Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PERPINDAHAN JABATAN DENGAN PERLAKUAN KHUSUS DI LINGKUNGAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH TAHUN 2013
Pasal 1
Dalam peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengangkatan perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dengan persyaratan dan kemudahan tertentu bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari pejabat struktural, staf pengawas/pejabat fungsional lain yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini belum mempunyai JFA.
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 dan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008.
3. APIP Pusat adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian , Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya.
4. APIP Daerah adalah Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Kepala BPKP atas usulan pengangkatan PNS ke dalam JFA yang merupakan pertimbangan teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Instansi Pembina untuk menjaga keseragaman penerapan ketentuan JFA pada seluruh APIP.
6. Sertifikasi Auditor adalah proses penilaian kompetensi, kinerja dan kemampuan profesi atas keahlian/keterampilan seseorang di bidang pengawasan intern pemerintah menurut disiplin keilmuan, keterampilan, kefungsian, dan/atau keahlian di bidang pengawasan intern pemerintah.
7. Usulan pengangkatan adalah dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan, penetapan peserta sertifikasi dan pemberian persetujuan teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Unit APIP yang dapat melakukan pengangkatan PNS ke dalam JFA melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah Unit APIP Pusat/Daerah yang belum mempunyai JFA.
(2) Unit APIP yang belum mempunyai JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. unit APIP yang belum pernah mengangkat Auditor melalui pengangkatan pertama, perpindahan atau inpassing/perlakuan khusus; atau
b. unit APIP yang pernah mengangkat Auditor, tetapi saat ini tidak ada lagi auditornya antara lain karena mutasi, promosi, pensiun atau meninggal.
Pasal 3
(1) PNS pada Unit APIP Pusat dan Daerah yang dapat diangkat dalam jabatan Auditor Ahli melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah:
a. pejabat Struktural yang sedang menduduki eselon III dan IV pada unit APIP yang melaksanakan tugas pengawasan;
b. pejabat Struktural yang pernah menduduki eselon III dan IV pada unit APIP yang melaksanakan tugas pengawasan dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan tidak menduduki jabatan tersebut;
c. pejabat fungsional lain yang melaksanakan kegiatan pengawasan di lingkungan APIP.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah lulus sertifikasi jabatan auditor;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. bagi PNS dengan Golongan III per tanggal 31 Desember 2013 pada saat pengangkatan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum memasuki batas usia pensiun;
f. bagi PNS dengan Golongan IV per tanggal 31 Desember 2013 berusia paling tinggi sebelum memasuki batas usia pensiun; dan
g. tidak pernah diberhentikan dari Auditor.
Pasal 4
(1) PNS yang akan diangkat dalam JFA dengan pengangkatan perpindahan melalui perlakuan khusus diharuskan lulus ujian sertifikasi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.
(2) Persyaratan lulus sertifikasi bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. jika diangkat dalam jabatan Auditor Madya, harus lulus ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus Penjenjangan Auditor Madya;
b. jika diangkat dalam jabatan Auditor Muda, harus lulus ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus Penjenjangan Auditor Muda;
c. jika diangkat dalam jabatan Auditor Pertama, harus lulus ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus Auditor Pertama.
(3) Apabila PNS yang diusulkan tersebut sudah memiliki sertifikat lulus sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, langsung diterbitkan surat persetujuan teknis pengangkatan dalam JFA.
(4) Apabila PNS yang diusulkan tersebut belum memiliki sertifikat lulus sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, PNS tersebut harus lulus terlebih dahulu untuk memenuhi sertifikasi yang disyaratkan.
Pasal 5
(1) Ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus akan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.
(2) Mata pelajaran yang diberikan dalam ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus adalah sebagai berikut:
a. bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan Auditor Pertama mencakup:
1) Kode Etik dan Standar Audit; dan 2) Auditing;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan Auditor Muda mencakup:
1) Teknik Penilaian Sistem Pengendalian Manajemen; dan 2) Penulisan Laporan Hasil Audit;
c. bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan Auditor Madya mencakup:
1) Supervisi Audit;
2) Perencanaan Penugasan Audit; dan 3) Interpersonal Skill.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus akan diselenggarakan pada bulan Mei, bulan Juli dan bulan September tahun 2013, kecuali ditentukan lain.
(2) Pengecualian pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusbin JFA.
Pasal 7
(1) PNS sebagai peserta ujian diberikan kesempatan mengikuti ujian paling banyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali ujian utama dan 1 (satu) kali ujian ulangan, kecuali ditentukan lain.
(2) Pengecualian kesempatan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusbin JFA.
(3) PNS yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus, dapat diangkat dalam JFA melalui pengangkatan pertama atau pengangkatan perpindahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Pejabat Pembina Kepegawaian harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus JFA.
Pasal 9
Dokumen yang diperlukan untuk pengusulan pengangkatan ke dalam JFA melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas pada Unit APIP Pusat/Daerah;
b. fotokopi SK kepangkatan terakhir;
c. fotokopi ijazah terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam SK kepangkatan terakhir (pengakuan secara kedinasan dapat berupa pencantuman gelar dalam SK kepangkatan, surat keterangan telah memperoleh peningkatan ijazah dari Pejabat yang membidangi kepegawaian atau surat keterangan lulus ujian penyesuaian ijazah);
d. fotokopi sertifikat telah mengikuti dan/atau lulus diklat pembentukan Auditor/ Penjenjangan Jabatan Auditor yang telah dimiliki;
e. DP3 tahun 2012 dengan setiap unsur paling kurang bernilai baik;
f. daftar riwayat jabatan/pekerjaan dan kepangkatan sesuai dengan format pada Lampiran III peraturan ini;
g. surat keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai Auditor dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah atau Pejabat lain paling kurang setingkat eselon II.
Pasal 10
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah atau Pejabat lain yang berwenang paling rendah setingkat eselon II mengajukan Usulan Pengangkatan PNS ke dalam JFA yang juga memuat Pernyataan Belum Pernah Mengangkat Auditor atau Belum Mempunyai Auditor kepada Kepala BPKP melalui Kepala Pusat Pembinaan (Pusbin) JFA.
(2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan format sebagai berikut:
a. format untuk APIP Pusat tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
b. format untuk APIP Daerah tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini
(3) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan format Daftar PNS yang diusulkan untuk diangkat melalui perlakuan khusus seperti tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Usulan Pengangkatan dalam JFA melalui Perlakuan Khusus tersebut harus diterima oleh Pusbin JFA paling lambat tanggal 30 Juni 2013, kecuali ditentukan lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengecualian batas waktu penerimaan usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusbin JFA.
(6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusbin JFA melakukan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan calon Auditor kemudian MENETAPKAN peserta ujian sertifikasi.
Pasal 11
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP menyelenggarakan sertifikasi bagi calon Auditor.
Pasal 12
(1) Bagi PNS yang lulus sertifikasi, Pusbin JFA menerbitkan sertifikat kelulusan dan menyiapkan Surat Persetujuan Teknis yang ditandatangani oleh Kepala BPKP.
(2) Surat Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pengangkatan dalam JFA paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Pasal 13
(1) Setelah memperoleh persetujuan teknis dari Kepala BPKP, Pejabat Pembina Kepegawaian secara kolektif mengangkat calon Auditor dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA dan Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2) Pengangkatan dalam JFA berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
(3) Surat keputusan pengangkatan kolektif ditembuskan kepada:
a. Kepala BPKP untuk perhatian Kepala Pusbin JFA;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. Kepala Kantor Regional BKN;
d. Kepala Perwakilan BPKP; dan
e. instansi terkait lainnya.
(4) Dalam surat keputusan kolektif dan petikannya dicantumkan pangkat, jabatan, dan besarnya angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat persetujuan teknis Kepala BPKP dan besarnya tunjangan jabatan yang diberikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 14
(1) Pejabat Yang Berwenang Mengangkat ke dalam JFA adalah sebagai berikut:
a. Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi PNS di lingkungan APIP/Unit Pengawasan Pusat yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya;
b. Gubernur, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Provinsi yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya;
c. Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Kabupaten yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya;
d. Walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Kota yang diangkat dalam jenjang Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya.
(2) Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan ke dalam JFA.
Pasal 15
Bagi PNS yang telah diangkat menjadi Auditor berlaku ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai JFA.
Pasal 16
Dalam hal PNS yang telah mendapatkan persetujuan teknis oleh Kepala BPKP tetapi belum diangkat ke dalam JFA oleh Pejabat Pembina www.djpp.kemenkumham.go.id
Kepegawaian sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengangkatan ke dalam JFA dilakukan melalui mekanisme Pengangkatan Pertama atau Pengangkatan Perpindahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. sertifikasi yang diperoleh melalui perlakuan khusus dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan mengenai Pembayaran tunjangan JFA berpedoman pada besarnya tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan, verifikasi, penentuan jabatan dan angka kredit diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Pusbin JFA.
Pasal 19
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2013 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MARDIASMO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
