Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PERATURAN_BPIP No. 3 Tahun 2021 berlaku

Pasal 8

(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember dibayarkan pada akhir bulan Desember. (3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada hari kerja sebelum atau sesudah tanggal 10 (sepuluh). (4) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas, pekerjaan, atau jabatan paling sedikit selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu). (5) Dalam hal tanggal 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, pelaksanaan tugas, pekerjaan, atau jabatan dihitung mulai hari kerja berikutnya. (6) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan BPIP. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pegawai yang cuti sakit dengan surat keterangan dokter dan tidak menjalani rawat inap tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan selanjutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja. (2) Pegawai yang cuti sakit dengan menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari fasilitas pelayanan kesehatan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari rawat inap berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal cuti sakit. (3) Pegawai yang cuti sakit dengan surat keterangan dokter dan menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap selama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (4) Pegawai yang cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam keadaan dinas atau yang berhubungan dengan dinas dengan melampirkan surat keterangan dokter dan surat keterangan dari atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan satuan organisasinya, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; b. untuk hari selanjutnya setelah 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen); dan c. untuk hari selanjutnya setelah 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen). (5) Pegawai wanita yang cuti sakit karena mengalami keguguran kandungan dan tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (6) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. (7) Surat keterangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh bidan pada fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Pegawai wanita yang cuti melahirkan untuk melaksanakan persalinan anak pertama sampai dengan anak ketiga terhitung sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah melahirkan tidak dikenakan potongan Tunjangan Kinerja; dan b. mulai hari kerja kedua puluh satu sampai dengan masa cuti melahirkan berakhir dikenakan potongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen). (2) Dalam hal Pegawai wanita yang cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa cuti melahirkan dapat memperpanjang cuti melahirkan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender berdasarkan dengan surat keterangan dokter pemerintah. (3) Perpanjangan cuti untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari kerja. (4) Pegawai yang menjalani cuti melahirkan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. 4. Ketentuan ayat (6) dihapus dan ayat (7) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pencatatan nilai capaian sasaran kerja Pegawai dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pencatatan kehadiran dan cuti Pegawai dilaksanakan setiap bulan. (3) Pencatatan nilai capaian sasaran kerja Pegawai, kehadiran, dan cuti Pegawai dituangkan dalam formulir yang disediakan oleh Sekretariat Utama BPIP. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja di lingkungan BPIP. (5) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membuat laporan rincian pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja dengan format yang disediakan oleh Sekretariat Utama BPIP. (6) Dihapus. (7) Laporan rincian pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya. 5. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Pegawai yang melaksanakan izin belajar tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. 6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan di luar negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan diberikan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. sampai dengan diperolehnya indeks prestasi kumulatif pertama sebesar 100% (seratus persen) setiap bulan; b. setelah diperolehnya indeks prestasi kumulatif pertama sebesar: 1. 100% (seratus persen) setiap bulan untuk indeks prestasi kumulatif 3,75 sampai dengan 4,00 atau A (Excellent); 2. 80% (delapan puluh persen) setiap bulan untuk indeks prestasi kumulatif 3,00 sampai dengan 3,74 atau B (Very Good); 3. 50% (lima puluh persen) setiap bulan untuk indeks prestasi kumulatif 2,50 sampai dengan 2,99 atau C (Fair); atau 4. 25% (dua puluh lima persen) setiap bulan untuk indeks prestasi kumulatif di bawah 2,50 atau D (Bad). (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan jabatan terakhir Pegawai pada saat ditugaskan. 7. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPIP diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Pasal 29 dihapus. 9. Pasal 30 dihapus. 10. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan penilaian perilaku dan pencapaian target kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b mulai berlaku terhitung sejak sistem informasi kinerja secara elektronik diterapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 11. Pasal 31 dihapus. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, ttd YUDIAN WAHYUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO