Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun Anggaran 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Biaya Masukan Lainnya yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun Anggaran 2016, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Masukan Lainnya adalah satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan untuk acuan pelaksanaan anggaran Tahun 2016.
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
3. Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan di muka Persidangan.
4. Beracara sebagai Kuasa Hukum Instansi di Persidangan adalah tugas yang dilaksanakan oleh pegawai BPKP sebagai kuasa hukum BPKP dalam pelaksanaan tuntutan hak oleh/kepada BPKP baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang diajukan oleh/kepada pihak yang berkepentingan yang dilaksanakan di muka pengadilan.
Pasal 2
(1) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
(2) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
(1) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diatur tersendiri oleh satuan kerja di lingkungan BPKP dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja masing-masing.
(2) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui batas tertinggi yang diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
(1) Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan yang dapat diberikan honorarium adalah pemberian keterangan ahli yang dilaksanakan oleh pegawai BPKP pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Pelaksanaan beracara di muka Persidangan yang dapat diberikan honorarium, meliputi agenda:
mediasi/pemeriksaan persiapan, pemeriksaan dan penyerahan alat bukti surat, pemeriksaan keterangan saksi, pemeriksaan keterangan Ahli, dan/atau pemeriksaan setempat.
Pasal 5
(1) Biaya transportasi pergi pulang dibayarkan berdasarkan realisasi (at cost) sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Biaya transportasi pergi pulang dari Jakarta ke Bogor/Bandung/sekitarnya dan sebaliknya dibayarkan paling besar sesuai tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Biaya transportasi dalam kota dibayarkan sesuai tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Dalam hal perjalanan dinas dalam kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya transportasi dalam kota, dapat diberikan biaya secara at cost.
(5) Biaya transportasi dalam kota tidak dapat dibayarkan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam satu komplek perkantoran yang sama.
(6) Biaya transportasi dari tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun dan sebaliknya yang tidak diatur di dalam Peraturan Kepala Badan ini dibayarkan sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku.
(7) Biaya transportasi yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluarannya dibayarkan berdasarkan realisasi, paling besar sesuai tarif pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini dan dituangkan dalam Daftar Pengeluaran Riil.
(8) Biaya transportasi perjalanan dinas tidak dapat dibayarkan apabila perjalanan menggunakan kendaraan dinas.
(9) Dalam hal kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak disediakan bahan bakar minyak, biaya transportasi perjalanan dinas ke luar kota dapat dibayarkan berdasarkan realisasi, paling besar sesuai tarif pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(10) Dalam hal tidak tersedia moda transportasi reguler, dapat dibayarkan sewa moda transportasi.
(11) Sewa moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) untuk wilayah:
a. Ambon menuju Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya;
b. Bandara terdekat Merauke menuju Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel;
c. Bandara terdekat Nabire menuju Enarotali, Kabupaten Paniai.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
(1) Ketentuan biaya honorarium sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2016.
(2) Ketentuan biaya transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2016.
Pasal 7
Biaya transportasi yang telah direalisasikan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku pada BPKP Tahun Anggaran 2015.
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd.
ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
