Tugas dan wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi:
a. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
b. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
c. melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
d. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif;
dan
e. melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
2. Ketentuan Pasal 4 huruf b dihapus, huruf d dan huruf e diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
