Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PERATURAN_BPIP No. 7 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. 3. Deputi adalah Deputi Bidang Pengkajian dan Materi. 4. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Materi Dasar PIP adalah materi yang disusun untuk memahami, menjabarkan, dan dasar dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa INDONESIA dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 2

Pelaksanaan PIP bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang menjadi landasan teraktualisasinya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 3

(1) Peraturan Badan ini merupakan landasan hukum pemanfaatan Materi Dasar PIP dalam pelaksanaan PIP yang dilakukan oleh: a. BPIP; b. lembaga tinggi negara; c. kementerian/lembaga; d. pemerintahan daerah; e. organisasi sosial politik; dan f. komponen masyarakat lainnya (2) Pemanfaatan Materi Dasar PIP dalam pelaksanaan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk: a. mengaktualisasikan Pancasila dalam penyelenggaraan negara; b. memenuhi syarat penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mewujudkan tata ekonomi INDONESIA berdasarkan Pancasila; d. meningkatkan budaya berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila; dan e. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial melalui demokrasi politik dan ekonomi berdasarkan Pancasila (3) Pemanfaatan Materi Dasar PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam pemanfaatan Materi Dasar PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dapat berkoordinasi dengan BPIP.

Pasal 4

(1) Materi Dasar PIP terdiri atas: a. sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila; b. pokok-pokok pikiran Pancasila; c. kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat; d. demokrasi Pancasila; e. sistem ekonomi Pancasila; dan f. pembangunan nasional berdasarkan Pancasila. (2) Materi Dasar PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) BPIP melakukan sosialisasi Materi Dasar PIP kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada (1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sosialisasi. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan: a. deputi di lingkungan BPIP; dan/atau b. lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Pasal 6

(1) BPIP melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pemanfaatan Materi Dasar PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam melakukan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPIP dapat mengikutsertakan: a. lembaga tinggi negara; b. kementerian/lembaga; c. pemerintahan daerah; d. organisasi sosial politik; dan e. komponen masyarakat lainnya. (1) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi pengendalian dan evaluasi.

Pasal 7

(1) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dirumuskan dalam rekomendasi pengendalian dan evaluasi Materi Dasar PIP yang disampaikan kepada Kepala BPIP melalui Deputi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengembangan Materi Dasar PIP oleh Deputi.

Pasal 8

(1) Deputi melakukan pengkajian berkala terhadap substansi Materi Dasar PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam melakukan pengkajian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dapat mengikutsertakan: a. deputi di lingkungan BPIP; dan/atau b. lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.

Pasal 9

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YUDIAN WAHYUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO