Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PERATURAN_BPIP No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. 3. Deputi adalah deputi yang membidangi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila. 4. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 5. Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. 6. Purnapaskibraka Duta Pancasila adalah Purnapaskibraka yang ditetapkan sebagai duta Pancasila oleh Kepala. 7. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 8. Pendidikan dan Pelatihan PIP yang selanjutnya disebut Diklat PIP adalah proses pembelajaran untuk meningkatkan kecerdasan karakter bangsa yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila agar memiliki kemampuan holistik dan paripurna yang meliputi aspek pengetahuan, disposisi berupa sikap dan komitmen, dan tindakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 9. Materi Dasar PIP adalah materi yang disusun untuk memahami, menjabarkan, dan dasar dalam melaksanakan PIP sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa INDONESIA dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 10. Jam Pelajaran adalah satuan waktu yang diperlukan dalam Diklat PIP.

Pasal 2

Diklat PIP diselenggarakan berdasarkan prinsip gotong royong sebagai upaya mewujudkan kerja bersama secara dialogis, inspiratif, partisipatif, saling ketergantungan positif, dan koordinasi sosial antarkepentingan dalam penyelenggaraan Diklat PIP.

Pasal 3

Sasaran Diklat PIP terdiri atas: a. aparatur negara; b. anggota organisasi sosial politik; c. komponen masyarakat lainnya; dan d. Purnapaskibraka dan Purnapaskibraka Duta Pancasila.

Pasal 4

(1) Materi Diklat PIP terdiri atas: a. Materi Dasar PIP; b. materi umum Pancasila; dan c. materi pengayaan. (2) Materi Dasar PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan Peraturan BPIP yang mengatur mengenai Materi Dasar PIP. (3) Materi umum Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat filsafat dan ilmu pengetahuan tentang Pancasila serta implementasinya dalam kebijakan publik dan/atau praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (4) Materi pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat isu aktual PIP dan/atau kebangsaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sasaran Diklat PIP.

Pasal 5

(1) Pengajar Diklat PIP terdiri atas: a. maheswara, yang berasal dari unsur: 1. aparatur sipil negara; 2. Tentara Nasional INDONESIA; dan/atau 3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA b. penceramah. (2) Pengajar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 6

(1) Pengajar Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus tersertifikasi oleh BPIP berdasarkan kualifikasi tertentu yang ditetapkan oleh BPIP. (2) Petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kepada pengajar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 7

(1) BPIP membuat perencanaan Diklat PIP tingkat nasional untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. (2) Perencanaan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam cetak biru Diklat PIP tingkat nasional.

Pasal 8

Dalam hal lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya membuat perencanaan Diklat PIP, harus mengacu pada cetak biru Diklat PIP tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Pasal 9

Diklat PIP terdiri atas: a. Diklat PIP reguler; dan b. Diklat PIP khusus.

Pasal 10

(1) Diklat PIP reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diselenggarakan untuk menghasilkan teladan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila di berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Diklat PIP reguler diselenggarakan paling singkat 32 (tiga puluh dua) Jam Pelajaran. (3) Penyelenggaraan Diklat PIP reguler sesuai dengan kualifikasi pangkat atau jabatan peserta Diklat PIP, meliputi: a. dasar atau pratama; b. menengah atau madya; dan c. utama.

Pasal 11

(1) Diklat PIP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diselenggarakan dalam bentuk penguatan PIP untuk memberikan pembekalan, penyegaran, pengenalan, dan peneguhan terhadap kebijakan serta pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Diklat PIP Khusus diselenggarakan paling singkat 16 (enam belas) Jam Pelajaran.

Pasal 12

(1) Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh BPIP. (2) Lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah memperoleh akreditasi dari BPIP. (3) Penyelenggaraan Diklat PIP oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan BPIP.

Pasal 13

(1) Akreditasi penyelenggara Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselenggarakan untuk penjaminan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Diklat PIP. (2) Akreditasi penyelenggara Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh BPIP.

Pasal 14

(1) Penyelenggaraan Diklat PIP sesuai dengan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP. (2) Standar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. standar karakter bangsa; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian; e. standar sumber daya manusia; f. standar pengelolaan; dan g. standar sarana prasarana. (3) Kurikulum Diklat PIP paling sedikit terdiri atas: a. latar belakang dan tujuan; b. kurikulum; c. metode; d. media; e. sumber belajar; dan f. penilaian. (4) Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP disusun berdasarkan: a. kebijakan BPIP; dan b. kebutuhan dan karakteristik sasaran Diklat PIP. (5) Deputi melakukan penyusunan dan pengembangan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP.

Pasal 15

(1) Diklat PIP dilaksanakan melalui: a. luring; b. daring; dan/atau c. kombinasi. (2) Diklat PIP melalui luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka secara langsung. (3) Diklat PIP melalui daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet. (4) Diklat PIP melalui kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggabungkan pelaksanaan Diklat PIP melalui luring dan daring secara sinkron dan asinkron.

Pasal 16

Petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 17

(1) Peserta Diklat PIP yang telah mengikuti seluruh rangkaian Diklat PIP dinyatakan sebagai lulusan Diklat PIP. (2) Lulusan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh Surat Tanda Tamat Diklat PIP. (3) Lulusan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan prestasi terbaik memperoleh piagam penghargaan. (4) Peserta Diklat PIP yang tidak dapat menyelesaikan seluruh rangkaian Diklat PIP memperoleh Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat PIP.

Pasal 18

(1) Deputi mengelola basis data peserta dan lulusan Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pengelolaan basis data peserta Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan satuan kerja BPIP yang membidangi data dan teknologi informasi.

Pasal 19

(1) Monitoring Diklat PIP dilaksanakan untuk memastikan penyelenggaraan Diklat PIP sesuai dengan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP. (2) Monitoring Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPIP pada saat pelaksanaan Diklat PIP. (3) Monitoring Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. penyelenggara Diklat PIP; b. peserta Diklat PIP; dan c. pengajar Diklat PIP. (4) Petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan monitoring Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 20

(1) Evaluasi Diklat PIP dilaksanakan oleh BPIP untuk menilai ketercapaian tujuan Diklat PIP. (2) Evaluasi Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyelenggaraan Diklat PIP. (3) Petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 21

Pendanaan penyelenggaraan Diklat PIP bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. penyelenggaraan Diklat PIP tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, sampai dengan ditetapkannya petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Diklat PIP berdasarkan Peraturan Badan ini; dan b. penyelenggara Diklat PIP yang sedang dalam proses akreditasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 900); dan b. Ketentuan Pasal 64 dan Bab IV Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 748) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Maret 2024 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, Œ YUDIAN WAHYUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж