Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

PERATURAN_BPK No. 3 Tahun 2017 berlaku

Pasal 3

Tugas dan wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi: a. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua; b. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK; c. melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri; d. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif; dan e. melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua. 2. Ketentuan Pasal 4 huruf b dihapus, huruf d dan huruf e diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Tugas dan wewenang Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi: a. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua; b. dihapus; c. melaksanakan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan; d. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif; dan e. melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua. 3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan investigatif, ditetapkan salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Koordinator Pemeriksaan Investigatif berdasarkan Hasil Sidang Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Koordinator Pemeriksaan Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan. 4. Mengubah Lampiran Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini. #### Pasal II Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 10 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MOERMAHADI SOERJA DJANEGARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY