Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya
disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pelaksana BPK adalah unsur pelaksana yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai kebutuhan.
6. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Implementasi Renstra yang selanjutnya disingkat RIR adalah dokumen acuan dalam mengimplementasikan Renstra.
8. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
9. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Ditama Renvaja adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK.
10. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Ditama Binbangkum adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK.
11. Auditorat Utama Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat AKN adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK.
12. Pemeriksa BPK adalah pegawai negeri sipil di lingkungan BPK yang melaksanakan tugas
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
13. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang selanjutnya disingkat IHPS adalah dokumen yang disusun memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester.
14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
15. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pelaksana BPK terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c. Inspektorat Utama;
d. Ditama Renvaja;
e. Ditama Binbangkum;
f. AKN I;
g. AKN II;
h. AKN III;
i. AKN IV;
j. AKN V;
k. AKN VI;
l. AKN VII;
m. Auditorat Utama Investigasi;
n. BPK Perwakilan;
o. Staf Ahli; dan
p. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Pelaksana BPK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(1) Subbagian Penganggaran dan Pemantauan I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK, melakukan pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran, serta menyiapkan
data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK pada lingkup Sekretariat Jenderal termasuk Museum BPK RI, Inspektorat Utama, Ditama Renvaja, Ditama Binbangkum, Staf Ahli, AKN I sampai dengan AKN VII, dan Auditorat Utama Investigasi.
(2) Subbagian Penganggaran dan Pemantauan II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK, melakukan pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran, serta menyiapkan data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK pada lingkup Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, dan BPK Perwakilan wilayah barat, serta melakukan kompilasi atas bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran tingkat lembaga.
(3) Subbagian Penganggaran dan Pemantauan III mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK, melakukan pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran, serta menyiapkan data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK pada lingkup BPK Perwakilan wilayah timur serta melakukan kompilasi atas pemantauan realisasi anggaran tingkat lembaga.
4. Ketentuan Pasal 78 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas mengolah data akuntansi dan melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada lingkup Sekretariat Jenderal dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas mengolah data akuntansi dan melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada lingkup Inspektorat Utama, Ditama Binbangkum, Ditama Renvaja, Staf Ahli, AKN I sampai dengan AKN VII, dan Auditorat Utama Investigasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas mengolah data akuntansi dan melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada lingkup BPK Perwakilan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Museum BPK RI dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK
dan melakukan kompilasi atas laporan keuangan tingkat lembaga.
5. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan pimpinan pelaksana di lingkungan BPK.
6. Pasal 97 huruf c dan huruf d diubah serta huruf e dihapus, sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Umum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Biro Umum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Umum;
c. penyiapan perumusan kebijakan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan pimpinan pelaksana;
d. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan pimpinan pelaksana;
e. dihapus;
f. penyusunan bahan Laporan Keuangan BPK terkait pengelolaan barang milik negara;
g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Umum;
h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum; dan
i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
7. Ketentuan Pasal 98 huruf a diubah serta diantara huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
a1. Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Pengelolaan Dokumen;
d. Bagian Tata Usaha Pimpinan Pelaksana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
8. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan BPK.
9. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik negara yang meliputi analisis kebutuhan, penggunaan, penyimpanan, dan distribusi, serta penatausahaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik negara yang meliputi analisis kebutuhan, penggunaan, penyimpanan, dan distribusi, serta penatausahaan;
c. pelaksanaan kegiatan penghapusan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan data pengelolaan barang milik negara dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK;
dan
e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.
10. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Kebutuhan, Penggunaan, dan Penghapusan;
b. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi.
11. Ketentuan Pasal 102 ayat (2) dihapus serta ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
(1) Subbagian Analisis Kebutuhan, Penggunaan, dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan barang milik negara, penggunaan barang milik negara, dan kegiatan penghapusan barang milik negara, sesuai dengan kebijakan, sistem, dan
prosedur di lingkungan BPK.
(2) Dihapus.
(3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pembukuan akuntansi, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan BPK, sesuai dengan kebijakan, sistem, dan prosedur di lingkungan BPK.
(4) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan barang milik negara sesuai dengan perencanaan di lingkungan BPK.
12. Di antara Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 102A dan Pasal 102B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.
Pasal 102
Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
13. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi, pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat; dan
c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.
14. Ketentuan Pasal 113 huruf c diubah, sehingga Pasal 113 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
Bagian Tata Usaha Pimpinan Pelaksana terdiri atas:
a. Subbagian Sekretariat Sekretaris Jenderal;
b. Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Binbangkum;
c. Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Renvaja;
d. Subbagian Sekretariat Inspektur Utama; dan
e. Subbagian Sekretariat Staf Ahli.
15. Ketentuan Pasal 114 ayat
(3) diubah, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
(1) Subbagian Sekretariat Sekretaris Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Binbangkum mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Ditama Binbangkum.
(3) Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Renvaja mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Ditama Renvaja.
(4) Subbagian Sekretariat Inspektur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Inspektur Utama.
(5) Subbagian Sekretariat Staf Ahli mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Staf Ahli.
16. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 141
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan BDPKN, menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan Laporan Keuangan BPK, mengelola kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, prasarana dan sarana, sistem informasi, serta melakukan kegiatan kesekretariatan.
(2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, melaksanakan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta menyiapkan dokumen administrasi dan logistik penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
17. Ketentuan Pasal 170 ayat
(1) diubah, sehingga Pasal 170 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 170
(1) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I.A mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
b. melakukan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran;
c. melakukan reviu atas konsep laporan keuangan;
d. melakukan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan;
e. melakukan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi;
f. melakukan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya;
g. melakukan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya;
h. melakukan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi;
i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya;
j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain;
k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK;
l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja;
m. melakukan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan
n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, Ditama Renvaja, Ditama Binbangkum, dan Badiklat PKN.
(2) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I.B mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
b. melakukan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran;
c. melakukan reviu atas konsep laporan keuangan;
d. melakukan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan;
e. melakukan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi;
f. melakukan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya;
g. melakukan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya;
h. melakukan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi;
i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya;
j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain;
k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK;
l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja;
m. melakukan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan
n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup AKN V, AKN VI, AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, dan Itama.
18. Ketentuan Pasal 182 ayat
(1) diubah, sehingga Pasal 182 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 182
(1) Subbidang Penegakan Integritas I.A mempunyai tugas:
a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan;
c. melakukan penguatan integritas;
d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan;
e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system;
f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi;
g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain;
h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK;
i. memberikan layanan konsultasi;
j. melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program antikorupsi;
k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan
l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, Ditama Renvaja, Ditama Binbangkum, dan Badiklat PKN.
(2) Subbidang Penegakan Integritas I.B mempunyai tugas:
a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan;
c. melakukan penguatan integritas;
d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan;
e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system;
f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi;
g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain;
h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK;
i. memberikan layanan konsultasi;
j. melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program antikorupsi;
k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan
l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja AKN V, AKN VI, AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, dan Itama.
19. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 187
(1) Ditama Renvaja merupakan salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK.
(2) Ditama Renvaja dipimpin oleh seorang kepala.
(3) Struktur organisasi Ditama Renvaja tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
21. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 188
Ditama Renvaja mempunyai tugas merumuskan perencanaan strategis, manajemen perubahan, perencanaan operasional, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan, manajemen risiko, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, serta analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara.
22. Ketentuan Pasal 189 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Ditama Renvaja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Renvaja dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Ditama Renvaja berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Renvaja;
c. perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen perubahan, perencanaan operasional, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan dan manajemen risiko, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen perubahan, perencanaan operasional, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan dan manajemen risiko, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan;
e. perumusan dan pelaksanaan analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara;
f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara;
g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Ditama Renvaja;
h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Renvaja; dan
i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
23. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 190
Ditama Renvaja terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja;
b. Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
c. Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
24. Ketentuan Pasal 191 ayat
(1) diubah, sehingga Pasal 191 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 191
(1) Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja yang selanjutnya disebut Direktorat PSMK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Renvaja.
(2) Direktorat PSMK dipimpin oleh seorang kepala.
25. Ketentuan Pasal 192 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 192
Direktorat PSMK mempunyai tugas menyusun rencana strategis, rencana operasional, manajemen perubahan, manajemen kinerja BPK, manajemen pengetahuan, dan manajemen risiko BPK.
26. Ketentuan Pasal 193 huruf j diubah, sehingga Pasal 193 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat PSMK menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat PSMK dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat PSMK
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat PSMK;
c. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra, RIR, serta kebijakan pemeriksaan sesuai dengan arahan BPK;
d. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian peta strategis dan manajemen kinerja BPK;
e. penyusunan konsep Rencana Kerja Tahunan BPK, rencana kerja BPK, Rencana Kegiatan Pemeriksaan, dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang;
f. pelaksanaan komunikasi strategi, manajemen perubahan, manajemen pengetahuan, dan manajemen risiko BPK;
g. penyusunan Laporan Implementasi Renstra, Laporan Kegiatan Pelaksana BPK, Laporan Kinerja BPK, dan Laporan Penerapan Manajemen Risiko BPK;
h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat PSMK;
i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK; dan
j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Renvaja.
27. Ketentuan Pasal 198 ayat
(2) diubah, sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 198
(1) Seksi Perencanaan Strategis I mempunyai tugas menyusun konsep Renstra BPK, RIR, kebijakan pemeriksaan dan kelembagaan, konsep pengelolaan manajemen perubahan dan konsep komunikasi strategi, melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi Renstra, menyusun laporan implementasi Renstra, serta mengoordinasikan pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi strategi pada lingkup AKN I, AKN II, AKN III, AKN V, Sekretariat Jenderal, Badiklat PKN, Staf Ahli, dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Perencanaan Strategis II mempunyai tugas menyusun konsep Renstra BPK, RIR, kebijakan pemeriksaan dan kelembagaan, konsep pengelolaan manajemen perubahan dan konsep komunikasi strategi, melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi Renstra, menyusun laporan implementasi Renstra, serta mengoordinasikan pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi strategi pada lingkup AKN IV, AKN VI, AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, Ditama Renvaja, Ditama Binbangkum, Itama, dan BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
28. Ketentuan Pasal 202 ayat
(2) diubah, sehingga Pasal 202 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 202
(1) Seksi Manajemen Kinerja I mempunyai tugas menyusun Peta Strategis BPK dan Indikator Kinerja Satuan Kerja, mengoordinasikan perumusan target dan penetapan Perjanjian Kinerja, pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja, Laporan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja, konsep laporan kinerja, dan pelaksanaan manajemen pengetahuan pada lingkup AKN, Auditorat Utama Investigasi, dan BPK Perwakilan.
(2) Seksi Manajemen Kinerja II mempunyai tugas menyusun Indikator Kinerja Badan dan Indikator Kinerja Satuan Kerja, mengoordinasikan perumusan target dan penetapan Perjanjian Kinerja, pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja, Laporan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja, konsep laporan kinerja, dan pelaksanaan manajemen pengetahuan pada lingkup Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Ditama Renvaja, Ditama Binbangkum, Itama, dan Badiklat PKN.
(3) Seksi Manajemen Risiko mempunyai tugas menyusun dan memutakhirkan kebijakan dan pedoman pengelolaan manajemen risiko, mengoordinasikan penerapan manajemen risiko BPK, menyusun profil risiko BPK dan rencana penanganan risiko BPK, serta memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen risiko BPK.
29. Ketentuan Pasal 206 ayat
(2) diubah, sehingga Pasal 206 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 206
(1) Seksi Perencanaan Operasional I mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, rencana kegiatan, melakukan evaluasi dan perubahan Rencana Kegiatan Pemeriksaan, menyusun mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selaras, konsisten, transparan dan akuntabel, memantau implementasi, rencana kegiatan, evaluasi rencana kegiatan, memberi rekomendasi kepada satuan kerja atas hasil evaluasi, memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada satuan kerja, serta menyusun konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK pada lingkup AKN, Auditorat Utama Investigasi, Staf Ahli, dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Perencanaan Operasional II mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, rencana kegiatan, melakukan evaluasi dan perubahan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal
dan Penunjang, menyusun mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selaras, konsisten, transparan dan akuntabel, memantau implementasi, rencana kegiatan, evaluasi rencana kegiatan, memberi rekomendasi kepada satuan kerja atas hasil evaluasi, memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada satuan kerja, serta menyusun konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK pada lingkup Sekretariat Jenderal, Ditama Renvaja, Ditama Binbangkum, Itama, Badiklat PKN, dan BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
30. Judul Bagian Keempat Bab VI diubah, sehingga judul
Pasal 207
(1) Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat EPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Renvaja.
