Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 07 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. 2. Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di lingkungan BPKP adalah desain kegiatan berkelanjutan yang dirancang untuk memungkinkan dilakukannya penilaian kesesuaian antara kegiatan pengawasan intern yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA dan Kode Etik, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. 3. Pengawasan intern adalah kegiatan yang independen dan obyektif dalam pemberian keyakinan dan konsultansi, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (auditan). 4. Kode Etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas audit intern. 5. Standar Audit Auditor Intern Pemerintah INDONESIA adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh auditor intern pemerintah INDONESIA. 6. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA yang selanjutnya disingkat AAIPI adalah organisasi profesi di lingkungan pemerintah yang beranggotakan perorangan dan unit kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. 7. Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya.

Pasal 2

(1) Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di lingkungan BPKP ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan pengawasan intern telah sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA serta untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. (2) Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di lingkungan BPKP meliputi semua aspek kegiatan pengawasan intern.

Pasal 3

Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. penilaian intern; dan b. penilaian ekstern.

Pasal 4

(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja pengawasan BPKP; dan b. penilaian intern secara berkala yang dilaksanakan oleh Inspektorat BPKP. (2) Pelaksanaan pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas Pengawasan dan Pembinaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Penilaian intern secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk mengevaluasi kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan pengawasan intern dengan Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.

Pasal 5

(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan terhadap: a. BPKP, dilakukan oleh asesor independen dan berkualitas atau berkompeten yang berasal dari luar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; dan b. Inspektorat BPKP, dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah lainnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengacu pada Pedoman Telaah Sejawat yang dikeluarkan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA