Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi

PERATURAN_BPKP No. 17 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 2. Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi yang selanjutnya disingkat dengan PPKBI adalah norma yang menjadi pedoman bagi segenap auditor BPKP dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan, dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, dengan tujuan tercapainya produk bidang investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan.

Pasal 2

Ruang lingkup PPKBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. pedoman manajerial; dan b. pedoman teknis.

Pasal 3

(1) Pedoman manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilengkapi dengan prosedur baku pelaksanaan kegiatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur baku pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA