Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
2. Ketua adalah Ketua BPK merangkap Anggota BPK.
3. Wakil Ketua adalah Wakil Ketua BPK merangkap Anggota BPK.
4. Sidang Anggota BPK yang selanjutnya disebut Sidang Anggota adalah sidang yang diselenggarakan untuk memilih Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK.
5. Sidang BPK adalah pertemuan Anggota BPK secara berkala untuk MENETAPKAN kebijakan di bidang pemeriksaan, fungsi sekretariat jenderal, penunjang, dan lain-lain yang memerlukan keputusan BPK.
Pasal 2
(1) Ketua dan/atau Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota.
(2) Masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua selama 5 (lima) tahun.
Pasal 3
(1) Sidang Anggota diselenggarakan untuk memilih:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Ketua; atau
c. Wakil Ketua.
(2) Sidang Anggota untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh ketua sidang sementara.
(3) Ketua sidang sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Anggota BPK yang paling tua usianya.
(4) Sidang Anggota untuk memilih Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Wakil Ketua.
(5) Sidang Anggota untuk memilih Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh Ketua.
Pasal 4
(1) Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota yang dihadiri secara fisik dan bersifat tertutup.
(2) Untuk menyelenggarakan Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk panitia pemilihan.
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Jenderal BPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas panitia pemilihan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal BPK.
Pasal 5
(1) Sidang Anggota diselenggarakan apabila dihadiri oleh seluruh Anggota BPK.
(2) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dihadiri oleh seluruh Anggota BPK, Sidang Anggota ditunda paling banyak 1 (satu) kali dalam tenggang waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Dalam hal setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sidang Anggota tidak dapat dihadiri oleh seluruh Anggota BPK, Sidang Anggota dilakukan apabila memenuhi kuorum.
(4) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari seluruh Anggota BPK.
(5) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, Sidang Anggota ditunda paling lama 1 (satu) jam.
(6) Dalam hal setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kuorum tidak terpenuhi, Sidang Anggota ditunda kembali dan dilanjutkan hingga terpenuhinya kuorum.
Pasal 6
Setiap Anggota BPK berhak untuk memilih dan dipilih.
Pasal 7
Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah mufakat.
Pasal 8
(1) Pemilihan secara musyawarah mufakat untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a. tahap pertama diselenggarakan untuk memilih Ketua; dan
b. tahap kedua diselenggarakan untuk memilih Wakil Ketua.
(2) Pemilihan secara musyawarah mufakat untuk memilih Ketua atau Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c diselenggarakan dalam 1 (satu) tahap.
Pasal 9
Cara musyawarah mufakat disepakati bersama oleh seluruh Anggota BPK yang hadir dalam Sidang Anggota.
Pasal 10
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bebas dan rahasia.
Pasal 11
(1) Pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a. tahap pertama untuk memilih Ketua; dan
b. tahap kedua untuk memilih Wakil Ketua.
(2) Pemungutan suara untuk memilih Ketua atau Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dalam 1 (satu) tahap.
Pasal 12
Setiap Anggota BPK berhak memberikan suara untuk 1 (satu) orang Ketua atau Wakil Ketua.
Pasal 13
Pemilihan Ketua dengan cara pemungutan suara dilakukan melalui mekanisme:
a. panitia pemilihan menyediakan kertas suara dan kotak suara;
b. setiap Anggota BPK memilih 1 (satu) orang calon Ketua dengan cara melingkari 1 (satu) nomor urut pada daftar nama Anggota BPK yang tertera dalam kertas suara yang telah disediakan; dan
c. setelah melingkari nomor urut yang dipilih, Anggota BPK memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
Pasal 14
(1) Panitia pemilihan melakukan penghitungan jumlah suara.
(2) Penghitungan jumlah suara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kertas suara yang dilingkari pada 1 (satu) nomor urut dihitung sebagai 1 (satu) suara sah;
b. kertas suara yang dilingkari lebih dari 1 (satu) nomor urut dihitung sebagai 1 (satu) suara tidak sah; dan
c. kertas suara yang sama sekali tidak dilingkari dihitung sebagai 1 (satu) suara abstain.
(3) Calon Ketua yang memperoleh dukungan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah Anggota BPK yang hadir ditetapkan sebagai Ketua.
Pasal 15
(1) Dalam hal penghitungan jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tidak ada Calon Ketua yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), pemungutan suara ulang dilaksanakan sampai ada Calon Ketua yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen).
(2) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Pasal 16
Anggota BPK yang telah terpilih sebagai Ketua mempunyai hak untuk memilih Wakil Ketua.
Pasal 17
Ketentuan mengenai pemungutan suara Pemilihan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara Pemilihan Wakil Ketua.
Pasal 18
(1) Sidang Anggota MENETAPKAN Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih berdasarkan hasil pemilihan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
(2) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dicatat dalam berita acara Sidang Anggota yang ditandatangani oleh seluruh Anggota BPK yang hadir.
Pasal 19
Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua yang telah dicatat dalam berita acara Sidang Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan BPK.
Pasal 20
BPK memberitahukan Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih kepada PRESIDEN.
Pasal 21
Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) BPK melakukan evaluasi kepemimpinan Ketua dan/atau Wakil Ketua setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam Sidang BPK.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dan/atau Wakil Ketua selama periode kepemimpinan.
(4) Ketua dan/atau Wakil Ketua dapat memberikan penjelasan pada saat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MEMUTUSKAN untuk melanjutkan atau melakukan pemilihan kembali Ketua dan/atau Wakil Ketua.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2023
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
