Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN No. 1 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2. Wadah atau kelompok tertentu yang selanjutnya disebut Wadah adalah organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh dari dan untuk peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja. 3. Agen Penggerak Jaminan Sosial INDONESIA yang selanjutnya disebut Perisai adalah orang/perorangan/ individu yang merupakan anggota Wadah. 4. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. 5. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. 6. Insentif adalah kompensasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Wadah dalam bentuk uang sebagai imbal jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Pasal 2

(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan kerja sama dengan Wadah untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada Peserta dan perluasan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wadah yang mengurus pendaftaran kepesertaan para anggotanya; dan b. Wadah yang mengurus pendaftaran kepesertaan para anggotanya dan selain anggotanya. (3) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan kerja sama berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan. (4) Penyelenggaraan kerja sama dengan Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah sesuai dengan peraturan badan ini.

Pasal 3

Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b beranggotakan Perisai.

Pasal 4

BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berwenang untuk: a. MENETAPKAN kebijakan dan/atau melakukan perubahan terhadap Peraturan Direksi terkait kerja sama Wadah di BPJS Ketenagakerjaan; b. MENETAPKAN jenis pekerjaan BPU tertentu yang tidak dapat dikelola oleh Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jika terdapat kegiatan waktu tertentu yang mewajibkan diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, terdapat perjanjian kerja sama antara BPJS dengan Kementerian/Lembaga terkait, kepesertaan yang pembayaran iurannya bersumber dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau bersumber dari Corporate Social Responsibility, serta terdapat ketentuan lain yg ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan atas pelaksanaan peraturan badan ini; c. MENETAPKAN target bagi Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; d. menonaktifkan Perisai dalam hal tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memberitahukan pada Wadah; dan e. melakukan pengawasan terhadap Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan atau organisasi, dengan ketentuan: 1. memiliki rekening tabungan atas nama Wadah pada bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan 2. memiliki tempat untuk memberikan layanan program program jaminan sosial ketenagakerjaan; b. memiliki calon Perisai yang memenuhi persyaratan sebagai Perisai sesuai kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan; c. memiliki pengurus yang terdaftar sebagai Peserta penerima upah aktif BPJS Ketenagakerjaan; d. tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau sengketa dengan pihak lain; e. memiliki surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat; dan f. dalam hal Wadah dibentuk oleh suatu badan, lembaga, atau organisasi, dapat dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf e. (2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Pasal 6

(1) Tugas Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terkait kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: a. merekrut calon Perisai; b. memastikan calon Perisai telah memenuhi persyaratan; c. membuat perjanjian kerja sama dengan Perisai; d. memberikan tanda pengenal dan surat tugas kepada Perisai; e. memfasilitasi dan menunjang peningkatan kemampuan dan pengetahuan Perisai; f. melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan; g. memastikan Perisai melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja sama antara Wadah dengan Perisai; h. membina Perisai untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas terkait pengetahuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengelolaan kepesertaan dan iuran sebagaimana ketentuan yang berlaku; i. mencari data potensi untuk ditindaklanjuti oleh Perisai; j. memastikan kegiatan sosialisasi, pendaftaran dan keberlanjutan kepesertaan dilakukan oleh Perisai; k. melakukan proses transfer insentif kepada Perisai setiap bulannya; l. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perisai; dan m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas wadah ke BPJS Ketenagakerjaan. (2) Wadah berwenang untuk: a. melakukan pemutusan kerja sama dengan Perisai, jika Perisai terbukti tidak melaksanakan kesepakatan pada perjanjian kerja sama; b. menarik tanda pengenal dan surat tugas Perisai; dan c. meminta laporan pelaksanaan tugas kepada Perisai.

Pasal 7

(1) Persyaratan minimal calon Perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. memiliki usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Persyaratan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 8

Perisai bertugas melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, pendaftaran, memastikan keberlanjutan kepesertaan pada Peserta Bukan Penerima Upah, menyerahkan tanda bukti kepesertaan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wadah.

Pasal 9

Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan upaya tata kelola dalam bentuk: a. pelatihan; b. pemberian insentif; c. pemberian penghargaan; d. pengawasan; dan/atau e. pelaporan.

Pasal 10

(1) BPJS Ketenagakerjaan memberi pelatihan kepada Perisai melalui Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas Perisai terkait pengetahuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sistem kerja sama, serta pengelolaan kepesertaan dan iuran. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kemampuan keuangan. (4) Materi pelatihan berupa materi bagi Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan pelatihan kepada Perisai. (5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perisai dapat mengikuti sertifikasi secara mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.

Pasal 11

(1) BPJS Ketenagakerjaan memberikan insentif atas kinerja Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kinerja Perisai dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. insentif atas pendaftaran dan/atau insentif penerimaan Iuran; dan b. insentif atas pengelolaan Perisai. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Perisai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wadah. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Wadah dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wadah. (5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Besaran dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wadah. (7) BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi secara berkala terkait besaran dan tata cara pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan memperhatikan akuntabilitas dan optimalisasi aspek sebagai berikut: a. ketertarikan dan keberlanjutan untuk menjadi Perisai; b. ketersediaan anggaran; dan/atau c. aspek lainnya yang relevan. (8) Dalam hal terdapat perubahan besaran insentif dan tata cara pembayaran insentif, BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah wajib melakukan penyesuaian perjanjian kerja sama.

