Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dimaksudkan sebagai landasan bagi unit kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melaksanakan kegiatan pengawasan program penanggulangan penyakit menular pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku pelaksana program.
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PROGRAM LINTAS SEKTORAL PEMBANGUNAN DAERAH ATAS PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Proses Bisnis Informasi hasil pengawasan Subunsur SPIP Terkait 1 Strategi penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular belum mempertimbangkan pengembangan jejaring kerja, koordinasi dan kemitraan serta kerja sama lintas program, lintas sektor dan antar daerah.
Strategi penyelenggaraan penyakit menular telah mempertimbangkan pengembangan jejaring kerja, koordinasi dan kemitraan serta kerja sama lintas program, lintas sektor dan antar daerah.
Hubungan kerja yang baik & infokom 2 Kelembagaan yang ada belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal serta belum ada koordinasi antar Lembaga, SKPD, dan Masyarakat.
Fungsi/peran kelembagaan di daerah Hubungan kerja yang baik & infokom 3 Program Penanggulangan Penyakit Menular (PPM) dalam RPJMD Kab/kota belum memperhatikan RPJMN, RPJMD provinsi, dan RPJMD kabupaten/kota lainnya.
Sinkronisasi kebijakan PPM dengan instansi di atasnya dan pemerintah daerah lain Hubungan kerja yang baik & infokom 4 Penetapan prioritas program penanggulangan penyakit menular di daerah tidak mengikuti kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 tahun 2014.
Ketepatan penetapan prioritas Reviu kinerja, Hubungan kerja yang baik & infokom 5 Program/kegiatan penanggulangan penyakit menular dalam APBD/DPA SKPD per tahun tidak sesuai dengan program prioritas daerah/nasional.
Sinkronisai kebijakan PPM di daerah dengan pusat per tahun anggaran Hubungan kerja yang baik & infokom 6 Pemerintah daerah tidak menyediakan alokasi anggaran untuk PPM secara memadai.
Dukungan dana oleh pemerintah daerah Reviu kinerja Promosi Kesehatan 7 Kegiatan promosi kesehatan belum berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung penanggulangan penyakit menular.
Efektifitas pelaksanaan promosi kesehatan Reviu kinerja Surveilans Kesehatan 8 Kegiatan surveilans belum mampu menyediakan data dan informasi tentang kejadian penyakit/masalah kesehatan secara akurat guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
Ketepatan pelaksanaan surveilans kesehatan dan pemanfaatan hasil surveilans Reviu kinerja Pemberian Imunisasi/ Vaksinasi 9 Sebagian penduduk belum memperoleh imunisasi wajib terutama terkait imunisasi untuk penyakit menular.
Cakupan imunisasi wajib penyakit menular Reviu kinerja Penemuan kasus penyakit menular/ penemuan pasien baru 10 Kegiatan penemuan kasus penyakit menular tidak berhasil mengidentifikasi adanya penyakit menular.
Efektifitas penemuan kasus, jumlah dan kualitas SDM, ketersediaan sarana prasarana Reviu kinerja 11 Komitmen penyediaan dana pengobatan, biaya operasional, penyediaan SDM dan sarana prasarana oleh Pemerintah Daerah masih rendah.
Komitmen penyediaan dana, efektifitas pengobatan penyakit Reviu kinerja 12 Pengadaan sarana dan prasarana dari Kemenkes kepada pemerintah kabupaten/kota tidak sesuai kebutuhan Pemerintah Kab/Kota.
Ketepatan penyediaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan Pengendalian fisik aset & reviu kinerja Mitigasi dampak (penangangan/pengelolaan) pasca pengobatan 13 Penanganan oleh pemerintah daerah terhadap dampak kesehatan, sosial dan ekonomi yang dialami penderita masih belum optimal Komitmen pemerintah daerah pasca penyembuhan, koordinasi dan sinkronisasi dengan program lain.
Reviu kinerja Pengobatan Massal 14 Komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan biaya operasional pengobatan massal masih rendah.
Komitmen penyediaan dana oleh pemerintah daerah Reviu kinerja 15 Pencatatan dan pelaporan kasus penyakit menular dan upaya penanggulangannya sejak dari fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kab/kota tidak dilakukan secara tertib.
Ketaatan terhadap proses pencatatan/pelaporan Pencatatan 16 Analisis terhadap kompilasi pelaporan dari pelayanan kesehatan tidak dilakukan dan tidak dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dan tindak lanjut.
Analisa dan pemanfaatan pelaporan Reviu kinerja Monev 17 Pemerintah daerah belum melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular berdasarkan hasil surveilans kesehatan.
Efektifitas monev bagi program Pengendalian fisik aset & reviu kinerja Pengukuran Kinerja 18 Capaian kinerja program PPM tidak sesuai dengan yang direncanakan dalam RPJMD.
Capaian kinerja program PPM Reviu kinerja Penanganan/pengobatan penyakit menular Pencatatan dan Pelaporan MATRIKS TEO PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR SEBAGAI PEMBANGUNAN SEKTORAL PEMERINTAH DAERAH TEO Kebijakan Perencanaan Penganggaran
