Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 1
(1) Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan sebagai acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam mengenal, memahami, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 2
(1) Setiap pimpinan dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila wajib menaati Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
(2) Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YUDIAN WAHYUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
