Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI DEWAN PAKAR, KELOMPOK AHLI, DAN SATUAN TUGAS KHUSUS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PERATURAN_BPIP No. 6 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya per kegiatan. (2) Hak keuangan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan. (3) Fasilitas lainnya per kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada saat atau setelah kegiatan dilaksanakan.

Pasal 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu: a. Dewan Pakar, sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan berlaku sama untuk setiap jabatan di dalam Dewan Pakar; b. Kelompok Ahli terdiri atas: 1. Tenaga Ahli Utama, sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); 2. Tenaga Ahli Madya, sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah); dan 3. Tenaga Ahli Muda, sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah); c. Satuan Tugas Khusus, sebesar Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan berlaku sama untuk setiap jabatan di dalam Satuan Tugas Khusus, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, lokakarya, diskusi kelompok terfokus, atau kegiatan sejenis lainnya. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dewan Pakar, diberikan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya; b. Kelompok Ahli terdiri atas: 1. Tenaga Ahli Utama, diberikan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II.a; 2. Tenaga Ahli Madya, diberikan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II.b; dan 3. Tenaga Ahli Muda, diberikan setingkat pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III.a; c. Satuan Tugas Khusus, diberikan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II.b.

Pasal 4

(1) Dalam hal Dewan Pakar dan Satuan Tugas Khusus terdapat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi diberikan honorarium. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa honorarium yang setingkat honorarium narasumber/pembahas yang dihitung paling banyak 15 (lima belas) jam per bulan. (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan tingkat jabatan semula dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan serta berdasarkan surat keterangan melaksanakan tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama dan dokumen hasil pelaksanaan tugas. (4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan secara bulanan atau periode tertentu berdasarkan jangka waktu setiap pelaksanaan tugas. (5) Selain honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga diberikan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Untuk Kelompok Ahli yang melaksanakan tugas secara paruh waktu di BPIP maka kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi diberikan honorarium. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa honorarium narasumber/pembahas pakar/praktisi/ profesional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan, yang dihitung secara orang per jam dengan ketentuan sebanyak 2 (dua) jam per kegiatan yang dilaksanakan. (3) Kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, lokakarya, diskusi kelompok terfokus, analisis/kajian/reviu, atau kegiatan sejenis lainnya. (4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan pada saat atau setelah kegiatan berdasarkan dokumen kehadiran, surat keterangan melaksanakan tugas yang ditandatangani oleh Deputi masing-masing, dan dokumen hasil pelaksanaan tugas. (5) Selain honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga diberikan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

Ketentuan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis terhadap honorarium bagi Dewan Pakar dan Satuan Tugas Khusus yang telah mendapatkan hak keuangan di instansi lain.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Pendanaan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 PLT. KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, ttd HARIYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA