Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN ACEH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 6
(1) Perwakilan BPKP terdiri atas:
a. Kepala Perwakilan;
b. Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;dan
c. Subbagian Umum
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf bmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pengelolaan urusan keuangan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, rumah tangga dan pengelolaan perpustakaan.
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan pusat;
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan daerah;
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntan Negara yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang keakuntannegaraan;
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi yang bertugas melaksanakan kegiatan keinvestigasian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang bertugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, dan menyusun laporan berkala hasil pengawasan serta melaksanakan kegiatan pembinaan APIP.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bertambah berdasarkan pertimbangan hasil analisis beban kerja dan jabatan.
(3) Pertimbangan hasil analisis beban kerja dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPKP.
4. Mengubah Lampiran I Peraturan Kepala BPKP Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014Nomor 1027) sehingga menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus2014 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, MARDIASMO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 05 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
