Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Anggota BPK adalah pejabat negara pada BPK yang dipilih oleh DPR dan diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
4. Majelis Kehormatan Kode Etik, yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah alat kelengkapan BPK yang bertugas untuk menegakkan Kode Etik.
5. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat SPKN adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.
6. Kode Etik BPK, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.
7. Akademisi adalah orang yang berpendidikan tinggi dan mengabdikan diri secara penuh serta berpartisipasi langsung dalam bidang pendidikan tinggi.
8. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu.
9. Sidang ...
9. Sidang Badan adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh para Anggota BPK yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau Anggota BPK lain yang ditunjuk untuk membicarakan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK.
10. Sidang Majelis adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Anggota Majelis Kehormatan BPK untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN kasus pelanggaran kode etik.
