gas Bumi yang diangkut;
b. Pemegang Hak Khusus melakukan presentasi kepada Badan Pengatur mengenai permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Dalam hal diperlukan Badan Pengatur melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan oleh pemegang Hak Khusus.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf a telah dipenuhi secara lengkap dan benar, huruf b dan huruf c telah dilaksanakan, Badan Pengatur menerbitkan Hak Khusus.
(4) Badan Pengatur mengeluarkan penyesuaian Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan dalam ayat (2) secara lengkap dan benar.
Pasal 24
Pemberian penyesuaian dan/atau perpanjangan Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur melalui sidang komite.
Pasal 25
Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama, alamat dan NPWP Badan Usaha;
b. jenis Hak Khusus yang diberikan;
c. peta lokasi dan koordinat geografis Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;
d. data teknis fasilitas dan sarana (termasuk panjang, diameter, kapasitas alir pipa, dan pendukungnya); dan
e. Kewajiban Badan Usaha untuk memenuhi persyaratan:
1. memberikan kesempatan yang sama bagi Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi atau pihak lain untuk pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan Gas Bumi yang dimiliki dan/atau dikuasainya;
2. menerapkan Access Arrangement;
3. menerapkan Tarif yang ditetapkan Badan Pengatur;
4. membayar iuran pada kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa;
5. mengajukan penyesuaian Hak Khusus dalam hal Badan Usaha:
a) melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada lebih dari 1 (satu) Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu, b) meningkatkan/mengembangkan kapasitas fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu, c) memindahkan kepemilikan Badan Usaha dan/atau kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas dan sarana pengangkutan Gas Bumi;
d) melakukan pembangunan pipa gas bumi dan fasilitasnya tidak sesuai dengan dokumen lelang
6. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu;
7. menyediakan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen lelang bagi pemilik Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu;
8. bekerja sama dengan Badan Usaha pengelola dan/atau pemilik Kawasan Industri yang terdapat pada pada Wilayah Jaringan Distribusinya bagi pemilik Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu dan dapat ditunjuk sebagai pengelola sub Wilayah Niaga Tertentu; dan
9. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
(1) Masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu kontrak pada Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) untuk Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan mengikuti jangka waktu eksklusifitas pada Wilayah Niaga Tertentu untuk Hak Khusus Pada Wilayah Jaringan Distribusi.
(2) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) berlaku sejak Hak Khusus ditetapkan.
Pasal 27
(1) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan ayat (4) harus menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan format laporan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu paling sedikit memuat:
1. Sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa dan volume Gas Bumi yang diangkut;
2. Fasilitas pendukung;
3. Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharan di lapangan serta kendala-kendala yang dihadapi; dan
4. Tarif yang diberlakukan.
b. Untuk Pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu paling sedikit memuat:
1. Sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa, konsumen, volume Gas Bumi yang diniagakan dan volume Gas Bumi yang diangkut;
2. Fasilitas pendukung;
3. Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharan di lapangan serta kendala yang dihadapi;
4. Tarif yang diberlakukan.
5. Harga jual Gas Bumi kepada konsumen.
Pasal 28
Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemegang Hak Khusus harus menyampaikan data dan informasi yang diperlukan Badan Pengatur.
Pasal 29
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan atas ditaatinya peraturan ini.
(2) Pengawasan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pemegang Hak Khusus; dan
b. Pengawasan di lapangan.
(3) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang Hak Khusus harus memberikan akses pemasangan fasilitas Sistem Informasi Badan Pengatur.
Pasal 30
(1) Badan Pengatur memberikan sanksi administratif kepada Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2), (3), (5), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), (2), (3), Pasal 12 ayat (2), (4), (5), Pasal 13 ayat (3), (5), Pasal 14 ayat (1), (2), Pasal 15 ayat (3),
(4), (5), Pasal 19 huruf e, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat
(1), (2), Pasal 23 ayat (1), (2), Pasal 25 huruf e, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), dan Pasal 33.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, pencabutan Hak Khusus, dan pengusulan pencabutan Izin Usaha atau sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengatur tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pemegang Hak Khusus belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur mencabut hak khusus dan/atau mengusulkan pencabutan Izin Usaha kepada Menteri.
(5) Segala kerugian yang timbul akibat diberikannya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemegang Hak Khusus.
Pasal 31
(1) Terhadap Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi sebelum berlakunya Peraturan Badan Pengatur ini, Badan Pengatur dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak ditetapkannya Wilayah Jaringan Distribusi oleh Menteri akan melaksanakan lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi.
(2) Badan Pengatur MENETAPKAN mekanisme dan kriteria lelang dengan mempertimbangkan kepemilikan infrastruktur dan Konsumen Gas Bumi yang telah ada serta tetap memperhatikan rencana dan biaya pengembangan jaringan distribusi.
(3) Badan Usaha pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan:
a. Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi; dan
b. alokasi Gas Bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan Gas Bumi.
(4) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
Pasal 32
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebelum ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sampai dengan berakhirnya dan tidak diperpanjangnya kontrak dengan Konsumen Gas Bumi yang telah ada.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa berlaku Hak Khususnya dan/atau berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis oleh Badan Pengatur meningkatkan/mengembangkan kapasitas fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa harus mengajukan perpanjangan/penyesuaian Hak Khusus.
(3) Perpanjangan/penyesuaian Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26.
(4) Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi harus bekerja sama dan menunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengelola Sub Wilayah Niaga Tertentu untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada sebagian Wilayah Jaringan Distribusinya.
Pasal 33
Badan Usaha yang telah melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi dan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi pada Pipa Distribusi sebelum berlakunya Peraturan Badan Pengatur ini harus menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada Pipa Distribusinya.
Pasal 34
Pemberian Hak Khusus kepada Badan Usaha Pemenang Lelang sebelum diterbitkannya peraturan ini dilakukan setelah Badan Usaha selesai melakukan pembangunan sesuai dengan Dokumen Lelang dan mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 19/P/BPH MIGAS/IX/2010 tentang Pemberian Hak Khusus Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Maret 2019
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
