Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional

PERATURAN_BPJS_KESEHATAN No. 6 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
4. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
6. Status Kepesertaan adalah pembagian kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang meliputi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta Pekerja Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan

Pekerja dan Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 2

(1) Perubahan kepesertaan dapat dilakukan pada seluruh status kepesertaan.
(2) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan Peserta dan menjamin keberlanjutan kepesertaan.
(3) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sendiri-sendiri atau berkelompok.

Pasal 3

(1) Perubahan kepesertaan dari satu kepesertaan ke kepesertaan yang lain dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam (1) satu bulan.
(2) Aktivasi kepesertaan pada status kepesertaan baru, dimulai pada awal bulan berikutnya.

Pasal 4

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dapat berubah status kepesertaan menjadi Peserta:
a. PBI;
b. Pekerja Penerima Upah; atau
c. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 5

(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan

terhadap Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu.
(2) Perubahan status kepesertaan menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan memperhatikan jumlah anggota keluarga tertanggung.
(2) Dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi hak Peserta, anggota keluarga yang dialihkan hanya sejumlah haknya.
(3) Dalam hal jumlah anggota keluarga melebihi hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota keluarga yang belum ditanggung sesuai hak Peserta:
a. dialihkan menjadi anggota keluarga tambahan; atau
b. tetap terdaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja.
(4) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilakukan dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah.

Pasal 7

(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan melalui pendaftaran sebagai Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pendaftaran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1) Terhadap Peserta dengan tunggakan iuran tetap dapat dilakukan perubahan status kepesertaan.
(2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan.
(3) BPJS Kesehatan tetap melakukan pencatatan dan penagihan atas tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Peserta.
(4) BPJS Kesehatan dalam melakukan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga yang berwenang.

Pasal 9

Pada saat Peserta berubah status kepesertaan, BPJS Kesehatan:
a. menghentikan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan lama; dan
b. mulai melakukan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan baru.

Pasal 10

(1) Perubahan status kepesertaan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh Peserta yang berisi:
a. pengakuan tunggakan iuran; dan
b. kesanggupan untuk melunasi tunggakan iuran.
(2) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan tunggakan iuran dan berubah status kepesertaan, wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja.
(3) Dalam hal Peserta dengan tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja, maka diberlakukan ketentuan terkait tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perubahan status kepesertaan dan penagihan tunggakan iuran diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.

Pasal 12

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Nopember 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 DIREKTUR UTAMABADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, ttd FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA