Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial.
2. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenaga kerjaan adalah BPJS yang menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun.
3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
4. Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta adalah unit yang dibentuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani pengaduan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pengaduan adalah penyampaian ketidakpuasan Peserta atas pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
6. Kantor BPJS Ketenagakerjaan adalah kantor resmi BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai salah satu fungsi untuk melayani kegiatan pengaduan Peserta.
7. Kotak Saran adalah media yang disediakan oleh Kantor Cabang berupa kotak yang menampung catatan yang berisikan kritik atau saran dari perserta.
8. Pusat layanan informasiBPJS Ketenagakerjaan adalah unit yang mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan pelayanan pengaduan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
9. Email adalah surat elektronik BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai salah satu fungsi untuk melayani kegiatan pengaduan Peserta.
10. Media Sosial BPJS Ketenagakerjaan adalah media sistem elektronik resmi BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai salah satu fungsi untuk melayani kegiatan pengaduan Peserta.
11. Website BPJS Ketenagakerjaan adalah halaman situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang berisikan informasi dan layanan elektronik.
12. Unit Kerja BPJS Ketenagakerjaan adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
13. Sengketa adalah perselisihan antara Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan yang muncul akibat ketidakpuasan atas pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