(2) Direktorat EPP dipimpin oleh seorang kepala.
32. Ketentuan Pasal 209 huruf j diubah, sehingga Pasal 209 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Direktorat EPP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat EPP dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat EPP berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat EPP;
c. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas hasil pemeriksaan AKN dalam rangka penyusunan IHPS;
d. pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
e. pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
f. penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan;
g. pengelolaan penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara;
h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat EPP;
i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP; dan
j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Renvaja.
33. Judul Bagian Kelima Bab VI diubah, sehingga judul
Pasal 223
(1) Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Anjak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Renvaja.
(2) Direktorat Anjak dipimpin oleh seorang kepala.
35. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 224
Direktorat Anjak mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka merumuskan konsep standar dan metode pemeriksaan keuangan negara, bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, bahan kebijakan penataan organisasi, penataan tata laksana, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
36. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Anjak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Anjak dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Anjak berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Anjak;
c. penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan
Standar Akuntansi Pemerintahan;
d. penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah;
e. penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan negara dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan pemeriksaan keuangan negara, serta perangkat lunak pemeriksaan lainnya;
f. penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi;
g. penyiapan bahan kebijakan penataan tata laksana;
h. penyiapan bahan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa;
i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dan kelembagaan dalam lingkup tugas Direktorat Anjak;
j. pelaksanakan pengelolaan jurnal BPK;
k. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat Anjak;
l. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak; dan
m. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Renvaja.
37. Ketentuan Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 226
Direktorat Anjak terdiri atas:
a. Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan;
b. Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja;
c. Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
d. Subdirektorat Penataan Kelembagaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
38. Ketentuan Pasal 227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 227
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya, serta bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan, serta melaksanakan pemantauan
dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan.
39. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya;
b. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan;
c. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah;
d. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik;
e. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan pada lingkup tugasnya; dan
g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
40. Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 229
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan terdiri atas:
a. Seksi Analisis Pemeriksaan Keuangan; dan
b. Seksi Standardisasi Pemeriksaan Keuangan.
41. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 230
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah serta melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik, serta melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan.
(2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam
rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan.
42. Ketentuan Pasal 231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 231
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya, melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja.
43. Ketentuan Pasal 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya;
b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik;
c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja pada lingkup tugasnya; dan
e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
44. Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 233
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja terdiri atas:
a. Seksi Analisis Pemeriksaan Kinerja; dan
b. Seksi Standardisasi Pemeriksaan Kinerja.
45. Ketentuan Pasal 234 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 234
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik, serta melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja.
(2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan kinerja, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja.
46. Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 235
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya, melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan melaksanakan pengelolaan jurnal BPK.
47. Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya;
b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengelolaan jurnal BPK; dan
f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
48. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 237
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terdiri atas:
a. Seksi Analisis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
dan
b. Seksi Standardisasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
49. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 238
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan melaksanakan pengelolaan jurnal BPK.
(2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
50. Ketentuan Pasal 239 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 239
Subdirektorat Penataan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi, penataan tata laksana, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa, melaksanakan analisis di bidang penataan organisasi, penataan tata laksana, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak kelembagaan.
51. Ketentuan Pasal 240 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat Penataan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan struktur organisasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan tata laksana;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa;
d. pelaksanaan analisis di bidang penataan organisasi;
e. pelaksanaan analisis di bidang penataan tata laksana;
f. pelaksanaan analisis di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak kelembagaan pada lingkup tugasnya; dan
h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
52. Ketentuan Pasal 241 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 241
Subdirektorat Penataan Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Penataan Organisasi;
b. Seksi Penataan Sistem dan Prosedur; dan
c. Seksi Penataan Kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
53. Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 242
(1) Seksi Penataan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penataan struktur organisasi, melaksanakan analisis di bidang penataan organisasi, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang penataan organisasi.
(2) Seksi Penataan Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penataan tata laksana, melaksanakan analisis di bidang penataan tata laksana, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang penataan tata laksana.
(3) Seksi Penataan Kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa, melaksanakan analisis dan penyusunan peraturan dan pedoman Jabatan Fungsional Pemeriksa, dan melaksanakan pemantauan dan
evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
54. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana BPK berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 4/BPK), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2023
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
