Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
2. Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi di Lingkungan BPKP, yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Analisis Beban Kerja dan Formasi dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi pengelola kepegawaian di Lingkungan BPKP untuk melaksanakan analisis beban kerja dalam menentukan jumlah kebutuhan pegawai per masing-masing jabatan secara tepat sesuai kebutuhan riil unit kerja di Lingkungan BPKP.
Pasal 2
Pedoman analisis beban kerja dan formasi bertujuan untuk:
a. menyeragamkan langkah-langkah pelaksanaan dan pelaporan hasil analisis beban kerja, serta menjaga kualitas kegiatan analisis beban kerja;
b. mengetahui dan menghitung jumlah pegawai per masing- masing jabatan yang tepat di unit kerjanya;
c. MENETAPKAN kebijakan pemenuhan pegawai oleh Pimpinan BPKP secara lebih tepat dan akurat; dan
d. menyelaraskan program pendidikan dan pelatihan dengan syarat jabatan serta formasi pegawai.
Pasal 3
Pedoman analisis beban kerja dan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Jabatan Struktural
b. Jabatan Fungsional Tertentu, yang terdiri atas:
1. auditor;
2. analis Kepegawaian;
3. arsiparis;
4. pranata Komputer;
5. assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
6. widyaiswara;
7. dokter Umum;
8. dokter Gigi;
9. perawat;
10. perawat Gigi;
11. peneliti;
12. perencana; dan
c. Jabatan Fungsional Umum.
Pasal 4
(1) Pedoman analisis beban kerja dan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pedoman analisis beban kerja dan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan analisis beban kerja dan perhitungan formasi mulai tahun 2017.
Pasal 5
(1) Formasi pegawai per masing-masing jabatan di Lingkungan BPKP disusun berdasarkan analisis beban kerja dan perhitungan formasi.
(2) Analisis beban kerja dan perhitungan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan analisis terhadap:
a. jenis pekerjaan;
b. waktu penyelesaian pekerjaan;
c. jam kerja efektif;
d. volume kegiatan; dan
e. komposisi tim.
Pasal 6
(1) Hasil Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi di Lingkungan BPKP ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPKP.
(2) Kebutuhan pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan perhitungan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan BPKP dapat dipenuhi dari:
a. pegawai Negeri Sipil; dan
b. pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 7
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd
ARDAN ADIPERDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
