Standar Biaya Masukan Lainnya yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut Standar Biaya Masukan Lainnya adalah satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan untuk acuan pelaksanaan anggaran Tahun 2015.
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN LAINNYA YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
Pasal 2
(1) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
(2) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
(1) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada Lampiran I dapat diatur tersendiri oleh satuan kerja di lingkungan BPKP dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja masing-masing.
(2) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak boleh melampaui batas tertinggi yang diatur dalam Lampiran I Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
(1) Biaya transportasi pergi pulang dibayarkan berdasarkan realisasi (at cost) sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini.
(2) Biaya transportasi pergi pulang dari Jakarta ke Bogor/Bandung/sekitarnya dan sebaliknya dibayarkan paling besar sesuai tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini.
(3) Biaya transportasi dalam kota dibayarkan sesuai tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini.
(4) Dalam hal perjalanan dinas dalam kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya transportasi dalam kota, dapat diberikan biaya secara at cost.
(5) Biaya transportasi dalam kota tidak dapat dibayarkan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam satu komplek perkantoran yang sama.
(6) Biaya transportasi dari tempat kedudukan menuju bandara dan sebaliknya yang tidak diatur di dalam Peraturan Kepala ini dibayarkan sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku.
(7) Biaya transportasi yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluarannya dibayarkan berdasarkan realisasi, paling besar sesuai tarif pada Lampiran II Peraturan Kepala ini dan dituangkan dalam Daftar Pengeluaran Riil.
(8) Biaya transportasi perjalanan dinas tidak dapat dibayarkan apabila perjalanan menggunakan kendaraan dinas.
(9) Dalam hal kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak disediakan bahan bakar minyak, biaya transportasi perjalanan dinas ke luar kota dapat dibayarkan berdasarkan realisasi, paling besar sesuai tarif pada Lampiran II Peraturan Kepala ini.
(10) Dalam hal tidak tersedia moda transportasi reguler, dapat dibayarkan sewa moda transportasi.
(11) Sewa moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) untuk wilayah:
a. Ambon menuju Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya;
b. Merauke menuju Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel;
c. Nabire menuju Enarotali, Kabupaten Paniai;
d. Jayapura menuju Tanah Merah, Kabupaten Bouvendigul;
e. Jayapura menuju Enarotali, Kabupaten Paniai;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
(1) Ketentuan honorarium:
a. Pemberian keterangan ahli di Persidangan;
b. Beracara di persidangan;
c. Pembuat soal ujian sertifikasi jabatan fungsional auditor;
d. Pemeriksa dan penilai lembar jawaban hasil ujian sertifikasi jabatan fungsional auditor;
e. Instruktur/Asisten workshop.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
(2) Ketentuan biaya transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2015.
Pasal 6
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2015 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
