Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai 9 (sembilan) orang anggota.
(2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan terdiri atas:
a. Ketua merangkap Anggota;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Anggota I;
d. Anggota II;
e. Anggota III;
f. Anggota IV;
g. Anggota V;
h. Anggota VI; dan
i. Anggota VII.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Peraturan BPK.
Pasal 2
Dalam rangka melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan pembagian tugas dan wewenang antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 3
Tugas dan wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi:
a. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
b. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
c. melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
d. melaksanakan pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
e. melaksanakan pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Pasal 4
Tugas dan wewenang Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi:
a. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
b. melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
c. melaksanakan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
d. melaksanakan pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
e. melaksanakan pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Pasal 5
Objek tugas dan wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan dan para pemangku kepentingan.
Pasal 6
Tugas dan wewenang Anggota I, Anggota II, Anggota III, Anggota IV, Anggota V, Anggota VI, dan Anggota VII adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 7
(1) Penempatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengisi jabatan Anggota I, Anggota II, Anggota III, Anggota IV, Anggota V, Anggota VI, dan Anggota VII ditetapkan berdasarkan hasil Sidang Badan Pemeriksa Keuangan.
2015, No135.
4
(2) Penempatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2015 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, HARRY AZHAR AZIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