Pasal 12

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal akuisisi peserta. (2) Dalam menjaga keberlangsungan peserta, pengelolaan peserta yang berasal dari akuisisi Perisai setelah jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurusan peserta diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 13

(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan penghargaan bagi Wadah dan/atau Perisai yang mencapai prestasi tertentu berdasarkan key performance indicator yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. uang; b. piagam; dan/atau c. bentuk lain sesuai kebutuhan. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 14

Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan terhadap Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan terhadap kesesuaian aktivitas yang dilaksanakan oleh Wadah dan Perisai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Pengawasan Wadah terhadap Perisai untuk memastikan Perisai melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja sama antara Wadah dengan Perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian aktivitas Perisai sesuai perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh Wadah dan Perisai.

Pasal 16

(1) Dalam hal Wadah tidak melaksanakan kesepakatan yang tercantum pada perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah maka BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti dengan: a. pemutusan perjanjian kerja sama dengan Wadah secara sepihak oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau b. meminta penggantian terhadap kerugian yang ditimbulkan Wadah dan/atau Perisai. (2) Wadah bertanggungjawab atas dampak pelanggaran kesepakatan dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Perisai. (3) Wadah yang telah dilakukan pemutusan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat bekerja sama kembali dengan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Dalam hal Wadah dilakukan pemutusan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perisai dapat bergabung dengan Wadah yang lain atau membentuk Wadah baru.

Pasal 17

(1) Dalam hal Perisai tidak melaksanakan kesepakatan yang tercantum pada perjanjian kerja sama antara Wadah dan Perisai maka Wadah menindaklanjuti dengan: a. pemutusan perjanjian kerja sama oleh Wadah terhadap Perisai; dan/atau b. meminta penggantian terhadap kerugian yang ditimbulkan Perisai. (2) Perisai yang telah dilakukan pemutusan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat bekerja sama kembali dengan Wadah.

Pasal 18

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hasil pengelolaan Wadah sebagai bagian dari laporan pengelolaan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pembiayaan untuk insentif, penghargaan, dan pelatihan bersumber dari anggaran BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 20

(1) Perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wadah paling sedikit memuat: a. ruang lingkup perjanjian kerja sama; b. persyaratan Wadah dan Perisai; c. jangka waktu perjanjian kerja sama sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan; d. tugas dan wewenang BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah; e. hak dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah; f. jenis, besaran, dan tata cara pembayaran insentif; g. larangan; h. pengawasan; i. monitoring dan evaluasi; j. penyelesaian perselisihan; k. pengakhiran, perpanjangan, dan adendum perjanjian kerja sama; l. pernyataan anti korupsi, anti penyuapan dan anti pencucian uang; m. force majeure; dan n. ketentuan peralihan yang menyatakan kesepakatan penyesuaian perjanjian kerja sama apabila terdapat perubahan kebijakan terkait kerja sama Wadah dan Perisai. (2) Perjanjian kerja sama antara Wadah dengan Perisai paling sedikit memuat: a. ruang lingkup perjanjian kerja sama; b. persyaratan Perisai; c. jangka waktu perjanjian kerja sama sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan; d. tugas dan wewenang Wadah dan Perisai; e. hak dan kewajiban Wadah dan Perisai; f. jenis, besaran, dan tata cara pembayaran insentif; g. larangan; h. pengawasan; i. monitoring dan evaluasi; j. penyelesaian perselisihan; k. pengakhiran, perpanjangan, dan adendum perjanjian kerja sama; l. pernyataan anti korupsi, anti penyuapan dan anti pencucian uang; m. force majeure; dan n. ketentuan peralihan yang menyatakan kesepakatan penyesuaian perjanjian kerja sama apabila terdapat perubahan kebijakan terkait Wadah dan Perisai.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut terkait seleksi calon Wadah, pelatihan, penetapan target, pengelolaan kepesertaan dan iuran, besaran dan tata cara pembayaran insentif, jangka waktu pemberian insentif, mekanisme pemberian dan jenis penghargaan, pengelolaan kerja sama Wadah, tata cara pelaporan, pengawasan pelaksanaan kerja sama Wadah dan Perisai, ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 22

Istilah Kantor Perisai yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, selanjutnya disebut Wadah.

Pasal 23

Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku: a. perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, wajib disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Badan ini diundangkan; dan b. Perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah sebagaimana dimaksud dalam huruf a mencantumkan jangka waktu perjanjian kerja sama yang berakhir di tanggal 31 bulan Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang.

Pasal 24

Ketentuan Peraturan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus sudah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 25

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, ttd ANGGORO EKO CAHYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA