Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 15 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Perwakilan BPKP adalah instansi vertikal BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP. 1a. Inspektorat adalah unsur pengawas intern BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Kepala BPKP adalah Pimpinan Tinggi Utama yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. 4. Kepala Perwakilan BPKP adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Perwakilan BPKP dan diangkat oleh Kepala BPKP. 4a. Inspektur adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Inspektorat dan diangkat oleh Kepala BPKP. 5. Koordinator Pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor Madya pada Perwakilan BPKP dan Inspektorat yang diberikan tugas tambahan untuk mengoordinasikan kelompok jabatan fungsional auditor serta pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Kepala BPKP. 2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (1), dan ayat (3), ayat (4) Pasal 2 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Perwakilan BPKP dan Inspektorat memiliki Kelompok Jabatan Fungsional Auditor yang melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional auditor yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor pada Perwakilan BPKP terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah; c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntan Negara; d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (2a) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Penjaminan Akuntabilitas; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Layanan Konsultasi dan Penjaminan Mutu; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Penegakan Integritas dan Penanganan Pengaduan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dikoordinasikan oleh Koordinator Pengawasan yang berasal dari Pejabat Fungsional Auditor Jenjang Madya yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. (4) Koordinator Pengawasan di Perwakilan BPKP bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan BPKP. (5) Koordinator Pengawasan di Inspektorat bertanggung jawab kepada Inspektur. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Uraian Jabatan Koordinator Pengawasan pada masing- masing Kelompok Jabatan Fungsional Auditor di Perwakilan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4a, sehingga Pasal 4a berbunyi sebagai berikut: Pasal 4a Uraian Jabatan Koordinator Pengawasan pada masing- masing Kelompok Jabatan Fungsional Auditor di Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2a) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2017 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA