Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR: KEP-06.00.00-286/K/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah beberapa kali diubah dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-626/K/2001;
b. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-713/K/SU/2002;
c. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-616/K/SU/2011;
d. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-955/K/SU/2011;
e. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-61/K/SU/2012;
f. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2013;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2013 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MARDIASMO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Perwakilan BPKP Provinsi diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Perwakilan BPKP Tipe A; dan
b. Perwakilan BPKP Tipe B;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Perwakilan BPKP Tipe A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat;
c. Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah;
d. Bidang Akuntan Negara;
e. Bidang Investigasi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Perwakilan BPKP Tipe B terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1) dan ayat (2) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
(1) Bagian Tata Usaha Perwakilan BPKP Tipe A, terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Pelaporan;
b. Subbagian Kepegawaian;
c. Subbagian Keuangan; dan
d. Subbagian Umum.
(2) Bagian Tata Usaha Perwakilan BPKP Tipe B, terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian, Program dan Pelaporan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
4. Ketentuan Pasal 9A ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Subbagian Kepegawaian, Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai, dan menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program serta penyusunan laporan berkala hasil pengawasan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, dan rumah tangga serta pengelolaan perpustakaan.
5. Ketentuan Pasal 11A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Struktur Organisasi Perwakilan BPKP Tipe Atercantum dalam Lampiran IA dan Perwakilan BPKP Tipe Btercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
6. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, terdapat 25 (dua puluh lima) Perwakilan BPKP Tipe A dan delapan (8) Perwakilan BPKP Tipe B yang nama, lokasi, dan wilayah kerjanya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Kepala Perwakilan BPKP adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Perwakilan BPKP adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian pada Perwakilan BPKP adalah jabatan struktural eselon IV.a.
