Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019
Pasal 1
Pedoman Pengelolaan Kinerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2015-2019, untuk selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat uraian Sistem Akuntabilitas Kinerja BPKP dan mekanisme pengelolaan kinerja dalam rangka mencapai target-target kinerja.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjadi acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP mulai dari proses perencanaan, pengelolaan, pengendalian kinerja, dan pelaporan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Surat Sekretaris Utama BPKP Nomor S-1384/SU/01/2/2007 tentang Pemberlakuan Pedoman Pengelolaan Data Kinerja BPKP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
