Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
3. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang selanjutnya disingkat MKKE adalah alat kelengkapan BPK yang bertugas untuk menegakkan Kode Etik.
4. Panitera MKKE yang selanjutnya disebut Panitera adalah pejabat yang bertugas membantu MKKE di bidang administrasi.
5. Tim Kode Etik adalah tim yang dibentuk oleh MKKE untuk melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
6. Anggota BPK adalah pejabat negara pada BPK yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
7. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
8. Pihak yang Dilaporkan atau Diadukan adalah Anggota BPK atau Pemeriksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik yang selanjutnya disebut sebagai Terlapor atau Teradu.
9. Sidang Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disebut Sidang BPK adalah pertemuan Anggota BPK secara berkala untuk MENETAPKAN kebijakan di bidang pemeriksaan, fungsi sekretariat jenderal, penunjang, dan lain-lain yang memerlukan putusan Badan Pemeriksa Keuangan.
10. Akademisi adalah orang yang berpendidikan tinggi dan mengabdikan diri secara penuh serta berpartisipasi langsung dalam bidang pendidikan tinggi.
11. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu.
12. Putusan MKKE yang selanjutnya disebut Putusan adalah putusan tentang terbukti atau tidak terbukti atas dugaan pelanggaran Kode Etik, dan jenis sanksi yang diambil dalam Sidang MKKE jika putusan terbukti.
13. Laporan adalah informasi yang disampaikan oleh seseorang, kelompok, atau organisasi kepada BPK tentang dugaan telah atau sedang terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pemeriksa.
14. Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh seseorang, kelompok, atau organisasi yang berkepentingan disertai permintaan untuk meneliti dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pemeriksa yang merugikannya.
15. Sidang MKKE adalah sidang yang dilaksanakan oleh MKKE untuk memeriksa dan/atau MEMUTUSKAN terbukti atau tidak terbuktinya dugaan pelanggaran Kode Etik dengan MENETAPKAN jenis sanksinya.
16. Pelapor adalah setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Laporan.
17. Pengadu adalah setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan.
18. Terlapor adalah Anggota BPK dan/atau Pemeriksa yang dilaporkan oleh Pelapor.
19. Teradu adalah Anggota BPK dan/atau Pemeriksa yang diadukan oleh Pengadu.
20. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam sidang MKKE tentang suatu pelanggaran yang dilihat, dialami, atau didengar sendiri.
21. Ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan tertentu, yang diperoleh berdasarkan pendidikan atau pengalamannya.
