Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
3. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
4. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
5. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program JKK, JHT, Jaminan Pensiun, dan JKM.
7. Petugas Pemeriksa adalah karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang jaminan sosial dan memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pengawasan dan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mengawasi dan memeriksa kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja dan penerima bantuan iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kartu Legitimasi Petugas Pemeriksa adalah tanda pengenal sah yang diterbitkan oleh kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan.
10. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pendaftaran, penyampaian data, dan perubahannya serta pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pemeriksaan Data adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dokumen terkait penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
12. Pemeriksaan Lapangan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dokumen dan informasi terkait penyelenggaraan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa di tempat kerja dan/atau tempat yang berkaitan dengan objek pemeriksaan.
13. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Petugas Pemeriksa mengenai data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan.
14. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang pemberitahuan kunjungan lapangan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa.
15. Temuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat THP adalah catatan pelanggaran yang ditemukan oleh Petugas Pemeriksa di perusahaan dan harus dilaksanakan serta dilaporkan pelaksanaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tertentu.
16. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:
a. orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
c. orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
17. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
18. Peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
2. Ketentuan ayat (2) huruf b dan ayat (3) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) BPJS Ketenagakerjaan berwenang melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan atas kepatuhan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Pengawasan dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin:
a. kepatuhan atas kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta perubahannya secara lengkap dan benar; dan
b. kepatuhan atas kewajiban setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, dan memberikan data dirinya dan anggota keluarganya beserta perubahannya secara lengkap dan benar.
(3) Pengawasan dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), calon Petugas Pemeriksa harus memenuhi persyaratan:
a. karyawan BPJS Ketenagakerjaan;
b. berijazah paling rendah Sarjana Strata I yang diutamakan Sarjana Hukum; dan
c. wajib mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan di bidang Pengawasan dan Pemeriksaan yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan.
(2) Calon Petugas Pemeriksa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Petugas Pemeriksa dengan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Petugas Pemeriksa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Kartu Legitimasi Petugas Pemeriksa, pakaian seragam dan atribut.
(4) Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pengawasan dan Pemeriksaan, Petugas Pemeriksa dapat diberikan tunjangan khusus.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengangkatan, Kartu Legitimasi Petugas Pemeriksa, pakaian seragam, atribut, dan tunjangan khusus bagi Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Kepala Unit Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan;
b. Deputi Direktur Wilayah; dan
c. Kepala Kantor Cabang.
6. Judul Bagian Kesatu Pengawasan dalam BAB IV PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN dihapus.
7. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
8. Judul Bagian Kedua Pemeriksaan dalam BAB IV PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN dihapus.
9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pengawasan dan Pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran patuh terhadap kewajibannya.
(2) Pengawasan dan Pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Pemeriksaan Data; dan/atau
b. Pemeriksaan Lapangan.
(3) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari internal BPJS Ketenagakerjaan, laporan masyarakat, dan/atau instansi terkait.
(4) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan:
a. sebagai tindak lanjut dari Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. berdasarkan laporan masyarakat, Pekerja, serikat pekerja, dan/atau instansi terkait karena adanya dugaan pelanggaran atas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(5) Petugas Pemeriksa setiap bulan melakukan:
a. inventarisasi data obyek Pengawasan dan Pemeriksaan;
b. penyusunan rencana kerja Pengawasan dan Pemeriksaan sesuai skala prioritas;
c. pelaporan hasil Pengawasan dan Pemeriksaan;
d. tindak lanjut hasil Pengawasan dan Pemeriksaan;
e. pengolahan data obyek Pengawasan dan Pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir; dan
f. monitoring dan evaluasi dari hasil kerjasama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait.
10. Judul Paragraf 1 Pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam Bagian Kedua Pemeriksaan dalam
Pasal 16
(1) Petugas Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Lapangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
(2) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(3) Berdasarkan hasil Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat data yang belum lengkap, Petugas Pemeriksa dapat meminta Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk melengkapi kekurangan data tersebut.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan ditemukan ketidakpatuhan, Petugas Pemeriksa membuat THP yang ditandatangani dan distempel oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Petugas Pemeriksa.
(5) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib memberikan tanggapan dan menindaklanjuti THP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal THP ditandatangani.
(6) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti THP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
12. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Pengawasan dan Pemeriksaan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
13. Judul Paragraf 2 Pemeriksaan terhadap Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja dan Pekerja dalam Bagian Kedua Pemeriksaan dalam
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN,
ttd
AGUS SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
