Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

PERATURAN_BPJS_KESEHATAN No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. 3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran. 4. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. 5. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. 6. Asosiasi Fasilitas Kesehatan adalah asosiasi fasilitas kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 7. Organisasi Profesi adalah suatu organisasi yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut.

Pasal 2

(1) Untuk menjamin dan meningkatkan mutu layanan kepada Peserta, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan Peserta dari satu FKTP ke FKTP yang lain. (2) Pelaksanaan pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. rasio jumlah Peserta dan dokter; b. wilayah yang sama atau berdekatan; dan c. rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan asosiasi fasilitas kesehatan dan organisasi profesi. (3) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pemindahan Peserta dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan Peserta setelah dilakukan sosialisasi yang memadai.

Pasal 3

(1) Pemindahan Peserta antar FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara bertahap dan selektif berdasarkan skala prioritas. (2) Tahapan pemindahan Peserta antar FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan tercapai rasio ideal yang ditentukan antara jumlah dokter dan jumlah Peserta di satu FKTP. (3) Rasio ideal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 1 (satu) dokter berbanding 5000 (lima ribu) Peserta. (4) Pentahapan pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Kesehatan ini.

Pasal 4

(1) Pemindahan Peserta antar FKTP dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah Peserta dan jumlah dokter yang ada pada: a. FKTP asal; dan b. FKTP tujuan. (2) Pemindahan Peserta dari FKTP asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal rasio jumlah Peserta dan jumlah dokter melebihi rasio ideal sesuai dengan ketentuan dalam pentahapan pemindahan Peserta. (3) Pemindahan Peserta ke FKTP tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal: a. berdekatan dengan domisili Peserta; dan/atau b. Rasio jumlah Peserta dan jumlah dokter kurang dari rasio ideal sesuai dengan ketentuan dalam pentahapan pemindahan Peserta.

Pasal 5

(1) Mekanisme pemindahan Peserta antar FKTP dilakukan dengan cara: a. melakukan pemetaan Peserta dan FKTP oleh BPJS Kesehatan; b. MENETAPKAN: 1. daftar FKTP asal yang akan dipindahkan Pesertanya; 2. daftar FKTP tujuan; 3. jumlah Peserta yang dipindahkan untuk masing-masing FKTP asal; dan 4. waktu pelaksanaan pemindahan Peserta; c. mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan setelah berkoordinasi dengan asosiasi fasilitas kesehatan dan organisasi profesi; d. melakukan koordinasi dengan FKTP asal dan FKTP tujuan; e. melakukan sosialisasi rencana pemindahan Peserta kepada Peserta; dan f. melakukan pemindahan Peserta. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dilakukan pemindahan Peserta.

Pasal 6

(1) Proses pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui sistem informasi yang berlaku di BPJS Kesehatan. (2) Peserta yang telah dipindahkan, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP baru sejak tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya. (3) Kartu identitas Peserta yang dipindahkan tetap berlaku sampai dengan dilakukan proses penggantian secara bertahap.

Pasal 7

(1) Dalam hal terdapat keberatan dari Peserta yang telah dipindahkan, Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan kembali ke FKTP asal pemindahan atau FKTP lain yang dipilih. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Peserta dengan mendatangi Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota setempat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi permintaan untuk dikembalikan ke FKTP asal pemindahan.

Pasal 8

(1) Kantor Cabang BPJS Kesehatan menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahan Peserta kepada Divisi Regional BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, asosiasi fasilitas kesehatan dan organisasi profesi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Divisi Regional BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Pasal 9

(1) BPJS Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemindahan Peserta. (2) Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan dalam melakukan pemetaan data Peserta di FKTP.

Pasal 10

(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan dan/atau Dinas Kesehatan terkait pelaksanaan pemindahan Peserta antar FKTP, penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah. (2) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perselisihan diajukan kepada Tim Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di tingkat Provinsi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendapatkan keputusan.

Pasal 11

Peraturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2017 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, ttd FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA