Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk Pegawai yang Dipekerjakan Pada Instansi Lain (DPIL). 2. Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. 3. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 4. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 6. Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diambil oleh PNS yang menyebabkan PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan tidak berhak menerima penghasilan dari negara. 7. Unit Kerja adalah unit kerja mandiri setingkat eselon dua di lingkungan BPKP dan unit kerja eselon dua yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) di Kedeputian BPKP. 8. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 2

(1) Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada pegawai yang dalam melaksanakan tugasnya telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin. (2) Penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Hari Ulang Tahun BPKP.

Pasal 3

(1) Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada pegawai yang telah bekerja sebagai PNS secara terus- menerus paling sedikit: a. 10 (sepuluh) tahun untuk penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun; b. 20 (dua puluh) tahun untuk penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun; dan c. 30 (tiga puluh) tahun untuk penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun. (2) Perhitungan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak pengangkatan sebagai Calon PNS sampai dengan saat penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Pasal 4

(1) Persyaratan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ketentuan: a. memiliki Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai PPK rata-rata bernilai baik, nilai unsur Perilaku Kerja paling sedikit 80 (delapan puluh), dan nilai unsur Sasaran Kerja Pegawai paling sedikit 80 (delapan puluh); b. tidak sedang dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum terkait dugaan melakukan tindak pidana; c. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin; d. dalam masa kerja secara terus menerus, pegawai yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan e. dalam masa kerja secara terus menerus, pegawai tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara. (2) Pegawai yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara, perhitungan masa kerja untuk perolehan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dihitung sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau surat keputusan telah kembali bekerja di instansi tanpa memperhitungkan masa kerja sebelumnya.

Pasal 5

(1) Unit kerja melakukan pemeriksaan persyaratan atas pegawai yang akan diusulkan untuk menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. (2) Unit kerja yang melakukan pemeriksaan persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bagi pegawai DPIL adalah Biro Kepegawaian dan Organisasi. (3) Pemeriksaan persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan atas persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c. (4) Pimpinan unit kerja membuat usulan daftar nama pegawai yang memenuhi syarat untuk dapat dipertimbangkan menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. (5) Usulan daftar nama pegawai dari Pimpinan Unit Kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (6) Daftar usulan nama pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) diserahkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan. (7) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi berkoordinasi dengan Inspektorat BPKP melakukan pemeriksaan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, serta menyampaikan hasilnya kepada Sekretaris Utama. (8) Sekretaris Utama memberikan pertimbangan kepada Kepala BPKP tentang pegawai yang dapat dianugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. (9) Kepala BPKP mengusulkan pegawai calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada PRESIDEN melalui Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA