Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN HARI TUA

PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN No. 4 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) ini, yang dimaksud dengan:
(1) Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus atau dibayarkan sampai batas tertentu sesuai Peraturan Perundangan.
(2) Dana Jaminan Sosial Hari Tua yang selanjutnya disingkat DJS Hari Tua adalah dana amanat milik peserta JHT yang merupakan himpunan dana JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program JHT.
(3) Hasil pengembangan adalah bagian dari hasil investasi JHT dan pendapatan dari sumber lainnya yang dapat didistribusikan kepada peserta setelah dikurangi dana operasional dan biaya lainnya.
(4) Tingkat pengembangan adalah besar persentase yang digunakan untuk menghitung hasil pengembangan yang didistribusikan kepada peserta.
(5) Saldo awal adalah saldo yang terbentuk pada awal tahun yang terdiri dari akumulasi iuran program JHT ditambah hasil pengembangan tahun – tahun sebelumnya.

Pasal 2

(1) Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Manfaat JHT dapat diambil sampai batas tertentu paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pension setelah memenuhi masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
(3) Besarnya manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.
(4) Hasil pengembangan program JHT diberikan setiap tahun berdasarkan tingkat hasil pengembangan tahunan sesuai laporan keuangan tahunan.
(5) Hasil pengembangan program JHT yang diberikan kepada Peserta yang mengajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan berdasarkan tingkat hasil pengembangan bulanan sesuai laporan keuangan bulanan pada periode bulan sebelumnya.
(6) Tingkat pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (4) dan (5) ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar rata-rata bunga deposito (counter rate) Bank Pemerintah jangka waktu satu tahun.

Pasal 3

(1) BPJS Ketenagakerjaan menghitung tingkat pengembangan program JHT sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berdasarkan hasil pengembangan dibagi dengan penjumlahan dari saldo awal tertimbang ditambah total iuran tertimbang dikurangi total klaim sebagian tertimbang.

(2) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil investasi bersih JHT yang direalisasikan ditambah pendapatan dari sumber lainnya dikurangi dana operasional dan biaya lainnya.
(3) Saldo awal tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo awal yang nilainya sudah disesuaikan berdasarkan porsi kontribusinya pada pembentukan hasil pengembangan.
(4) Iuran tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah iuran yang nilainya sudah disesuaikan berdasarkan porsi kontribusinya pada pembentukan hasil pengembangan.
(5) Klaim sebagian tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah klaim sebagian yang nilainya sudah disesuaikan berdasarkan porsi kontribusinya pada pembentukan hasil pengembangan.
(6) Hasil investasi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah hasil investasi yang direalisasikan dikurangi beban investasi dan biaya lainnya yang terkait dengan pengelolaan investasi.
(7) Hasil perhitungan tingkat pengembangan JHT sebagaimana dimaksud ayat
(1) ditetapkan sebagai tingkat pengembangan program JHT dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

Pasal 4

(1) Penetapan tingkat pengembangan JHT secara tahunan dilakukan setiap tanggal 31 Desember untuk membentuk saldo awal tahun berikutnya.
(2) Penetapan tingkat pengembangan JHT secara bulanan berlaku sejak tanggal 20 pada bulan berjalan sampai dengan tanggal 19 bulan berikutnya.
(3) Penetapan tingkat pengembangan JHT untuk bulan November berlaku sejak tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 Desember.
(4) Penetapan tingkat pengembangan JHT bulan Januari berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 19 Februari, menggunakan rata-rata bunga deposito (counter rate) Bank Pemerintah jangka waktu satu tahun periode Desember.

Pasal 5

(1) Distribusi hasil pengembangan terhadap peserta yang belum mengajukan klaim dilakukan secara proporsional setiap tanggal 31 Desember berdasarkan tingkat pengembangan JHT secara tahunan.
(2) Distribusi hasil pengembangan terhadap peserta yang mengajukan klaim sesuai pasal 1 ayat (1) pada bulan berjalan dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat pengembangan JHT secara bulanan dengan periodesasi tingkat pengembangan sesuai pasal 4 ayat (3).
(3) Distribusi hasil pengembangan terhadap peserta yang mengajukan klaim sesuai pasal 1 ayat (2) pada bulan berjalan dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat pengembangan JHT secarabulanan dengan periodesasi tingkat pengembangan sesuai pasal 4 ayat (3) dan digunakan sebagai dasar perhitungan batas manfaat yang dapat diambil.

Pasal 6

Ketentuan mengenai penetapan dan perhitungan tingkat pengembangan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan 3 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 7

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus2015 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN,

ELVYN G.MASASSYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY