Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Unit Kerja Pengawasan BPKP adalah unit kedeputian dan perwakilan BPKP.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan yang independen dan objektif untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi yang mencakup kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan kegiatan konsultansi (consulting).
4. Auditor adalah jabatan fungsional di BPKP yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5. Objek Pengawasan/mitra adalah instansi pemerintah pusat/daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah,
kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas yang menjadi objek kegiatan pengawasan intern oleh auditor.
6. Pemangku Kepentingan (Stakeholder) adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil pengawasan intern BPKP.
7. Kode etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan intern.
8. Pemberian Keyakinan adalah seluruh proses penyelenggaraan kegiatan seperti audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam rangka mewujudkan tata kelola/kepemerintahan yang baik.
9. Konsultansi adalah kegiatan pelayanan seperti bimbingan teknis, asistensi, dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan dengan suatu pendekatan keilmuan yang sistematis.
Penugasan Konsultansi tidak mengalihkan tanggung jawab kegiatan dari pemangku kepentingan kepada auditor internal.
10. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
11. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
12. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
13. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
14. Bimbingan Teknis adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasihat untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknis.
15. Asistensi adalah kegiatan membantu instansi/lembaga dalam rangka memperlancar tugas dan memberi nilai tambah bagi instansi/lembaga tersebut.
16. Sosialisasi adalah proses pemberian, pengadaptasian, penyesuaian, pengenalan, dan penjabaran informasi.
17. Independensi adalah kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuan aktivitas pengawasan intern untuk melaksanakan tanggung jawab pengawasan intern secara objektif.
18. Objektivitas adalah sikap mental tidak memihak (tidak bias) yang memungkinkan auditor untuk melakukan penugasan sedemikian rupa sehingga auditor percaya pada hasil kerjanya dan bahwa tidak ada kompromi kualitas yang dibuat.
19. Konflik Kepentingan adalah kondisi yang dialami auditor dalam posisi yang dipercaya memiliki persaingan profesional atau kepentingan pribadi yang dapat menyulitkan dalam memenuhi tugas tanpa memihak.
20. Dasar Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melaksanakan kegiatan pengawasan intern.
21. Dasar Penugasan adalah dasar untuk melakukan tugas pengawasan intern oleh auditor.
22. Prosedur penugasan adalah serangkaian langkah yang harus dilakukan oleh auditor dalam rangka
merencanakan, melaksanakan, melaporkan, serta memantau tindak lanjut kegiatan pengawasan intern.
23. Jangka waktu penugasan adalah durasi waktu yang diperlukan untuk melakukan penugasan pengawasan intern mulai dari perencanaan sampai dengan penerbitan laporan.
24. Pembiayaan adalah sumber dana yang digunakan untuk membiayai penugasan pengawasan intern oleh auditor.
25. Output Penugasan adalah hasil dari penugasan pengawasan intern BPKP yang antara lain disajikan dalam bentuk laporan.
26. Sarana dan prasarana adalah sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan pengawasan intern.
27. Kompetensi pelaksana adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh auditor berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan intern.
28. Pengendalian internal adalah tahapan kegiatan untuk memberikan keyakinan bahwa penugasan pengawasan intern dilakukan sesuai standar dan prosedur.
29. Jumlah pelaksana adalah jumlah auditor yang diperlukan untuk melakukan penugasan pengawasan intern.
30. Tenaga ahli adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut.
31. Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA adalah Standar yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA untuk mengatur profesi auditor intern pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
